• Jelajahi

    Copyright © Citra Nusa Online

    Iklan

    Iklan

    Guru dan Kepala SMPK di Ruteng Dipolisikan Orangtua Murid

    PT Mitratin Group
    Wednesday, July 10, 2019, July 10, 2019 WIB Last Updated 2019-07-10T13:13:05Z

    Orangtua Murid, Marselinus Suliman, SH

    Ruteng, citranusaonline.com
    - Guru Mata Pelajaran Seni-Budaya, PN, S.Fil dan Kepala Sekolah Menengah Pertama Katolik (SMPK) St. Fransiskus Ruteng, Rm. FU, S.Fil dilaporkan seorangtua murid, Marselinus Suliman, SH ke Kepolisian Resort (Polres) Ruteng pada Sabtu (6/7/19) terkait dugaan diskriminasi berupa pemberian nilai nol terhadap anaknya sehingga tidak naik kelas.

    Marselinus Suliman, kepada media ini di gedung DPRD Manggarai, Selasa (9/7/2019) mengatakan, pihaknya melaporkan oknum guru bidang studi Seni-Budaya, PN dan FU  ke Polres Ruteng. “Saya laporkan ke polisi karena keduanya diduga melakukan tindak pidana diskriminasi terhadap anak saya baik saat memberikan nilai mata pelajaran Seni-Budaya maupun keputusan kenaikan kelas di sekolah tersebut,” ujarnya.

    Suliman yang berprofesi sebagai advokat itu menunjukkan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPL) dari Polres Manggarai, Nomor: STPL/138/VII/2019/NTT/ Res. Manggarai, tanggal 6 Juni 2019, dengan dugaan tindak pidana perlakuan diskriminasi terhadap anak.

    Disampaikan Suliman, pokok-pokok pengaduannya adalah dugaan tindak pidana terhadap anaknya yang mengikuti ujian kenaikan kelas, dari kelas VII ke kelas VIII pada Juni lalu. "Guru bidang studi Seni-Budaya di sekolah tersebut memberikan nilai nol untuk anak saya dengan alasan tidak mengikuti ujian mata pelajaran Seni-Budaya," katanya.

    Setelah diklarifikasi, lanjutnya, ternyata anaknya mengikuti ujian mata pelajaran Seni-Budaya. "Tidak seperti alasan para terlapor. Bahkan anak saya tidak pernah alpa saat proses kegiatan belajar-mengajar untuk mata pelajaran Seni-Budaya," jelas Suliman.

    Suliman menambahkan, berdasarkan pengakuan anaknya, ada beberapa siswa yang tidak mengikuti ujian tetapi tidak diberi nilai nol dan masih dinaikkan ke kelas VIII. "Siswa yang tidak mengikuti ujian Seni-Budaya saat ujian kenaikan kelas, tidak diberi nilai nol karena faktanya masih naik kelas," katanya.

    Menurut Suliman, pihaknya telah menemui kepala SMPK St. Fransiskus Ruteng, Rm. FU untuk menanyakan apa alasan sehingga anaknya tidak naik kelas. "Kepala sekolah menjawab bahwa anak saya mendapat nilai nol. Kepala sekolah tunjukan daftar perolehan nilai semua siswa di sekolah pada lembaran besar dan ternyata ada 30-an anak yang memperoleh nilai nol, termasuk anak saya," aku Suliman.

    Pihak SMPK St. Fransiskus Ruteng pun, tambah Suliman, menyatakan bahwa anaknya tidak naik kelas dan harus dikeluarkan dari sekolah tersebut. "Ironisnya, nilai mata pelajaran Seni-Budaya yang diperoleh anak saya, yang sebelumnya nol diubah dengan nilai enam dan tetap dikeluarkan dari sekolah tersebut. Ini benar-benar ironis," katanya.

    Pasal yang digunakan dalam aduan tersebut adalah pasal 76 huruf a juncto pasal 77 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan. Selain itu, Suliman juga mengadukan tindakan oknum guru dan Kepala SMPK St. Fransiskus terkait hasil nilai ujian yang diubah dari nilai nol menjadi nilai 6 untuk mata pelajaran Seni-Budaya yang diduga melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP.

    Kepala SMPK St. Fransiskus Ruteng, Rm. FU yang dikonfirmasi Selasa (9/7/2019) sore melalui pesan WhatsApp, sampai berita ini ditayangkan, belum memberikan jawaban terkait pengaduan Suliman. (cn/aka)
    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Terkini