![]() |
Bonaventura Onggot |
Ruteng, citranusaonline.com - Sejumlah anggota DPRD Manggarai, Selasa (16/7/2019) mulai diperiksa terkait hibah tanah aset milik Pemkab Manggarai kepada PT. Pertamina. Pemeriksaan dilakukan di gedung DPRD Manggarai.
Pemeriksaan dilakukan oleh Inspektorat Provinsi NTT atas perintah gubernur NTT menindaklanjuti permintaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada beberapa waktu lalu.
Informasi yang dihimpun media ini di DPRD Manggarai menyebutkan, anggota DPRD Manggarai yang diperiksa adalah Bonifasius Burhanus dan Bonaventura Onggot.
Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai anggota Pansus Hibah Tanah Aset Milik Pemkab Manggarai ke PT. Pertamina Tbk., pada awal tahun 2019 lalu. Tanah yang dihibahkan itu terletak di Kecamatan Reok, kabupaten Manggarai seluas 24. 660 m2.
Bonaventura Onggoot, salah satu anggota DPRD Manggarai yang diperiksa Inspektorat Prov. NTT mengakui, dirinya sudah diperiksa oleh Inspektorat Provinsi NTT terkait proses di Pansus Hibah Tanah Pemkab Manggarai ke PT. Pertaminan. Namun, Onggot enggan berkomentar soal pemeriksaan tersebut.
Pada Rabu (17/7/2019), tim Inspektorat Provinsi NTT akan memeriksa anggota Pansus lain, diantaranya Marsel Nagus Ahang, SH. "Saya akan diperiksa besok (Rabu, 17/7/2019, Red) oleh Inspektorat Provinsi NTT," aku Marsel Nagus Ahang per telpon kepada media ini.
Sekretaris DPRD Manggarai, Hendrik Amal, S. Sos., yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, membenarkan pemeriksaan tsb.
Inspektorat Prov. NTT akan memeriksa anggota Pansus Hibah Tanah Pemkab Manggarai ke PT. Pertamina, yang berjum9lah 7 orang. Informasi lain yang diperoleh di gedung DPRD Manggarai menyebutkan, Inspektorat Provinsi NTT tidak hanya memeriksa anggota DPRD Manggarai tetapi juga memeriksa risalah sidang yang membahas hibah aset Pemkab Manggarai tersebut, baik di tingkat Pansus maupun paripurna.
Seperti yang diberitakan media ini beberapa waktu lalu, Pemkab Manggarai menghibahkan tanah seluas 24. 660 m2 ke PT. Pertamina di Kecamatan Reok.
Hibah ini ditentang oleh sejumlah kalangan termasuk oleh LSM Gesar (Gerakan Sadar Rakyat) di Jakarta yang mendesak Kemendagri untuk segera memeriksa bupati Manggarai, Dr. Deno Kamelus, SH, MH, karena diduga telah melakukan tindakan melawan hukum.
Atas desakan LSM Gesar, Kemendagri mengirim surat ke gubernur NTT untuk segera memeriksa bupati Manggarai terkait proses hibah tersebut. Kemendagri melalui suratnya Nomor: X. 359/027/19, tgl 13 Juni 2019 memerintahkan gubernur NTT sebagai wakil pemerintah pusat utk melakukan pemeriksaan atas proses hibah tersebut. (cn/aka)
No comments:
Post a Comment