![]() |
Foto (Ian) : Bangunan gedung NTT Fair yang tidak selesai dikerjakan |
Kupang, citranusaonline.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak menemukan adanya kerugian atau potensi kerugian negara dalam proyek Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair senilai Rp 29,9 Milyar.
Dalam LHP-nya, BPK RI hanya menemukan atau mengungkapkan adanya wanprestasi karena ketidakmampuan kontraktor pelaksana menyelesaiakan pekerjaan sesuai dengan jadwal/schedule dakam kontrak, kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.5 Milyar dan denda keterlambatan sebesar Rp 2,3 Milyar.
Berdasarkan Hasil pemeriksaan BPK RI pada Mei 2019 dan Laporan Kemajuan Pekerjaan dari Konsultan Manajemen Konstruksi per 30 Maret 2019 diketahui bahwa progres pekerjaan proyek NTT Fair sebesar Rp 67,721 % sehingga terjadi selisih pekerjaan sebesar Rp 32,279 %.
Dengan demikian terjadi kelebihan pembayaran atas prestasi pekerjaan sampai dengan tanggal 30 Maret 2019 senilai Rp 8.779.914. Kelebihan pembayaran ini diperoleh dari progres pekerjaan yang belum dilaksanakan dikalikan nilai proyek, lalu dikurangi PPN 10 % = (32,279 % x Rp 29.919.120.500) - 10 % PPN.
Namun atas kelebihan pembayaran tersebut, pada tanggal 25 April 2019 telah dicairkan jamiman sisa pekerjaaan dari Kantor Cabang Utama (KCU) Kupang ke Kas Daerah sebesar Rp 7.202.245.650.
Dengan demikian, hanya tersisa kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.577.384.246 (kelebihan pembayaran Rp 8.779.629.914 - Rp 7.202.245.650 yang merupakan jamiman sisa pekerjaan yang telah dicairkan).
Karena itu, BPK RI merekomendasikan kepada Gubernur NTT agar menginstruksikan kepada Kepala Dinas PUPR NTT untuk menarik sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.577.384.246 tersebut dari kontraktor pelaksana. Selain itu, BPK RI juga merekomendasikan menarik denda keterlambatan pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pameran NTT Fair sebesar Rp 1.359.960.022.
BPK RI juga merekomendasikan pencairan Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair dari PT Jamkrida NTT sebesar Rp 2.692.720.845.
Dengan demikian, dalam LHP-nya BPK RI tidak menemukan/mengungkapkan adanya kerugian/potensi kerugian negara dalam pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan Pameran NTT Fair. BPK hanya mengungkapkan adanya wanprestasi atau ketidakmampuan kontraktor melaksanakan pekerjaan sesuai jadawal/schedule pekerjaan dalam kontrak.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi NTT sedang melakukan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair. Kejati NTT juga telah menahan 6 oarang tersangka. Kasipidsus Kejati NTT, Sugiyanta mengatakan ada kerugian negara sekitar Rp 6 Milyar. Kejati NTT juga telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 2,2 Milyar.
Sementara itu, Direktur Operasional PT Jamkrida NTT, Oktafiana Ferdiana Mae kepada media ini akhir Juli 2019 lalu, mengatakan pihaknya telah mencairkan jaminan pelaksanaan NTT Fair senilai Rp 2.692.720.845 ke kas daerah melalui Dinas PUPR NTT pada awal Juni 2019.
Dengan demikian kelebihan pembayaran sekitar Rp 1,5 Milyar dari proyek NTT Fair telah ditutup dari jaminan pelaksanaan yang telah dicairkan PT Jamlrida NTT sekitar Rp 2,6 Milyar. Bahkan masih tersisa sebesar Rp 1.115.336.589.
Jika sisa dana ini digunakan untuk menutup denda keterlambatan maka denda keterlambatan hanya tersisa Rp 244.623.443. Dimana kerugian negaranya? (cn/ian)
No comments:
Post a Comment