• Jelajahi

    Copyright © Citra Nusa Online

    Iklan

    Iklan

    Gunakan Standard ISO, Dinas Dukcapil Kota Kupang Tingkatkan Pelayanan

    PT Mitratin Group
    Thursday, October 24, 2019, October 24, 2019 WIB Last Updated 2021-07-22T10:01:42Z

    Kupang, Citra Nusa Online.Com – Untuk meningkatkan mutu pelayanan kependudukan bagi masyarakat Kota Kupang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang menggunakan Pedoman Mutu ISO 9001:2015.

    "Ke depannya semua layanan produk yang ada di Dinas Dukcapil harus berstandar ISO. Ini merupakan tekad Pemerintah Kota Kupang, tidak saja di Dinas Dukcapil tetapi di semua unit kerja yang menangani pelayanan publik bagi masyarakat," ujar Walikota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH, saat menerima penyerahan Pedoman Mutu ISO 9001:2015 dari Plt. Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang  Drs. Agus Ririmasse, AP, M.Si di Depan Kantor Dinas Dukcapil Kota Kupang, Rabu (23/10/19).

    Penyerahan tersebut ditandai dengan penandatangan berita acara tanda terima oleh  Wali Kota Kupang dan Drs. Agus Ririmasse, M.Si yang disaksikan Tim Percepatan Pembangunan Kota Kupang.

    "Kami akan bekerja keras agar Dispendukcapil Kota Kupang semakin dipercaya masyarakat dengan selalu meningkatkan mutu layanan, untuk itu kami butuh lebih banyak dukungan sarana dan prasarana dari Bapak Walikota," tandas Agus Ririmasse.

    Menurutnya, kualitas layanan Dinas Dukcapil Kota Kupang semakin meningkat. “Karena itu banyak pihak yang melakukan visitasi guna studi banding misalnya oleh para peserta diklat kepemimpinan tingkat III maupun IV,” katanya.

    Ririmase menjelaskan, ISO 9001 adalah standar internasional yang menetapkan persyaratan untuk Sistem Manajemen Mutu (SMM) pada suatu organisasi untuk menunjukkan kemampuan secara konsisten menyediakan produk/layanan yang memenuhi persyaratan standar bagi kepuasan pelanggan.

    Penetapan standar ISO, lanjutnya, bertujuan untuk meningkatkan kepuasan pelanggan melalui penerapan sistem yang efektif.

    “Termasuk proses untuk peningkatan sistem dan memastikan kesesuaian terhadap persyaratan pelanggan dan peraturan perundang-undangan,” papar Ririmase. (cn/ian)
    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Terkini