Kupang, citranusaonline.com - PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT alias Bank NTT diduga merugi hingga milyaran rupiah dari sewa Hotel Garden Place untuk Kantor Bank NTT Cabang (Kancab) Surabaya yang hingga saat ini belum dimanfaatkan sama sekali.
Hal tersebut diungkapkan Komisi III DPRD NTT dalam Laporannya pada Rapat Paripurna penyampaian Hasil Pembahasan Komisi Terhadap Pelaksanaan APBD Tahun 2018, Selasa (18/6/19).
"Masalah sewa Kantor Cabang Bank NTT Surabaya berpotensi menimbulkan kerugia. milyaran rupiah karena sebagian besar sewanya sudah dibayarkan tetapi belum dapat dimanfaatkan karena belum mendapat ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Timur," ujar Reni Marlina Un sebagai Pelapor Komisi III DPRD NTT.
Oleh karena itu, lanjut Reni, Komisi III merekomendasika agar masalah tersebut dibawah ke Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk diputuskan oleh para Pemegang Saham. "Setelah terlebih dahulu dikonsultasikan kepada Gubernur selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP)," kata Reni.
Ketua Komisi III DPRD NTT, Hugo Kalembu yang dikonfirmasi sebelumnya, membenarkan adanya masalah sewa Kantor Bank NTT Cabang Surabaya. "Kerugiannya bisa mencapai milyaran rupiah karena OJK Jawa Timur tidak memberikan ijin operasi sehingga kantor itu tidak dimanfaatkan hingga saat ini," jelasnya.
Menurut Kalembu, Komisi III DPRD NTT pernah mendatangi Hotel Garden Place. "Tempatnya mewah tapi tidak bisa dipakai karena tidak ada ijin OJK. Tapi karena sudah dikontrakan maka Bank NTT harus tetap membayar walaupun tidak dipakai," katanya.
Seharusnya, lanjut Kalembu, pihak Bank NTT harus memperoleh ijin OJK Jatim sebelum dilakukan penandatanganan kontrak. "Dewan juga heran, kok belum ada ijin OJK Jatim tapi Bank NTT sudah tandatangan kontrak," ungkapnya.
Hal senada juga dikatakan Sekretaris Komisi III DPRD NTT, Angelino da Costa yang dimintai tanggapannya secara terpisah. Menurut Angelino, tim Komisi III pernah sampai di Hotel Garden Place yang disewa salah satu tempatnya oleh Bank NTT Cabang Surabaya.
"Kerugiannya bisa milyaran rupiah. Saya lupa angka pastinya tapi saat kami kunjungi, pembayarannya sudah sekitar Rp 4 milyar. Gedungnya mewah tapi percuma karena tidak dapat ijin OJK Jatim," kritik Angelino.
Ia menduga ada kesengajaan dibalik proses sewa Kantor Bank NTT Cabang Surabaya. "Saya heran, belum dapat ijin kok manajemen Bank NTT berani tandatangan kontrak? Saya menduga ada yang tidak beres dari proses sewa itu," tandas Angelino.
Direktur Utama Bank NTT, Ishak Eduard Rihi yang sempat dikonfirmasi wartawan di Gedung DPRD NTT pekan lalu mengatakan
sebagai Dirut baru, Ia belum dapat memberikan penjelasan terkait masalah tersebut. "Kalau masalah saya harus pelajari dulu. Apalagi mengenai masalah yang sensitif," ujarnya.
Sebagai Dirut yang baru dilantik, kata Ishak, masalah tersebut menjadi tanggungjawabnya untuk diselesaikan. "Saya punya pekerjaan rumah besar karena itu kami minta teman-teman wartawan untuk dukung kami," katanya.
Sebagai orang independen yang diseleksi OJK, lanjut Ishak, Ia akan menjalankan tugas sesuai komitmenmya dengan OJK. "Saya orang independen. Teman-teman wartawan jangan takut. Kita pasti akan bersikap terhadap masalah-masalah yang ada," tandasnya. (sf/ian)
No comments:
Post a Comment