• Jelajahi

    Copyright © Citra Nusa Online

    Iklan

    Iklan

    Dirut Bank NTT Ancam Pecat Pejabat Yang Terlibat Sewa Kancab Surabaya

    PT Mitratin Group
    Saturday, June 29, 2019, June 29, 2019 WIB Last Updated 2019-06-29T08:58:57Z

    Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi

    Kupang, citranusaonline.com – Direktur Utama Bank NTT, Izhak Eduard Rihi akan mengambil tindakan tegas dengan memecat dan melakukan proses hukum terhadap oknum pejabat yang terlibat kasus sewa Kantor Cabang (Kancab) Bank NTT Surabaya jika yang bersangkutan terbukti melanggar peraturan internal Bank NTT tentang pengadaan barang dan jasa.

    Hal itu disampaikan Dirut Izhak saat dimintai tangapannya melalui telepon selularnya terkait masalah sewa Kancab Bank NTT Surabaya yang tak dapat difungsikan karena tidak mendapat ijin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga merugikan Bank NTT hingga Rp 10,6 milyar.

     “Kalau ada pelangaran prosedur dalam proses sewa Kancab Surabaya, maka kami akan tindak lanjut secara hukum. Kami juga akan tindak tegas jika ada oknum yang terlibat. Kalau ada pejabat yang terlibat. Saya akan pecat,” tandas Izhak.

    Menurut Izhak, pihakmya akan mempelajari masalah sewa ruangan Hotel Bintang 5, Garden Place untuk Kancab Surabaya tersebut. “Apakah proses sewa itu sudah sesuai dengan prosedur pengadaan barang dan jasa internal kami atau tidak? Kalau sesuai prosedur maka kita cari solusi yang terbaik. Tapi jika tidak sesuai prosedur internal kami, maka itu merupakan kesalahan oknum maka kami akan tindak tegas,” ujarnya.

    Tindakan tegas tersebut, lanjut Izhak akan diambil untuk mengembalikan citra Bank NTT. “Ini untuk kembalikan citra Bank NTT. Saya tidak main-main  itu sudah kamitmen saya dengan OJK,” tandas Izhak.

    Seperti diberitakan media ini sebelumnya, Bank NTT diduga merugi hingga milyaran rupiah dari sewa Hotel Garden Place untuk Kantor Bank NTT Cabang (Kancab) Surabaya yang hingga saat ini belum dimanfaatkan sama sekali. Hal tersebut diungkapkan Komisi III DPRD NTT dalam Laporannya pada Rapat Paripurna penyampaian Hasil Pembahasan Komisi Terhadap Pelaksanaan APBD Tahun 2018, Selasa (18/6/19).

    Informasi yang dihimpun dari  investigasi media ini, nilai kontrak sewa ruangan di Hotel Garden Place Surabaya untuk Kantor Cabang Bank NTT Surabaya itu mencapai Rp 2.134.000.000,- setiap tahun.

    “Sewanya sekitar Rp 2,1 M per tahun, jadi dalam lima tahun pertama ini mencapai Rp 10.670.000.000,-.  Itu hanya dibayar percuma saja,” ujar sumber yang tak mau disebutkan namanya.

    Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Izhak Eduard Rihi yang dikonfirmasi media ini melalui telepon selularnya mengatakan, pihaknya belum mengetahui pasti nilai kontrak yang sudah dibayarkan. “Saya belum tahu angka pastinya berapa tapi yang pasti sudah ada dana yang dibayarkan,” ujarnya. (cn/ian)
    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Terkini