• Jelajahi

    Copyright © Citra Nusa Online

    Iklan

    Iklan

    Diduga Tanpa Bukti, Polisi Tahan Kadis PMD Sumba Barat Daya

    PT Mitratin Group
    Friday, July 5, 2019, July 05, 2019 WIB Last Updated 2019-07-05T03:43:02Z
    Kadis PMD NTT. Sinun Petrus Manuk

    Tambolaka, citranusaonline.com - Diduga tanpa didasari bukti yang kuat, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resort (Polres) Sumba Barat telah menangkap dan menahan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumba Barat Daya,  Aleksander Saba Kodi dan Kepala Bidang PMD, Rinto Dangga Loma dan seorang stafnya pada Kamis, (4/7/2019) kemarin.

    Ketiganya ditahan dengan tuduhan telah memfasilitasi keikutsertaan aparat desa se-Kabupaten SBD untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) di Jakarta pada tanggal 11-14 Juli mendatang. Padahal, kegiatan Bimtek tersebut telah dialokasikan dalam APBDes.

    Anehnya, penangkapan dan penahanan itu terjadi saat Kadis Aleksander dan Kabid Rinto mendatangi Polres Sumba Barat untuk memberikan klarifikasi terkait seorang stafnya yang dijemput aparat Polres Sumba Barat.

    Penahanan terhadap dua orang  pejabat dan seorang stafnya itu bermula ketika aparat Polres Sumba Barat menjemput seorang staf Dinas PMD Kabupaten SBD. Staf yang bertugas sebagai panitia Bimtek aparatur desa se-Kabupaten SBD tahun 2019 tersebut  akan dimintai keterangannya terkait Bimtek yang akan berlangsung di Jakarta tanggal 11-15 Juli mendatang. Saat itu, aparat Polisi juga menyita sejumlah uang setoran desa untuk biaya kegiatan Bimtek di Jakarta.

    Saat itu, Kadis Aleksander dan Kabid Rinto sedang mengikuti Bimtek di Gedung Ratu Wulla Center di Tambolaka. Setelah mendapat laporan bahwa seorang stafnya dibawa ke Polres Sumba Barat, keduanya mendatangi Polres Sumba Barat untuk memberikan klarifikasi terkait penjemputan staf  mereka.

    Namun di Polres Sumba Barat, Kadis Aleksander dan Kabid Rinto malah diperiksa sebagai saksi. Anehnya, setelah diperiksa, keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap dan ditahan saat itu juga.

    "Sebagai Dinas yang membawahi pemerintah desa, kami harus fasilitasi para kepala desa untuk Bimtek. Kami malah ditahan. Ini kan tidak punya bukti dan alasan yang kuat. Katanya karena punya dua alat bukti. Alat bukti apa? Ini kegiatan resmi pemerintah yang sudah terencana oleh pemerintah pusat dan dianggarkan dalam APBSes," kata Kabid PMD, Rinto Dangga Loma, Jumat (5/7/19).

    Hal senada juga dikatakan Kadis Aleksander. "Kami sedang ikut Bimtek, tidak ada di tempat saat polisi bawa staf kami. Karena itu kami ikut ke Polres kasih keterangan tapi kami kami diperiksa, ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap dan ditahan sekaligus dan ditetapkan jadi tersangka. Menurut polisi kaeena audah ada dua alat bukti. Kami heran dan bingung," ungkap Aleks.

    Aleks menjelaskan, Bimtek dilakukan berdasarkan surat dari Kemendagri. "Dan anggaran Bimtek dibahas dalam musyawarah desa, ditetapkan dengan Perdes dan dimuat dalam APBDes. Agar terkoordinir, PMD memfasilitasi para aparat desa," ujarnya.

    Kepala Dinas PMD Provinsi NTT, Drs.Sinun Petrus Manuk yang dikonfirmasi media ini mengatakan, Bimtek Aparat Desa itu sesuai dengan aturan, prosedur dan mekanisme.

    "Itu sesuai prosedur dan aturan dibahas dalam APBDes dan Perdes. Bimtek itu dilakukan dengan persetujuan Kemendagri. Jadi kalau dibilang OTT apa dasarnya? Dan semua desa di NTT ada yang sudah mengikuti Bimtek. Dan SBD sekitar 60 desa yang tidak ikut," kata Petrus Manuk.

    Kata Petrus, Bimtek dilakukan dalam rangka meningkatkan kapasitas kepala desa dalam mengelola berbagai program dan keuangan desa. Dan jika disepakati bersama dan sesuai aturan, maka tidak ada yang salah. "Tidak ada yang salah karena disepakati bersama dan sesuai aturan," tegas Petrus Manuk. (cn/ian)
    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Terkini