• Jelajahi

    Copyright © Citra Nusa Online

    Iklan

    Iklan

    Sekda SBD : Bimtek Aparat Desa Sesuai Perbup dan Perdes

    PT Mitratin Group
    Monday, July 8, 2019, July 08, 2019 WIB Last Updated 2019-07-08T13:03:21Z
    Sekda Kab. SBD, Fransiskus Adi Lalo

    Tambolaka, citranusaonline.com – Bimbingan Teknis (Bimtek) Aparat Desa Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) dan Peraturan Desa (Perdes) tentang Alokasi Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019. Dengan demikian, tidak ada pungutan liar (Pungli) karena uang yang disetor ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten SBD adalah untuk tiket dan retribusi kegiatan Bimtek yang direncanakan akan berlangsung di Jakarta.

    Demikian dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten SBD – NTT, Fransiskus Adi Lalo, S.Sos yang dikonfirmasi wartawan melalui telepon selularnya terkait penangkapan dan penahanan Kadis PMD Kabupaten SBD dan 2 orang stafnya oleh penyidik Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten SBD, Kamis (4/7/19).

    “Bimtek para kepala desa sudah tertuang dalam Keputusan Bupati SBD (Perbup) dan APBDes masing-masing desa (yang mengikuti Bimtek, red) tahun 2019, karena itu keikutsertaan aparat desa dalam Bimtek tersebut sudah sesuai prosedur dan aturan tentang pengelolaan Dana Desa,” ujarnya.

    Menurut Sekda Adi Lalo, karena dana Bimtek tersebut sudah dialokasikan dalam APBDes desa bersangkutan maka desa mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri secara otonom sesuai dengan aturan pengelolaan dana desa.

    "Itu ada dalam APBDes. Dan APBDes dikelola secara otonom oleh Kades dan disetujui oleh BPD. Bukan masuk dalam APBD Kabupaten. Dan terkait Bimtek, tidak ada masalah karena telah direncanakan sesuai prosedur pengelolaan dana desa," tegas Adi Lalo.

    Dengan demikian, jelas Adi Lalo, tak ada unsur pungli dalam kegiatan Bimtek tersebut. Apalagi, lanjutnya,
    kegiatan Bimtek tersebut telah dikoordinasikan dengan Dinas PMD NTT dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendgri) sebagai kementrian yang berwenang dalam urusan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) aparat desa.

    "Jadi tidak ada unsur menaikan harga, Pungli dan lainnya. Dan itu sudah kordinasi dengan Dinas PMD Provinsi dan Kemendagri. Artinya uang yang disetorkan kepala desa, tidak melebihi standar pembiayaan. Jadi tidak ada unsur menaikin harga, pungutan liar dan lainnya," tegas Adi Lalo.

    Adi Lalo menjelaskan, sesuai rencana, kepala desa yang akan mengikuti Bimtek berjumlah 240 orang. “Dan yang sudah memasukan biaya tiket dan retribusi, sebanyak 91 orang. Namun, tiba-tiba Tipikor dari pihak Kepolisian Sumba Barat, datang menyita uang tiket dan retribusi tersebut. Saat itu Kadis dan Kabid sedang tidak berada di kantor. Sehingga seorang staf PMD SBD, terpaksa dibawa ke Polres SBD,” katanya.

    Menurut staf PMD (yang dijemput pihak Polres SBD, red), kata Adi Lalo, uang yang disetor aparat desa adalah uang tiket dan kontribusi dari peserta Bimtek. “Dana itu yang mau diurus tiket dan keperluan lainnya seckolektif lewat PMD. Sehingga keberangkatan dapat terkordinir dengan baik dari SBD ke Jakarta. Jadi mungkin uang yang ditemukan itu, uang dari kepala desa untuk urus tiket dan kontribusi," kata Adi Lalo.

    Menurutnya, OMD memfasilitasi kegiatan tersebut karena banyak kepala desa yang belum terbiasa mengurus keberangkatan ke luar daerah. “Selain itu, akses ke kota sangat jauh dan agar semua kepala desa terkordinir dengan baik. Gelombang pertama sudah diurus tiket dan sudah dapat seat. Yang lain akan diurus ke NAM Air, itulah yang tertangkap," jelas Adi Lalo.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas PMD Kabupaten SBD dan 2 orang stafnys ditahan oleh Polres Sumba Barat tanpa adanya bukti yang kuat. Mereka diperiksa, ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung ditangkap dan ditahan pada hari yang sama terkait fana Bimtek aparat desa yang akan dilaksanakan di Jakarta. (cn/tim)
    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Terkini