Demikian diungkapkan kuasa hukum mantan Kadis PRKP NTT, YA, Rusdinur, SH, MH kepada wartawan, Sabtu (5/10/19) di Kupang.
![]() |
Rusdinur, SH, MH |
Menurutnya, dakwaan JPU terhadap kliennya sama sekali tidak menyinggung keterlibatan beberapa oknum jaksa TP4D dalam proyek tersebut.
“Ini sangat janggal. Kronologis pelaksanaan proyek NTT Fair yang diceritakan JPU dalam dakwaannya terhadap klien kami tidak lengkap dan terputus-putus. Terutama tentang keterlibatan jaksa TP4D yang tidak disinggung sama sekali dalam dakwaannya,” ungkap Rusdinur.
Ia menduga hal itu sengaja dilakukan pihak kejaksaan, baik jaksa penyidik maupun penuntut umum. “Saya menduga, ada fakta-fakta penting yang sengaja ditutup-tutupi dan disembunyikan kejaksaan dalam kasus ini. Ada apa ini?” ujar Rusdinur.
Ia menjelaskan, jaksa TP4D terlibat dan berperan aktif dalam proyek NTT Fair. “Kita semua tahu bahwa proyek NTT Fair dikawal oleh TP4D. Tapi mengapa jaksa penyidik tidak memeriksa jaksa TP4D dan JPU tidak menceritakan kronologis keterlibatan dan peran jaksa TP4D? Apa yang ingin disembunyikan?” kritik Rusdinur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, TP4D Kejati NTT dalam proyek NTT Fair terdiri atas 2 orang jaksa, yakni Arif Kanahau, SH dan Sukwanto Koho, SH.
Seperti diberitakan sebelumnya, jaksa penyidik Kejati NTT telah melimpahkan berkas dan 6 tersangka (P21) ke Kejari Kupang untuk dituntut di Pengadilan Tipikor Kupang.
Pengacara YA, Rusdinur, SH menilai jaksa terkesan memaksakan proses hukum pidana kasus yang sebenarnya hanya merupakan masalah perdata karena wanprestasi akibat PT Cipta Eka Puri tidak mampu menyelesaikan pekerjaan pembangunan gedung NTT Fair sesuai jadwal kontrak.
Rusdinur menilai dakwaan JPU kepada kliennya ngawur dan mengada-ada. Kronologis yang diungkapkan JPU sekedar mengarang kronologis atau cerita baru untuk menjebak kliennya.
Sidang perdana yang dijawalkan Senin (30/9/19) ditunda karena Ketua Majelis Hakim sedang bertugas di luar daerah. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan akan dilangsungkan Senin (7/10/19) pagi. (cn/tim)
No comments:
Post a Comment