Citra Nusa Online, Selasa (26 Maret 2019). KUPANG ~ Dana Tantiem sekitar Rp 41 miliar dibagi untuk 8 orang pejabat tinggi alias petinggi Bank NTT yakni 3 orang Dewan Komisaris dan 5 orang Dewan Direksi pada 2015, 2016 dan 2017.
Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama Bank NTT, Absalom Sine, SE belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini ditayangkan. “Saya masih rapat. Nanti saya hubungi kembali,” ujar Sine yang dihubungi melalui telepon selularnya.
Namun hingga berita ini ditayangkan, Sine tidak menghubungi wartawan.
Pembagian dana Tantiem tersebut di luar gaji, tunjangan jabatan dan bonus untuk para petinggi (Dewan Komisaris dan Direksi) Bank NTT yang juga mencapai belasan miliar rupiah setiap tahun.
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun, dari Hasil Audit Akuntan Publik terhadap Laporan Keuangan Bank NTT, dalam 3 tahun terakhir telah dibagi dana Tantiem sekitar 41 miliar kepada 8 orang petinggi Bank NTT (besarannya sesuai jabatan dan masa jabatan, red), yakni 3 0rang Dewan Komisaris, yaitu :
1. Fransiskus Salem, SH, M.Si
2. Prof. Ir. Frederik Lukas L. Benu, M.Si, Ph.D (menjabat hingga 1/7/2017)
3. Petrus Elias Djemadu, SH, M.Hum dan;
Lima orang Dewan Direksi Bank NTT, yaitu :
1. Direktur Utama : Daniel Tagu Dedo (menjabat hingga 29/11/2016);
2. Direktur Umum : Adrianus Ceme, SE;
3. Direktur Pemasaran Dana : Eduardus Bria Seran;
4. Direktur Pemasaran Kredit : Absalom Sine, SE; dan
5. Direktur Kepatuhan : Tomy Jeferson Ndolu.
Delapan orang pejabat tinggi Bank NTT tersebut pada tahun 2015 menerima total dana Tantiem sebesar Rp 13.008.980.008. Pada tahun 2016, para petinggi Bank NTT tersebut menerima total dana Tantiem sebesar Rp 14.739.120.044. Sedangkan pada tahun 2017, mereka menerima dana Tantiem sebesar Rp 13.320.233.204.
Seperti diberitakan sebelumnya, diduga ada mark up (penggelembungan, red) dana Tantiem (keuntungan yang dibagi kepada Dewan Komisaris dan Dewan Direksi, red) dan Jasa Produksi (Jaspro) karyawan Bank NTT hingga miliaran rupiah. Mark up tersebut diduga terjadi selama 5 (lima) tahun berturut-turut, yakni pada Tahun 2013 s/d 2017.
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun tim investigasi, diduga telah terjadi mark up dana Tantiem yang dibagikan kepada Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Bank NTT dan dana Jaspro hingga milyaran rupiah. “Mark up Tantiem dan Jaspro itu diduga terjadi selama 5 tahun berturut-turut, yakni sejak tahun 2013-2017. Jumlahnya milyaran rupiah setiap tahun,” ujar sumber yang tak mau disebutkan namanya.
Sumber yang tahu seluk-beluk pengelolaan Bank NTT tersebut menjelaskan, mark up dana Tantiem dan Jaspro tersebut sengaja dilakukan oleh Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Bank NTT. (tim)
No comments:
Post a Comment