• Jelajahi

    Copyright © Citra Nusa Online

    Iklan

    Iklan

    Bupati Kamelus Larang Wartawan Beritakan Dirinya di Sidang Money Politic

    PT Mitratin Group
    Monday, June 24, 2019, June 24, 2019 WIB Last Updated 2019-06-24T14:10:28Z

    Bupati Deno Kamelus (Foto: Media Indonesia)

    Ruteng, citranusaonline.com
    - Ketua DPD PAN Manggarai yang juga Bupati Kabupaten Manggarai - NTT,  Dr. Deno Kamelus, SH, MH, melarang wartawan yang meliput di Pengadilan Negeri (PN) Ruteng untuk tidak mengambil foto dan memberitakan dirinya saat bersaksi atas kasus dugaan money politics yang digelar Senin (24/6/2019).

    Larangan tersebut disampaikan Deno Kemelus kepada awak media yang meliput di PN Ruteng saat berada di pendopo Kantor PN Ruteng. "Jangan foto saya ya! Tidak boleh," ujar Kamelus sambil menunjuk ke arah wartawan.

    Menurut Kamelus, dirinya memiliki hak untuk menyatakan, tidak boleh diberitakan atau off fhe record soal kesaksiannya saat persidangan. "Yang me-record semua proses itu, pengadilan, bukan wartawan. Hak saya untuk menyatakan tidak boleh," tegasnya.

    Namun saat ditanya wartawan apakah permintaan off the record tersebut termasuk saat persidangan, Kamelus mengatakan, “Tanyakan kepada hakim," ujarnya singkat sambil berjalan menuju mobilnya.

    Salah seorang majelis hakim  yang mengadili sidang kasus money politics tersebut, Cokorda G. Suryalaksana, SH yang dikonfirmasi wartawan usai sidang mengatakan, sidang tersebut dinyatakan terbuka untuk umum. "Tetapi saya tidak mau berkomentar soal pernyataan  beliau (Deno Kamelus, Red)," ujarnya.

    Sidang kasus dugaan money politik dengan terdakwa Hendrikus Abot, merupakan sidang perdana. Sidang itu menghadirkan delapan orang saksi, diantaranya Deno Kamelus selaku Ketua DPD PAN Kabupaten Manggarai dan Magdalena Manul, Caleg PAN No. Urut 1 Dapil Manggarai 2 yang meliputi Satar Mese Raya.

    Dalam sidang yang dipimpin Charni W.R. Mana, SH, MH, didampingi Cokorda G. Suryalaksana, SH dan Putu G. N. A. Partha, SH, MH terungkap bahwa sidang tersebut berdasarkan laporan pelapor Hery Mandela ke Bawaslu Kabupaten Manggarai.

    Diduga Hendrikus Abot membagi uang kepada satu keluarga di Kampung Nangka, Desa Terong, Kecamatan Satar Mese Barat. Keluarga tersebut terdiri atas tiga orang anggota keluarga yaitu Gaspar Kakut, Bibiana Jemut dan Eduardus Adi.

    Hendrikus Abot menyerahkan uang sebanyak Rp 300 ribu kepada keluarga tersebut. Masing-masing pemilih dalam keluarga mendapat uang pecahan Rp 100.000.-

    Uang tersebut diserahkan bersama yang disertai stiker dan kartu nama atas nama Magdalena Manul. Hendrikus Abot menyerahkan uang kepada warga tersebut pada tanggal 15 April 2019.

    Namun, uang tersebut diambil kembali oleh Hendtikus Abot pada tanggal 18 April 2019 karena jumlah suara yang diperoleh oleh Caleg Magdalena Manul tidak sesuai target. Sidang akan dilanjutkan Selasa (25/6/2019) besok untuk mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa. (cn/ari)
    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Terkini