• Jelajahi

    Copyright © Citra Nusa Online

    Iklan

    Iklan

    Dakwaan JPU NTT Fair Dinilai Kabur dan Menyesatkan

    PT Mitratin Group
    Thursday, October 10, 2019, October 10, 2019 WIB Last Updated 2021-07-22T09:49:38Z
    Rusdinur, SH, MH

    Kupang, Citra Nusa Online.Com
    - Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) NTT Fair terhadap mantan Kadis PRKP NTT, YA, dinilai tidak jelas, kabur, menyesatkan dan terkesan dipaksakan.
    Demikian dikatakan Kuasa Hukum mantan Kadis PRKP NTT, Rusdinur, SH, MH dan Fransiskus Jefri Samuel dalam eksepsinya (Keberatan terhadap dakwaan JPU, red) yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (7/10/19) sore.

    “Kami penasehat hukum menilai bahwa proses pengumpulan alat bukti yang penuh rekayasa dan terkesan tergesa-gesa telah mengakibatkan kekeliruan dalam penangananya, sehingga ketentuan yang telah digariskan dalam Pasal 143 (2) huruf b KUHAP menjadi tidak terpenuhi karena surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum secara formil dan materil kabur (obscuur libel) dan menyesatkan (misleading),” tandas Rusdinur.

    Secara substansi, lanjutnya, mengandung rekayasa hukum yang dengan sengaja mengabaikan akses masyarakat terhadap Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pemeran Kawasan NTT Fair yang terkait langsung dengan akses terhadap keadilan (access to justice),” ujar Rusdinur.

    Apabila melihat kasus dan akar permasalahan yang sebenarnya, jelas kuasa hukum YA,  maka sesungguhnya Jaksa Penuntut Umum tidak memahami akar permasalahan yang terjadi sehubungan dengan dilakukannya pemutusan hubungan pekerjaan (PHK) oleh Dinas PRKP NTT.

    “Dan Penuntut Umum tidak memperhatikan beberapa hal yang cukup penting seperti proses penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung dengan mengabaikan aturan-aturan yang telah ada di KUHAP sehingga hak-hak tersangka sebagaimana yang telah dijamin dan diatur dalam KUHAP terabaikan,” tulis Tim Kuasa Hukum YA.

    Setelah memaparkan masalah yang sebenarnya disertai dalil-dalil hukum, Tim Kuasa Hukum YA berkesimpulan bahws penerapan pasal yang didakwakan terhadap kliennya dengan dakwaan  memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau rumusan pasal pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sungguhlah tidak terbukti dan mengandung cacat hukum formil maupun materil, karenanya dakwaan yang demikian haruslah dibatalkan.

    Menurut Tim Kuasa Hukum YA, ada tiga alasan mengapa dakwaan JPU harus dibatalkan, yakni :


    1. Surat dakwaan Jaksa Penuntut umum tidak jelas dan kabur (Obscur Libeli) serta menyesatkan (misleading) sehingga terkesan dipaksakan;
    2. Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum karena Dakwaan terhadap YULIA AFRA, ST. MT dilakukan secara melawan hukum;
    3. Bahwa Surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah salah dalam penerapan hukumnya;


    Berdasarkan uraian-uraian yang telah disampaikan dalam keberatan (Eksepsi) setebal lebih dari 30 halaman tersebut, maka Tim kuasa hukum YA memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang memeriksa dan memutuskan perkara a quo untuk memberikan putusan :


    1. Menyatakan surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perk: PDS-08/N.3.10/Ft.1/09.2019 11 September 2019 sebagai Dakwaan yang batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) dan atau tidak terpenuhi ketentuan Formil dan Materill sebagaimana ditentukan dalam Pasal 142 ayat (2) KUHAP;
    2. Menyatakan surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut Tidak Cermat, Kabur (obcuur libell, tidak utuh dan menyesatkan sehingga batal demi hukum;
    3. Menerima keberatan (Eksepsi) dari Penasihat Hukum Terdakwa YULIA AFRA, ST.,MT untuk seluruhnya;
    4. Menyatakan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut;
    5. Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum agar membebaskan Terdakwa YULIA AFRA, ST.MT dari Rumah Tahanan Negara/Lapas Wanita Kelas II KUpang.
    6. Membebankan biaya perkara kepada Negara.


    Seperti diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum YA, Rusdinur dan Direktris PIAR NTT, Sarah Lery Mboeik menuding jaksa penyidik dan JPU NTT Fair menerapkan hukum ‘tebang pilih’ karena diduga sengaja menyembunyikan peran jaksa TP4D proyek NTT Fair. Menurut keduanya, jaksa TP4D harus ikut bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

    Bahkan Lery Mboeik mengancam akan melaporkan jaksa penyidik dan JPU NTT Fair ke Komisi Kejaksaan dan ke KPK untuk melakukan supervisi kasus tersebut. (cn/ian)
    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Terkini