• Jelajahi

    Copyright © Citra Nusa Online

    Iklan

    Iklan

    Komisi A DPRD Manggarai Tolak Perubahan KUA 2020

    PT Mitratin Group
    Thursday, July 11, 2019, July 11, 2019 WIB Last Updated 2019-07-11T14:18:13Z

    Marsel N. Ahang, SH.

    Ruteng, citranusa.com - Komisi A DPRD Manggarai menolak perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) tahun anggaran 2020 yang diajukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Manggarai, karena tidak sesuai dengan presentasi yang diajukan oleh bupati Manggarai, Dr. Deno Kamelus, SH, MH., pada tanggal 28 Juni 2019 lalu.

    Penolakan tersebut terjadi pada saat pembahasan rapat intern komisi A dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Manggarai untuk mendapat masukan terkait KUA dan Plafon Pagu Anggaran Sementara (PPAS) di ruang Komisi A DPRD Manggarai, Rabu (11/7/2019) siang.

    Marsel N. Ahang, SH., salah satu anggota Komisi A DPRD Manggarai kepada wartawan usai pembahasan tersebut mengatakan, komisi A menolak perubahan yang disampaikan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Manggarai karena tidak sesuai presentasi Bupati Manggarai, Deno Kamelus, pada 28 Juni lalu. "Aneh, belum dibahas di lembaga DPRD, TAPD sudah merubah usulan. Ini ada yang aneh!," kata Marsel N. Ahang.

    Menurut Ahang, rasionalisasi awal mendahului pembahasan merupakan bentuk ketidakmatangan Pemkab Manggarai dalam menentukan KUA-PPAS dan disinyalirnya ada tendensi politik demi kepentingan petahana untuk tahun 2020, dimana Manggarai akan melaksanakan Pilkada.

    "Perubahan KUA ini, saya nilai ada kepentingan politik terkait Pilkada tahun 2020 dan menguntungkan petahana," tambah Ahang tanpa merinci maksudnya.

    Berdasarkan copian dokumen yang diperoleh media ini, dokumen KIA PPS yang ditandatangani Drs. Anglus Angkat, M. Si., selaku ketua TAPD Kabupaten Manggrai yang juga sebagai Penjabat Sekda Manggarai, pagu belanja langsung KUA tahun 2020 mencapai Rp. 547. 447. 968. 492. Jumlah tersebut dialokasikan untuk 23 OPD, sekretariat KORPRI, semua kecamatan dan kelurahan se kabupaten Manggarai.

    Pada dokumen tersebut TAPD melakukan usulan rasionalisasi sebelum pembahasan di lembaga DPRD Manggarai. Hasil rasionalisasi mencapai Rp 13. 388. 325. 465.- Hanya ada dua OPD yang mendapat tambahan dana dari rasionalisasi tersebut yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

    Penambahan pada Dinas PU-PR Kabupaten Manggarai mencapai Rp 12.851.575.465.- Sehingga pada tahun 2020 nanti, belanja langsung pada dinas PU-PR Kab. Manggarai mencapai Rp 179.756.103.356.

    Sementara Dinas PMD Manggarai, walau mendapat rasionalisasi sebanyak Rp 50.000.000.- tetapi mebdapat tambahan dana sebesar Rp 516.750.000,- sehingga jumlah belanja langsung pada dinas tersebut mencapai Rp. 3.353.744.071. (cn/aka)
    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Terkini