• Jelajahi

    Copyright © Citra Nusa Online

    Iklan

    Iklan

    Kejari Lidik, Dinkes Alor Lanjutkan Pembangunan Puskesmas Maritaing Rp 4,9 M

    PT Mitratin Group
    Friday, August 9, 2019, August 09, 2019 WIB Last Updated 2019-08-09T14:13:14Z

    Kalabahi, citranusaonline.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Alor sedang melakukan penyelidikan terkait pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Maritaing, Kabupaten Alor tahun 2017. Namun saat ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Alor telah melakukan tender untuk melanjutkan pembangunan Puskesmas Maritaing dengan nilai sekitar
     Rp 4,9 Milyar.

    Informasi yang dihimpun media ini di Kalabahi Alor, saat ini Kejari Alor sedang melakukan penyelidikan terkait pembangunan Puskesmas Maritaing senilai Rp 6,1 Milyar pada tahun 2017. Pihak-pihak terkait telah diperiksa oleh Kejari Alor.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor yang hendak dikonfirmasi media ini di kantornya,  Rabu (2/8/19) pagi, sedang tidak berada di tempat. Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Alor, Tesar Rahardian Erianza yang ditemui di ruang kerjanya saat itu, enggan memberikan penjelasan terkait materi penyelidikan kasus tersebut.

    "Ini masih dalam proses penyelidikan sehingga kami belum dapat memberikan keterangan soal itu. Kami sudah meminta klarifikasi dari lihak terkait tapi kami belum dapat memberikan penjelasan," ujar Tesar.

    Saat dimintai tanggapannya tentang proses tender kelanjutan pembangunan Puskesmas Maritaing tahun 2019 senilai 4,9 M yang sudah sampai pada penetapan pemenang tender padahal bangunan tersebut merupakan barang bukti, menurut Tesar, penyelidikan kasus tersebut tidak menghentikan proses pembangunan lanjutan  Puskesmas Maritaing yang dibutuhkan masyarakat setempat.

    "Bangunan yang sudah ada akan dirobohkan sampai pondasi. Kalau kontraktor merasa dirugikan, silahkan kontraktor menggugat secara perdata," ujar Tesar.

    Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Alor, dr. Maya yang berusaha dikonfirmasi media ini di kantornya, Rabu (7/8/19) siang, tidak berada di tempat. "Ibu Kadis sedang tugas di Kupang," ujar petugas piket hari itu.

    Hingga berita ini ditayangkan, dr. Maya tidak dapat dihubungi media ini melalui telepon selularnya. Dihubungi melalui SMS dan WA pun, belum ditanggapinya. Pihak Kontraktor Pelaksana dan PPK pun belum dapat dikonfirmasi.

    Informasi yang dihimpun media ini dari Kejari Alor dan Pemkab Alor, pembangunan Puskesmas Maritaing dilakukan pada tahun 2017 oleh Kontraktor Pelaksana, PT MJM dengan dana sekitar Rp 6,1  Milyar.  Namun saat pekerjaan berjalan hingga akhir Desember 2017, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak. PPK mengklaim realisasi fisik baru mencapai 12,15 % dari uang muka proyek sebesar 20% atau sekitar Rp 1,2 M yang dicairkan.

    Namun pihak kontraktor mengklaim realisasi fisik proyek saat di PHK oleh PPK sudah mencapai 26% atau melebihi uang muka proyek sebesar 20 % yang telah dicairkan. Pernah dilakukan upaya untuk menghitung realisasi fisik secara bersama-sama kontraktor dan pengacaranya, Konsultan Pengawas, dan PPK serta  pihak Dinkes Alor.

    Namun PPK dan tidak hadir. Malah tim yang akan melakukan penghitungan realisasi fisik dihadang oleh masyarakat setempat. Proses perhitungan bersama yang gagal itu belum dilakukan kembali hingga saat ini.

    Walaupun belum ada kesepakatan tentang realisasi fisik proyek, namun Dinkes Kabupaten Alor telah melakukan proses tender dan menetapkan pemenang tender proyek lanjutan pembangunan Puskesmas Maritaing senilai Rp 4,9 Milyar pada tahun 2019 ini.

    Bahkan Dinkes Kabupaten Alor telah mencairkan jaminan uang muka sekitar Rp 480 juta dan jaminan pelaksanaan sekitar Rp 305 juta.  Sehingga total dana yang dicairkan mencapai Rp 785 juta.

    Berdasarkan perhitungan media ini, nilai realisasi fisik ditambah dengan jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan yang telah dicairkan, totalnya mencapai sekitar Rp 1,5 Milyar atau lebih besar sekitar Rp 300 juta dari uang muka yang telah dicairkan saat itu.

    Dengan pencairan tersebut, daerah diuntungkan sekitar Rp 300 juta. Tapi mengapa Kejari Alor melakukan penyelidikan kasus tersebut? (cn/ian)
    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Terkini