• Jelajahi

    Copyright © Citra Nusa Online

    Iklan

    Iklan

    Nasib 15 Pejabat yang Dinonaktifkan Gubernur NTT Dipertanyakan Dewan

    PT Mitratin Group
    Friday, August 9, 2019, August 09, 2019 WIB Last Updated 2019-08-09T04:43:25Z
    Winston Rondo

    Kupang, citranusaonline.com
    - Nasib 15 orang pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon 2 dan pejabat lainnya yang dinonakifkan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat dipertanyakan Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPRD NTT karena mutasi pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT tersebut dinilai mengabaikan hak-hak ASN.

    Pertanyaan tersebut disampaikan FPD dalam Pandangan Umum-nya terhadap Rancangan Perubahan APBD TA 2019 dalam rapat paripurna DPRD NTT, Rabu (7/8/19) malam.

    Dalam Pandangan Umum-nya yang ditandatangani Winston Rondo (Ketua), Anselmus Tallo (Sekretaris) dan Leonardus Lelo (Jubir), FPD DPRD NTT mengapresiasi langkah Gubernur Laiskodat yang telah mengisi wajah-wajah baru pada posisi pimpinan SKPD sebagai salah satu bentuk  hak prerogatif Gubernur untuk membentuk tim kerjanya.

    “Namun, Fraksi Partai Demokrat juga ingin kembali mengingatkan bahwa pada sisi yang lain kita tidak boleh serta merta mengabaikan begitu saja hak-hak dari para ASN yang harus kehilangan jabatannya karena tidak lagi dipercayakan  Gubernur untuk menempati jabatan tertentu,” ujar Juru Bicara FPD DPRD NTT, Leonardus Lelo.

    Leonardus Lelo

    Sesuai catatan FPD, lanjut Lelo, kurang lebih ada 15 pejabat yang dinon-jobkan pada 15 Pebruari 2019  dan beberapa pejabat pada akhir bulan Juli 2019 lalu. “Sampai hari ini DPRD  belum mendapatkan info yang jelas  apa kesalahan mereka?” ujarnya.

    Karena kalau mereka bersalah, kata Lelo, kenapa mereka tidak di BAP? “Diberikan  peringatan pertama, kedua dan ketiga dan selanjutnya dikenakan sanksi berjenjang hingga akhirnya di pecat atau dinonaktifkan,” tulis FPD.

    Dalam pandangan Fraksi Partai Demokrat, tandas Lelo, tindakan tersebut berpotensi menabrak  UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara maupun Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

    Fraksi Partai Demokrat mengingtakan, ivestasi Sumber Daya Manusia sangat mahal. “Di tengah fakta bahwa Sumber Daya Manusia NTT yang terbatas baik kualitas dan kuantitas. Tetapi kenapa banyak Sumber Daya Manusia kita yang berkualitas diparkir?" tanya FPD.

    Menurut FPD, diperlukan waktu puluhan tahun bagi para ASN untuk membangun karir, membangun integritas dan kapasitas diri. “Tetapi diberhentikan bukan karena ada kasus hukum dan berkinerja Buruk. Ini akan jadi preseden yang buruk bagi pembinaan ASN. Mereka  dapat setiap saat bisa dipecat atau di nonaktifkan tanpa alasan,” kritik FPD. (cn/ian)
    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Terkini