![]() |
KTU BPKP NTT, Sasana D. A |
Kupang, citranusaonline.com - Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT belum membentuk Tim Pemeriksa untuk melakukan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dalam kasus Bantuan Sosial (Bansos) Sabu- Raijua (Sarai) tahun 2013, 2014, dan 2015. Demikian dikatakan Kepala Tata Usaha BPKP Perwakilan NTT, Sasana D. A kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (15/7/19).
Menurut Sasana, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT telah mengekspos kasus Bansos Sarai tersebut kepada BPKP Perwakilan NTT sekitar 1 bulan yang lalu . "Namun saat ini kami belum melakukan Perhitungan Kerugian Negara. Tim pemeriksanya belum dibentuk. Belum ada SK-nya (Surat Keputusan, red)," ujarnya didampingi seorang stafnya.
Sasana menjelaskan, setelah dilakukan ekspos oleh pihak Kejati NTT, pihaknya akan mempelajari kasus tersebut untuk mengetahui apakah ada potensi kerugian negara. "Kemudian akan dibentuk tim untuk melakukan Perhitungan Kerugian Negara. Hasilnya akan kami serahkan kepada pihak yang meminta'" katanya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT, Abdul Hakim yang dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya Senin (15/71/19) sore menjelaskan, setelah ada perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan NTT, maka kasus Bansos Sarai akan dinyatakan lengkap (P21) untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. "Kalau sudah ada perhitungan ke rugian negara maka sudah siap dilimpahkan," ujarnya.
Menurut Hakim, biasanya BPKP Perwakilan NTT akan melakukan audit sekitar 1 sampai 2 bulan. "Itu pun tergantung ketersediaan personelnya," katanya.
Seperti diberitakan berbagai media sebelumnya, Kejati NTT melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dana Bansos Pemkab Sabu-Raijua tahun 2013, 2014 dan 2015 sekitar Rp 35 milyar sejak Maret 2018 lalu. Sebanyak 370 saksi telah diperiksa Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT. Para saksi tersebut juga terdiri atas para penerima Dana Bansos yang berasal dari Sabu -Raijua, Kabupaten Kupang dan Kota Kupang.
Bahkan Wakil Bupati Sabu-Raijua, Nikodemus Rihi Heke (Bupati Sahu Raijua saat ini, red) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Yulius Uly juga telah diperiksa Tim Penyidik Tipidsus Kejati NTT pada Kamis (21/6/18). Kejati NTT telah selesai melakukan penyidikan kasus Bansos Sabu - Raijua, termasuk telah mengambil keterangan saksi ahli. Proses hukum kasus tersebut oleh Kejati NTT masih menunggu hasil PKN dari BPKP NTT. (cn/tim)
No comments:
Post a Comment