![]() |
Tim Kuasa Hukum dan Pimpinan BPR CJP |
Kupang, citranusaonline.com - Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya Perdana (CJP) masih memberikan waktu kepada Rahmat dan isterinya Sri Wahyuni untuk mencabut kembali laporan polisinya di Polres Kupang Kota tentang dugaan pencurian terhadap lembaga tersebut dan menyelesaikan hutangnya kepada BPR tersebut sekitar Rp 4,8 Milyar secara damai. Jika tidak, BPR CJP melalui kuasa hukumnya, akan melaporkan balik Rahmat alias Raffi dan istrinya, Sri Wahyuni ke polisi.
Demikian dikatakan Kuasa Hukum BPR CJP, Samuel Haning dan Fernando Bessie didampingi Komisaris Utama BPR CJP, Christofel Liyanto dan Direktur Utama BPR CJP, Lanny Tadu Sam Asadoma (Konsultan Hukum BPR CJP) dalam Jumpa Pers di Palapa Resto & Kafe, Jl. Palapa No. 19-C, Naikoten II, Kec. Kota Raja, Kota Kupang, Selasa (10/9/19) siang.
“BPR CJP masih ingin menyelesaikan masalah ini secara damai. Oleh karena itu kami masih memberikan waktu kepada para pelapor untuk mencabut kembali laporan pencurian di Polres Kupang Kota dan menyekesaikan hutang kepada BPR CJP. Jika tidak maka kami akan melaporkan kembali Rafi dan isterinya,” tandas Haning.
Haning menjelaskan, masalah tersebut sebenarnya merupakan masalah perdata yang bermula dari kredit Rafi dan istrinya kepada BPR CJP dan kerjasama jual-beli mobil bekas antara Rafi dan BPR CJP. Menurutnya, Rahmat, SE (Rafi) dan Sri Wahyuni, (Isteri Rafi) adalah nasabah di BPR CJP sejak 17 Maret 2014 dengan pinjam kredit awal senilai total Rp. 425 Juta. Sedangkan hubungan Rafi dan Istrinya dengan Wilson Liyanto adalah kerjasama jual-beli mobil bekas sejak Desember 2013 dengan modal dari Wilson Liyanto.
Haning mengatakan, dengan berjalannya waktu, bisnis itu berkembang pesat hingga di tahun 2015 dan 2016 total mobil 50-60 unit dengan total investasi modal pinjaman mencapai 15 Milyar dari pihak Wilson Liyanto, dengan Rafi menjaminkan aset pribadi dan aset showroom dan lainnya.
“Setelah itu Rafi mulai menipu klien saya, dengan menjual mobil yang BPKB-nya ada di klien saya. Uang hasil penjualannya pun tidak disetor. Karena dia dikerjar-kejar oleh pembeli mobil apalagi tunggakan utang sangat besar sehingga dia memberikan rumah beserta isinya kepada klien saya,” kata Haning.
Setelah ketahuan kedoknya, papar Haning,Rafi yang sempat melarikan diri namun ditangkap di Makasar setelah kasus penipuannya terungkap baik terhadap BPR CJP, Wilson Liyanto, dan pembeli mobil tanpa BPKB.
“Ini kan aneh, kok klien saya yang dirugikan malah isteri Rafi melaporkan klien saya dengan tuduhan dugaan melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat)”, ungkap Sam.
Namun saat ini, pihak BPR CJP dan Wilson masih membuka ruang untuk Rafi beritikad baik menyelesaikan semua kewajibannya terutama kepada pembeli mobil.
"Namun jika tidak melakukannya maka klien kami akan laporkan balik Rafi dan isterinya (Sri Wahyuni) yang sudah merugikan klien kami,” tegasnya.
Hal senada juga dikatakan Komisaris Utamma BPR CJP mengatakan, pihaknya berharap Rafi mencabut laporannya.
“Cukup dia cabut laporannya dan selesaikan hutangnya. Kalau hutang ke kami bekum sanggup dia ganti, cukup ganti dulu uang masyarakat kecil yang dia tipu lebih dahulu. Setelah itu baru dia ganti hutangnya kepada kami. Itupun kalau dia mampu, kalau tidak kami mengiklaskanya,itu merupakan resiko bisnis,” ungkapnya. (cn/tim)
No comments:
Post a Comment