![]() |
Taman Bermain TKK Adiyaksa X Kupang |
Kupang, citranusaonline.com – Diduga ada aliran dana sekitar Rp 75 juta dari Proyek Mangkrak NTT Fair senilai Rp 29,9 M untuk pekerjaan rehabilitasi taman bermain Taman Kanak-Kanak (TKK) Adiyaksa X yang terletak tepat di depan kompleks Perumahan Dinas Kepala Kejaksaan (Kajati) NTT di Jl. Urip Sumoharjo No.7 Kota Kupang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini di Kejaksaan Tinggi NTT, aliran dana sekitar Rp 75 Juta yang berasal dari proyek NTT Fair tersebut juga mengalir ke pihak Kejati NTT, khususnya untuk merehabilitasi taman bermain TKK Adiyaksa X pada pertengahan tahun 2018.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT, Abdul Hakim yang dikknfirmasi wartawan di ruang kerjanya Senin (15/7/19) sore enggan memberikan penjelasan. “Kalau itu sudah menyangkut materi perkara. Saya tidak bisa memberikan penjelasan. Nanti haki yang menilainya dalam persidangan,” ujarnya.
Pantauan media ini dilokasi taman bermain milik Yayasan Tridaya Warga Kejaksaan Republik Indonesia, Perwakilan Kejaksaan Tinggi NTT tersebut beberapa waktu lalu, taman bermain tersebut tampak lengang. Taman tersebut berada di sisi barat pagar tembok pembatas kompleks TKK dan SMP Adiyaksa.
Seperti disaksikan media ini. jalan masuk dengan lebar sekitar 3 meter menuju gerbang Rumah Dinas Kajati NTT yang memisahkan taman tersebut dengan gedung sekolah. Lebar taman ini hanya sekitar 4 meter, namun panjangnya sekitar 20 meter.
Taman ini dikelilingi pagar besi yang di cat putih. Pada bagian barat taman dibatasi pagar kompleks yang di cat hijau, biru dan putih. Tampak beberapa sarana bermain dengan cat beraneka warna. Warna cat pada pagar tembok, pagar besi, sarana bermain dan tempat sampah masih tampak mengkilap alias belum lama di cat.
Seperti diberitakan berbagai media sebelumnya, proyek pembangunan sarana pameran NTT Fair senilai Rp 29,9 milyar tidak dapat diselesaikan kontraktor pelaksana PT Cipta Eka Puri. Proyek yang didanai oleh APBD NTT tersebut dikontrak dengan nomor PRKP-NTT/643/487/ BID.3CK/V/2018, tertanggal 14 Mei 2018.
Proyek itu dilaksanakan selama 220 hari kalender terhitung sejak tanggal kontrak hingga 9 Desember 2018. Pelaksanaan proyek tersebut diawasi oleh Konsultan pengawas PT. Dana Konsultan. Nilai kontrak proyek tersebut mencapai Rp 29.919.120.500,- (Dua puluh sembilan milyar sembilan ratus sembilan belas juta seratus dua puluh ribu lima ratus rupiah).
Proyek yang diawasi oleh jaksa TP4D tersebut diduga merugikan negara sekitar Rp 6 milyar. Puluhan saksi telah diperiksa, termasuk mantan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya dan Sekda NTT, Ben Polo Maing. Namun pihak Kejati NTT menyatzkan tidak cukup bukti untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Kejati NTT telah menangkap dan menahan 6 orang tersangka. Kejati NTT saat ini sedang menelusuri aliran dana NTT Fair. (cn/tim)
No comments:
Post a Comment