![]() |
Refafi Gah, SH, M.Pd |
Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Dodi dalam surat permintaan penghentian penyidikan dari Kantor Pengacara Refafi Gah, SH dan Patners (sebagai Kuasa Hukum Dodi, red) tertanggal 21 Maret 2019 kepada Kapolda NTT yang copiannya diperoleh citranusaonline.com.
"Kami menyayangkan penyidik telah menuduh Pak Dodi sebagai tersangka penipuan penjualan sertifikat tanah milik isterinya. Tuduhan yang tidak memiliki dasar hukum dan dapat menghancurkan masa depan saudara Dodi. Hal itu yang membuat saudara Dodi stress berat (ketakutan) karena terancam diberhentikan dari ASN," tulis Refafi Gah & Patners dalam suratnya ke Kapolda NTT.
Menurut Kuasa Hukum Dodi, akibat status tersangka yang ditetapkan penyidik Polres Sumtim, maka Pemkab Sumtim mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara Dodi sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Pendidikan pada Kecamatan Kambata Bapambuhang sejak 14 Juli 2017.
Mantan Kuasa Hukum dan juga Keluarga Dodi, Refafi Gah yang dihubungi melalui telepon selularnya membenarkan bahwa Dodi terancam dipecat. "Sekarang sudah 2 tahun Dodi hanya menerima 50% gajinya. Padahal Dodi harus menghidupi 7 orang anaknya. Kalau status tersangkanya tidak segera dicabut, Dodi terancam dipecat sebagai ASN," ujarnya.
Refafi sangat menyayangkan satus tersangka yang diberikan penyidik Polres Sumna Timir kepada Dodi. "Mengapa penyidik berani memberikan status tersangka kepada Pak Dodi yang sama sekali tidak pernah menjual tanah pada Mr. Marc Benzimon? Ada apa ini?" katanya.
Apalagi, jelas Refafi, persoalan yang dilaporkan Mr. Marc adalah persoalan perdata. "Tapi ditarik oleh penyidik ke persoalan pidana. Penyidik mentersangkakan orang lain yang tidak punya hubungan hukum dengan kasus jual beli tanah tersebut," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Polres Sumtim diduga melakukan upaya kriminalisasi terhadap seorang pejabat ASN di Kabupaten Sumtim - NTT, Lodowyk Dimalulu alias Dodi atas laporan Warga Negara Asing (WNA), Mr. Mark Benzimon dalam masalah jual-beli tanah milik isterinya, Mariance.
Mariance menjual tanah miliknya kepada Pepy Sedana di hadapan notaris. Namun anehnya, Mr. Marc melaporkan suaminya, Dodi ke Polres Sumtim atas penipuan penjualan sertifikat. Padahal, Dodi tidak terkait dalam jual beli tersebut. Bahkan Dodi dan Mr. Marc tidak punya hubungan hukum dalam jual-beli tanah tersebut. Namun tanpa dasar hukum yang kuat, penyidik Polres Sumtim menetapkan Dodi sebagai tersangka, menangkap dan menahan Dodi. (cn/ian)
No comments:
Post a Comment