![]() |
Direktur Operasional PT Jamkrida NTT, Oktafiana Ferdiana Mae |
Kupang, citranusaonline.com – Uang Jaminan Pelaksanaan Proyek NTT Fair dengan nilai sekitar 2,6 milyar telah dicairkan PT Jamkrida NTT ke Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) NTT pada awal Juli 2019.
Demikian dikatakan Direktur Operasional PT Jamkrida NTT, Oktafiana Ferdiana Mae saat dikonfirmasi citranusaonline.com usai rapat komisi di gedung DPRD NTT pekan lalu. “Kami telah mencairkan jaminan pelaksanaan proyek NTT Fair dengan nilai sekitar Rp 2,6 milyar sekian pada awal Juli 2019,” ujarnya.
Menurutnya, pihaknya berkewajiban mencairkan jaminan pelaksanaan proyek kepada pemilik proyek yakni Dinas PUPR NTT. “Dari jaminan pelaksanaan itu, Jamkrida punya kewajiban sesuai yang diperjanjikan,” kata Oktafiana.
Dengan demikian, katanya, Dinas PUPR sebagai pemilik proyek mengajukan klaim kepada Jamkrida. “Kita kerjasama dengan dinas. Jadi dinas mengajukan klaim dengan disertai nomor rekening bank milik dinas. Kemudian kami transfer ke rekening dinas sesuai nilai yang dijaminkan,” Oktafiana.
Seperti diberitakan sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Sugiyanta mengatakan kerugian negara dari proyek mangkrak NTT Fair sekitar Rp 6 M (berdasarkan hasil perhitungan Politeknik Negeri Kupang, red). Dari jumlah tersebut, Kejati NTT berhasil menyelamatkan sekitar Rp 2,2 M uang negara. (cn/ian)
No comments:
Post a Comment