• Jelajahi

    Copyright © Citra Nusa Online

    Iklan

    Iklan

    Rehab 21 Unit Rumah Dinas, Jaksa Minta Rp 5 M

    PT Mitratin Group
    Wednesday, July 3, 2019, July 03, 2019 WIB Last Updated 2019-07-03T14:34:28Z
    Kepala BKD NTT/PPKD, Zakarias Moruk
    Kupang, citranusaonline.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta dana hibah sebesar Rp 5 milyar dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT untuk merehabilitasi sebanyak 21 unit rumah dinas (Rumdis) Kejati NTT di Kota Kupang.

    Demikian dikatakan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) NTT, Zakaris Moruk saat dikonfirmasi wartawan usai Rapat Gabungan Komisi DPRD NTT, Rabu (3/6/19).

    Menurut Moruk, dana hibah sebesar Rp 5 milyar tersebut dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Hibah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2019 berdasarkan proposal permintaan dana hibah dari pihak Kejati NTT sejak Tahun 2018.

    "Terkait dana hibah tersebut, pada tahun 2018, pihak kejaksaan mengajukan permohonan proposal ke pada pak gubernur untuk merehab 21 unit rumah di lingkup provinsi," ujar Moruk.

    Menurut Moruk, untuk bisa membantu instansi vertikal, hanya dapat dilakukan melalui nomenklatur hibah. "Dalam pengurusan administrasi hibah, pihak Kejaksaan mengatakan, sesuai proposal, mereka meminta hibah tidak dalam bentuk uang tapi dalam bentuk barang berupa rehab rumah dinas," jelasnya.

    Sesuai proposal itu, kata Moruk, pihaknya meminta pergeseran anggaran dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) ke BKD. "Karena hibah dalam bentuk barang maka harus dialihkan dari PPKD ke BKD supaya bisa dilaksanakan tender dan pembangunannya. Karena di PPKD hanya untuk hibah dalam bentuk uang," paparnya.

    Rehab rumah dinas tersebut, jelas Moruk, dilakukan pada 2 lokasi yang berbeda.,"Sebagian disini (kompleks Rumah Dinas Kejati NTT di sebelah Kantor Kejati NTT, red) dan sebagian di adiyaksa (Kompleks Rumah Dinas Kejati NTT di Kelurahan Oetete/komplek SMP Adiyaksa Kupang, red)," katanya.

    Mengenai proses pelaksanaan hibah, kata Moruk, sudah sampai pada tahapan tender rehab 21 unit rumah dinas tersebut. "Saat ini dalam proses tender," ujarnya.
    Seperti diberitakan sebelumnya, ada alokasi dana hibah Rp 5 milyar dari (Pemprov NTT untuk merehabilitasi Rumdis Kejati  NTT.

    Alokasi dana hibah tersebut terungkap dalam Surat Gubernur Nomor : BU.910/07/BKUD/2019, tertanggal 10 Mei 2019 tentang  Permohonan Persetujuan Penggunaan dan Pergeseran Anggaran Mendahului Perubahan Anggaran kepada Ketua DPRD NTT dengan nilai sekitar Rp 28,5 milyar. Surat tersebut tanpa dibubuhi stempel garuda milik gubernur.
    Wakil Gubernur NTT, Joseph Nae Soi yang dikonfirmasi mengakui adanya alokasi dana hibah tersebut. “Dana hibah itu untuk bangun gedung, rehabilitasi rumah dinas kejaksaan,” ujar Nae Soi.

    Menurut Nae Soi, permintaan hibah tersebut sudah disampaikan Kejati NTT pada tahun angaran sebelumnya. “Mereka sudah minta dari dulu, tapi baru kita anggarkan tahun ini,” katanya.(cn/ian)Rehab-21-Unit-Rumah-Dinas,-Jaksa-Minta-Rp-5-M
    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Terkini