![]() |
Terdakwa Kasus Money Politic, Hendrikus Abot |
Ruteng, citranusaonline.com - Akhirnya Hendrikus Abot, terdakwa kasus money politics pada Pemilu 17 April lalu di kampung Nangka desa Terong, Satar Mese Barat, Kabupaten Manggara - NTT, mengakui mengenal Magdalena Manul, Caleg PAN No. Urut 1 dari Dapil 2 Satar Mese Raya. Hal tersebut terkuak di dalam sidang di Pengadilan Negeri Ruteng, Selasa (25/6/2019).
Dalam sidang tersebut, terdakwa Hendrikus Abot akhirnya mengakui mengenal Caleg Magdalena Manul. Pengakuan itu disampaikan terdakwa dalam persidangan setelah dicecar rentetan pertanyaan oleh JPU.
Ketika JPU bertanya soal reses yang dilakukan oleh Magdalena Manul selaku anggota DPRD Manggarai yang berlangsung di rumah terdakwa pada akhir Maret 2019 lalu, terdakwa Hendrikus Abot mengakuinya.
Kemudian jaksa bertanya lagi, apakah bertemu dengan anggota DPRD Manggarai, Magdalena Manul? Terdakwa sempat menyatakan tidak. Namun akhirnya mengakui pernah berjabat tangan dengan anggota dewan tersebut.
Namun menurut terdakwa, pertemuan itu hanya sebentar saja karena terdakwa terus ke dapur untuk menyiapkan kelancaran acara tatap muka reses tersebut. Tanya jawab terkait hal tersebut membuat hakim, para jaksa dan para pengunjung tertawa.
Pengakuan tersangka tersebut bertentangan dengan BAP penyidik Polres Manggarai. Dalam BAP tersebut tersangka menyatakan, uang yang dibagikannya itu uang miliknya. Bukan uang milik Caleg Magdalena Manul. Dalam BAP itu juga, tersangka juga menyatakan, sama sekali tidak mengenal dengan Caleg Magdalena Manul yang juga anggota DPRD Manggarai.
Sementara pada sidang yang berlangsung Senin (24/6/2019) Magdalena Manul yang hadir sebagai saksi mengakui tidak mengenal dengan terdakwa sebelumnya dan baru mengenalnya saat di persidangan.
Bahkan Magdalena Manul tidak tahu, kalau rumah tempat tatap muka saat reses adalah rumah terdakwa. "Saya baru tahu sekarang dengan terdakwa di ruang ini," kata Magdalena kepada JPU.
Sidang kasus money politic tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Charna WR Mana, didampingi hakim anggota : Cokorda G. Suryalaksana dan Putu GNA Partha. Tim JPU adalah I Dew GS Putra, Yanto Musa, Johansen C. Hutabarat dan Alke Mario. Sidang akan dilanjutkan Rabu (26/6/2019) dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa.
Sepertada sidang sebelumnya (Senin, 24/6/2019) JPU mendakwa Hendrik Abot telah membagi uang kepada 3 org warga di Nangka, desa Terong, Satar Mese Barat, untuk memenangkan Magdalena Manul, Caleg PAN No. Urut 1 Dapil 2 Manggarai yang meliputi Satar Mese Raya. (cn/aka)
No comments:
Post a Comment