• Jelajahi

    Copyright © Citra Nusa Online

    Iklan

    Iklan

    Geser Anggaran Rp 28,5 M, Gubernur Surati DPRD NTT Tanpa Stempel

    PT Mitratin Group
    Thursday, June 20, 2019, June 20, 2019 WIB Last Updated 2019-06-20T14:24:21Z

    Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno

    Kupang, citranusaonline.com - Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat menyurati DPRD NTT memohon persetujuan lembaga legislatif tersebut untuk menggeser dan menggunakan anggaran sekitar Rp 28,5 milyar mendahului Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2019. Namun surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno tersebut tidak dibubuhi stempel garuda Gubernur NTT.

    Belum tuntas masalah pergeseran anggaran siluman sekitar Rp 60 milyar yang menjadi polemik politik antara Pemprov NTT dan DPRD NTT, Gubernur NTT telah mengajukan lagi permohonan penggunaan dan pergeseran anggaran mendahului Perubahan APBD TA 2019.

    Berdasarkan surat Gubernur NTT tertanggal 10 Mei 2019, Nomor : BU.910/07/BKUD/2019, perihal : Permohonan Persetujuan Penggunaan Anggaran dan Pergeseran Anggaran Mendahului Perubahan APBD 2019 yang copiannya diperoleh citranusaonline.com, Gubernur Laiskodat memohon persetujuan DPRD NTT untuk menggunakan dan menggeser anggaran sekitar Rp 28,5 milyar pada TA 2019.

    Sayangnya, surat permohonan yang ditandatangani Gubernur Laiskodat tersebut tidak dibubuhi stempel garuda milik Gubernur NTT. "Anehnya surat tertanggal 10 Mei tersebut baru diantar ke DPRD NTT setelah 1 bulan 9 hari, yakni tanggal 18 Juli 2019. Padahal jarak Kantor Gubernur dan Gedung DPRD NTT tak sampai 100 meter," ujar sumber yang tak mau disebutkan namanya.


    Sumber yang sangat layak dipercaya ini menduga adanya rekayasa pembuatan surat tersebut. "Saya menduga surat itu direkayasa dengan tanggal mundur untuk meloloskan niat bulus Pemprov NTT demi mendapat persetujuan DPRD NTT," ungkapnya.

    Dalam surat setebal 8 halaman tersebut, Gubernur Laiskodat memohon pergeseran anggaran anggaran pada 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD). Besaran penggunaan dan anggaran anggaran setiap OPD bervariasi antara Rp 15 juta hingga Rp 7,5 milyar.

    Penggunaan dan pergeseran anggaran yang cukup besar, antara lain pada 1) hibah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT sebesar Rp 5 milyar; 2) hibah pada Palang Merah Indonesia (PMI) sebesar Rp 4,65 milyar; 3) penambahan biaya penunjang tugas kedinasan gubernur dan wagub sebesar Rp 5,18 milyar;

    4) penambahan anggaran sebesar Rp 7,5 milyar pada ruas jalan Nggonggi - Wahang - Malahar di Kabupaten Sumba Timur; dan 5) penambahan anggaran Rp 2,1 milyar untuk pengadaan tanah seluas 2 Ha untuk gedung pembakar limbah B3 (insenerator). (sf/ian)
    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Terkini