• Jelajahi

    Copyright © Citra Nusa Online

    Iklan

    Iklan

    Dasar Hukum SP3 Kasus Wae Kebong Oleh Polres Mangarai Dipertanyakan Dewan

    PT Mitratin Group
    Monday, August 5, 2019, August 05, 2019 WIB Last Updated 2019-08-05T03:00:30Z

    Marsel Nagus Ahang

    Kupang, citranusaonline.com - Anggota DPRD Manggarai, Marsel Nagus Ahang mempertanyakan dasar hukum dikeluarkannya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) yang dikeluarkan oleh Polres Manggarai pada April 2017 lalu untuk kasus pembangunan Embung Wae Kebong di kawasan hutan RTK 118 di Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai – NTT.

    Kepada awak media di Ruteng, Minggu (4/8/2019), Marsel Nagus Ahang mengatakan, pihaknya meragukan dasar hukum SP3 yang dikeluarkan oleh pihak Polres Manggarai, karena diduga mengabaikan aturan perundang-undangan yang berlaku, khsusunya terkait prosedur ijin pinjam pakai kawasan kehutanan (IPPKH).

    Menurut Ahang, berdasarkan hasil peneluaurannya di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) di Jakarta belum lama ini, surat IPPKH belum dikeluarkan berdasarkan permohonan Pemkab Manggarai tanggal 2 April 2016 lalu.

    "Saya sudah cek ijin terkait pembangunan embung di kawasan hutan RTK 118 di Cibal dan jawaban dari pihak Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementerian LHK, belum ada surat IPPKH  yang dikeluarkan untuk itu," ungkap Ahang.

    Ditambahkan Ahang, berdasarkan pengakuan pihak Dirjen PKTL, surat IPPKH belum dikeluarkan karena masih menunggu hasil kerja Dinas Kehutanan Provinsi NTT.

    Ahang juga menunjukkan surat jawaban dari Dirjen PKTL Kementerian LHK kepada Bupati Manggarai terkait permohonan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan embung kabapaten Manggarai. "Ini ada surat dari Dirjen PKTL Kementerian LHK, menjawab permohonan bupati," ujar Ahang.

    Surat Dirjen PKPL Kementerian LHK kepada bupati Manggarai tersebut bernomor S.437/PUR/Pen/PLH.O/5/2016, tanggal 30 Mei 2016, berperihal: tanggapan permohonan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan embung Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT.

    Adapun surat tersebut untuk membalas surat Bupati Manggarai, No: BLHD.660.1/053/IV/2016, tanggal 2 April 2016 dengan perihal: Mohon persetujuan penggantian lokasi pembangunan embung TA 2016.

    Dalam surat balasan tersebut Dirjen PKTL pada point 1 menulis, berdasarkan Peraturan Mennteri Keuangan Nomor P.16/Menhut-II/2014 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan diatur bahwa pembangunan embung dapat dilakukan dengan mekanisme kerjasama dan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

    Point 2, Dirjen PKTL menulis, permohonan penggunaan kawasan hutan melalui kerjasama diajukan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah provinsi/kabupaten/kota kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi NTT, kemudian kepala Dinas Kehutanan Provinsi NTT mengajukan permohonan persetujuan kerjasama kepada Menteri LHK dengan dilengkapi persyaratan yaitu a) Peta lokasi kawasan hutan yang dimohon; b) Kajian teknis dari Dinas Kehutanan Provinsi NTT berupa kondisi kawasan hutan yang dimohon dan rencana kerjasama penggunaan kawasan hutan.

    Menurut Ahang, sampai dengan awal Agustus 2019 pihak Dirjen PKTL akui belum mendapat peta lokasi kawasan hutan yang dimohon bersama kajian teknisnya. "Dirjen PKTL belum mendapat surat permohonan dan kajian teknis dari Dinas Kehutanan Provinsi NTT," tuturya.

    Atas dasar pengakuan pihak Dirjen PKTL, imbuhnya, dirinya meragukan bahwa susah ada surat persetujuan kerjasama pengelolaan kawasan hutan di RTK 118 untuk pembangunan embung oleh Pemkab Manggarai tahun 2016.

    Melalui Perjanjian
    Bahkan Ahang meragukan pernyataan Kapolres Manggarai pada tahun 2017 lalu, yang saat itu dijabat AKBP. Marselis Sarimin Karong bahwa pihak Kementerian LHK dalam hal ini Dirjen PKTL sudah melakukan survey dan pembangunan embung Wae Kebong, sebagaimana yang diberitakan berbagai media tahun 2017 lalu.

    "Pernyataan Kapolres saat itu hanya mengatakan bahwa lokasi embung Wae Kebong sudah disurvey dan sudah mendapat persetujuan dari menteri LHK. Pernyataan Kapolres tersebut saya ragukan karena tidak semudah itu prosedurnya," tandasnya.

    Ahang juga menyampaikan, berdasarkan pengakuan dari pihak Dirjen PKTL, hingga saat ini pembangunan embung Wae Kebong belum mengantongi dokumen evaluasi lingkungan hidup (DELH).

    Menurut Ahang, seharusnya berdasarkan Permen Kehutanan No 16/Menhut-II/2014 maupun Juklak Dirjen Planologi Kemenhut, terkait pinjam pakai kawasan hutan dilaksanakan dalam bentuk surat perjanjian kerjasama atau yang disebut surat persetujuan.

    Ahang juga merasa aneh terkait pelaksanaan proyek embung tersebut. Karena menurutnya, dalam Juklak disebutkan bahwa sebelum persetujuan dari Kemen LHK, tidak boleh ada kegiatan di kawasan hutan. "Ada surat pernyataan yang harus ditandatangi agar tidak melakukan aktivitas di kawasan hutan, bahwa tidak boleh melakukan aktivitas," urainya.

    Menurutnya, sebelum ada persetujuan dari Kemen LHK, kegiatan proyek embung sudah mulai. "Ini kan aneh. Kegiatan sedang berlangsung baru ada persetujuan," unggkap Ahang.

    Seperti diketahui, pembangunan embung Wae Kebong di kawasan hutan RTK 118 di kecamatan Cibal oleh Pemkab Manggarai menuai polemik karena dinilai bermasalah.  Pembangunan embung tersebut menggunakan dana APBD Kabupaten Manggarai TA 2016 sebesar Rp 1,2 miliar lebih.

    Pihak Polres Manggarai sempat mengusut kasus tersebut  bahkan sempat menetapkan tersangka. Namun, penyidikan kasus tersebut tidak berlanjut karena pihak Polres Manggarai menghentikan kasus tersebut dengan mengeluarkan SP3. (cn/aka)
    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Terkini