![]() |
Bupati Manggarai - NTT, Deno Kamelus |
Ruteng, citranusaonline.com - Bupati Manggarai, Dr. Deno Kamelus, SH, MH mengharapkan kasus pengaduan orangtua murid ke Polres Manggarai terkait dugaan tindak pidana diskriminasi oleh oknum guru bidang studi Seni-Budaya dan Kepala Sekolah SMPK Fransiskus Ruteng dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten.
Demikian dikatakan Bupati Deno Kamelus yang dimintai tanggapannya oleh media ini melalui pesan WhatsApp, Rabu (11/7/2019).
Menurut Bupati Deno, pemerintah Kabupaten Manggarai akan menempuh jalan mediasi untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi di SMPK St. Fransiskus. "Kadis Pendidikan akan saya tugaskan untuk memfasilitasi masalah ini," tulis Bupati Deno melalui pesan Whats App-nya.
Bupati Deno menjelaskan, di setiap sekolah ada komite yang bisa menyelesaikan kasus-kasus internal sekolah. "Wadah ini (komite sekolah, Red) untuk orangtua murid. Saya harap segala hal yang terjadi dalam proses belajar mengajar dibahas di tingkat komite untuk mencari solusi musyawarah mufakat termasuk membicarakan peristiwa melaporkan guru dan kepsek tersebut ke kepolisian," tulis Bupati Deno.
Seperti diberitakan media ini, Marselinus Suliman, salah satu orangtua murid yang anaknya mengikuti ujian kenaikan kelas di SMPK St. Fransiskus Ruteng pada Juni lalu, mengadukan oknum guru bidang studi Seni-Budaya dan kepala SMPK St. Fransiskus Ruteng ke Polres Manggarai.
Pengaduan Marselinus Suliman terhadap oknum guru dan Kepala SMPK St. Fransiskus Ruteng karena diduga melakukan tindak pidana diskriminasi terhadap anaknya dalam memberikan nilai ujian kenaikan kelas pada Juni lalu. (cn/aka)
No comments:
Post a Comment