• Jelajahi

    Copyright © Citra Nusa Online

    Iklan

    Iklan

    Gesar Demo Tolak Hibah Tanah Bupati Mangarai ke Pertamina di Kemendagri

    PT Mitratin Group
    Friday, June 14, 2019, June 14, 2019 WIB Last Updated 2019-06-13T23:57:18Z


    Jakarta, Citranusaonline.com - Gerakan Sadar Rakyat (Gesar) Jakarta kembali melakukan demonstrasi menolak  hibah Tanah seluas 2,4 Ha di Wangkung, Kecamatan Reok oleh Pemkab Mangarai - NTT ke PT Pertamima (Persero) di depan gedung  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Jakarta, Kamis (13/6/19).

    Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Kordinator lapangan, Saverius Jena dan Jenderal Lapangan, Yohanes Ndahur, menolak keputusan hibah tanah dengan luas sekitar 2,4 Ha tersebut. Gesar dalam tuntutannya, juga mendesak mendesak Mendagri untuk segera memanggil Bupati Manggarai agar diberikan teguran keras dan membatalkan pemberian hibah tanah BMD kepada PT. Pertamina (Persero).

    Selain itu, Gesar mendesak Mendagri agar meminta Menteri BUMN memerintahkan Dewan Direksi PT Pertamina (Persero) segera mengembalikan tanah hibah BMD milik Pemkab Manggarai. “Jika Bupati Manggarai bersikeras mempertahankan keputusan hibah tanah BMD tersebut kepada PT Pertamina (Persero), GESAR mendesak Mendagri agar membuat rekomendasi kepada Penegak Hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap masalah ini,” tulis Gesar.

    Apabila Mendagri tidak serius memberikan respon terhadap tuntutan dan aspirasinya, Gesar akan melakukan gerakan demonstrasi terus-menerus untuk mengembalikan hak atas tanah ini guna mempertahankan hak Pemkab (rakyat) Manggarai guna kepentingan masyarakat Manggarai.

    Kordinator aksi Gesar, Saverius Jena, mengatakan bahwa kebijakan Hibah yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai sangat bertentangan dengan asas Keadilan. “Pemda seharusnya mengambil solusi yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dengan cara mengelola dan memanfaatkan aset tersebut demi kepentingan umum,” tegasnya.

    Sementara Jenderal Lapangan, Yohanes Ndahur menilai pemerintah Kabupaten manggarai dinilai melakukan pembohongan publik karena diduga proses penyerahan aset tersebut dilakukan secara diam-diam atau tidak transparan. Ndahur juga meminta Kepada Kementrian BUMN agar mengevaluasi kinerja Dirut Pertamina yang mencaplok aset masyarakat.

    Gesar memaparkan, berdasarkan dokumen berupa Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor: 44/SPUMH/1982, Nomor: 45/SPUMH/1982, Nomor: 46/SPUMH/1982 dan Nomor: 50/SPUMH/1982, diketahui bahwa pembebasan dan pelepasan hak atas tanah tersebut bertujuan untuk kepentingan umum. Berpijak pada surat pelepasan hak atas tanah demi kepentingan umum tersebut, diterbitkanlah Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Daerah Tingkat II Manggarai Nomor: 3 Tahun 1987.

    Tanah BMD tersebut, tulis Gesar, telah digunakan selama puluhan tahun oleh Pertamina sebagai lokasi DEPOT, dalam keadaan tidak jelas, apakah dipakai gratis dan disewa dari Pemda Manggarai selaku pemegang hak pakai.(cn/ian)

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Terkini