![]() |
Suasana Rakor yang dipimpin Menko Maritim Luhut B. Panjaitan dan dihadiri Gubernur Laiskodat (memegang jidat) |
Jakarta, Citra Nusa - Pemerintah Pusat (Pempus) melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut B. Pandjaitan memastikan bahwa Pulau Komodo (sebagai Cagar Biosfer dan World Nature Heritage) tidak akan ditutup dan sekitar 2.000 warga penghuninya tak direlokasi.
Keputusan itu diambil dalam Rakor Pengelolaan Taman Nasional Komodo bersama dengan Menteri LHK, Menteri Pariwisata, Gubernur NTT, Viktor Laiskidat di Kantor Maritim, Senin (30/9/2019).
Keputusan Pempus tersebut memupuskan impian alias keinginan Gubernur NTT, Viktor Laiskodat untuk menutup Pulau Komodo dan merelokasi warga penghuni pulau tersebut.
Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) tersebut, Pempus memutuskan untuk melakukan penataan bersama. Penataan tersebut antara lain diberlakukannya pembatasan jumlah wisatawan yang akan berkunjung ke Pulau Komodo.
“Jadi Pulau Komodo ini tidak ditutup. Kita lakukan penataan bersama pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta pihak terkait, dibuat aturan adanya pembatasan jumlah wisatawan ke Pulau Komodo dengan diadakanannya tiket kapasitas kunjungan/ wisatawan,” kata Menko Luhut.
Adapun pengaturan tiket tersebut, papar Menko Luhut, dilakukan dengan sistem kartu membership tahunan yang bersifat premium. Untuk membership premium, lanjutnya, akan diarahkan ke Pulau Komodo langsung di mana komodo-komodo besar ada di sana. Sedangkan yang tidak memiliki kartu premium akan diarahkan ke lokasi lain yang juga ada Komodonya seperti Pulau Rinca.
“Nanti mereka (non-premium) akan diarahkan ke komodo yang kecil seperti di Pulau Rinca. Jadi mereka hanya bisa di sana, tidak bisa ke mana-mana lagi,” kata Menko Luhut.
Mengenai pengelolaan Pulau Komodo, Deputi Bidang Infrastruktur Ridwan Djamaluddin yang juga mengikuti rapat menambahkan bahwa nantinya akan dibangun Pusat Riset Komodo di Pulau Komodo serta penataan kapal cruise ke Pulau Komodo dan Labuan Bajo (mengenai rute, logistic, dan penanganan sampah).
“Kita juga harus membangun sarana dan prasarana wisata alam berstandar Internasional dan membangun sarana prasarana pendukung yang memadai di luar kawasan Pulau Komodo ini,” ujar Deputi Ridwan.
Seperti diberitakan sebelumnya, keinginan Gubernur Laiskodat untuk menutup Pulau Komodo dan merelokasi warga penghuninya ditentang para pelaku wisata dan warga penghuni Pulau Komodo serta para aktivis di Manggarai Barat, NTT.
Fraksi Partai Demokrat DPRD NTT dalam Pandangan Umumnya, juga menolak keras keinginan Gubernur Laiskodat tersebut. Tim Terpadu lintas kementerian yang melakukan pengkajian terkait keinginan Gubernur Laiskodat tersebut, juga mengandaskan keinginan Gubernur Laiskidat karena merekomendasikan agar Pulau Komodo tak ditutup dan warganya tak direlokasi.
Namun rekomendasi Tim Terpadu tersebut ditolak oleh Gubernur NTT, melalui Karo Humas NTT sebagai Juru Bicaranya. Bahkan Pemprov NTT tetap ngotot untuk menutup dan merelokasi warga penghuni pulau tersebut. (cn/maritim.go.id)
No comments:
Post a Comment