Kupang, citranusaonline.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT diduga melakukan pembiaran terhadap status Jimmy Sianto yang tidak jelas dalam lembaga tersebut. Akibat pembiaran tersebut, DPRD NTT diduga rugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Demikian dikatakan Ketua Dewan Daerah (DPD) Partai Hanura NTT, Drs. Refafi Gah, M.Pd saat dimintai tanggapannya terhadap PAW (Pergantian Antar Waktu) Jimmy Sianto yang tidak dilakukan DPRD NTT, Kamis (6/6/19).
Menurut Refafi, proses PAW telah kadaluarsa (melewati batas waktu, red) pada Bulan Maret 2019. Namun seharusnya DPRD NTT tetap melakukan pemberhentian terhadap Jimmy Sianto. “Walaupun tidak dilakukan PAW, tapi sesuai peraturan, lembaga dewan harus memberhentikan Jimmy. Dia tidak punya fraksi, lalu mengapa ia masih bercokol di DPRD NTT?” ujarnya.
Ia menjelaskan, keberadaan Jimmy di DPRD NTT melanggar Tata Tertib (Tatib, red) DPRD NTT. “Keberadaan Jimmy di DPRD NTT ‘kan melanggar tatib DPRD NTT. Lalu mengapa Pimpinan DPRD NTT membiarkannya? Ini namanya pembiaran. Pimpinan DPRD NTT dapat diduga melakukan pembiaran yang merugikan keuagan negara/daerah ,” tandasnya.
Refafi mempertanyakan hukum pimpinan DPRD NTT terhadap status Jimmy Sianto. “Ada apa ini? Apakah pimpinan DPRD takut dengan gugatan Jimmy Sianto? Yang benar saja. Semua aparat hukum dan masyarakat tahu, bahwa partai Hanura yang diakui negara dan telah mengikuti Pemilu adalah Hanura pimpinan OSO. Jangan sampai pimpinan dinilai gagal paham,” kritiknya.
Ketua DPD Hanura yang dikenal dekat dengan Oesman Sapta Oedang (OSO) itu menjelaskan, secara nasional, dualisme kepemimpinan di Partai Hanura telah selesai. “Lalu apa yang menjadi persoalannya sehingga Jimmy tidak di PAW atau diberhentikan? Saya melihat adanya upaya pembiaran pimpinan DPRD NTT terhadap keberadaan Jimmy di lembaga tersebut,” kata Refafi.
Akibat pembiaran tersebut, lanjutnya, berdampak pada kerugian negara. “Karena berdasarkan tatib, bahwa setiap anggota dewan harus tergabung dalam fraksi. Maka secara hukum, Jimmy tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota dewan. Apalagi sebagai ketua komisi,” jelasnya.
Karena statusnya yang tidak jelas di DPRD NTT, lanjut Refafi, maka seharusnya yang bersangkutan tidak boleh menerima gaji dan keuangan lainnya sebagai anggota dewan. “Kalau gaji dan keuangan lainnya tetap diberikan kepada yang bersangkutan maka diduga telah terjadi kerugian negara. Dan nilainya cukup besar, diduga lebih dari Rp 600 juta dalam setahun ini,” katanya.
Terkait dengan itu, Refafi meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI NTT untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan kerugian negara tersebut. “Saya minta BPK untuk melakukan audit terhadap dugaan kerugian negara tersebut. Akibat pembiaran tersebut, negara/daerah mengalami kerugian cukup besar,” tegasnya.
“Sesuai dengan Bukti Surat yang di ajukan oleh Pihak DPRD Provinsi NTT mereka sudah memproses usulan tersebut, tetapi perlu di catat karena kami selaku Kuasa Hukum sudah ajukan Surat Keberatan ke Mendagri, Gubernur NTT, dan Ketua DPRD Provinsi NTT makanya proses tersebut tidak bisa di lanjutkan, jauh lebih bagus semua pihak menunggu Putusan Pengadilan Negeri Kupang,” ujarnya.
Menurutnya, pihaknya telah memengkan perkara di PTUN Jakarta dan di kuatkan Putusan PTUN Tinggi Jakarta. “Sekarang masih berproses di Mahkamah Agung dalam hal ini kubu OSO Kalah, Putusan Pengadilan harus kita hormati,” kata Bessi.
Seperti diberitakan sebelumnya, terjadi dualisme kepemimpinan di Partai Hanura. Jimmy Sianto kemudian dipecat sebagai Ketua DPD Partai Hanura NTT dan dipecat sebagai anggota Parta Hanura oleh Ketua DPP Partai Hanura, OSO. Menyikapi dualisme tersebut, pemerintah RI melalui Kemenkum & HAM telah mengakui Partai Hanura Pimpinan OSO untuk selanjutnya mengikuti Pemilu 17 April 2019 lalu.
DPRD NTT telah mengganti Jimmy sebagai Ketua Fraksi Hanura DPRD NTT. Akibatnya, Jimmy menggugat Pimpinan DPRD NTT dan Pimpinan DPD Partai Hanura NTT di PTUN Kupang.
Namun anehnya, proses PAW yang telah diajukan DPD Partai Hanura NTT terhadap Jimmy Sianto kandas hingga habis masa waktunya pada Maret 2019. Seharusnya, walaupun tidak diganti, yang bersangkutan harus tetap diberhentikan sebagai anggota Dewan karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota dewan sesuai Tatib DPRD NTT. (sf/ian)
No comments:
Post a Comment