Kupang, Citra Nusa Online.Com - Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Arif Kanahau dan Sukwanto Koho yang menjadi Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) akan dilaporkan ke Komisi Kejaksaan dan harus diperiksa terkait keterlibatannya dalam proyek NTT Fair.
Demikian tanggapan Direktris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PIAR NTT, Sarah Lery Mboeik terkait dugaan keterlibatan Jaksa TP4D dalam proyek NTT Fair yang sengaja disembunyikan jaksa penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Fasilitas Pameran NTT Fair.
![]() |
Lery Mboeik |
Ia mempertanyakan, keterlibatan jaksa TP4D yang sama sekali tidak disinggung dalam dakwaan jaksa terhadap 6 terdakwa kasus NTT Fair.
“Kita semua tahu bahwa proyek itu dikawal oleh jaksa TP4D tapi mengapa peran dan keterlibatannya sengaja disembunyikan jaksa penyidik dan JPU. Ini tidak benar. Ini ‘tebang pilih,” tandas mantan anggota DPD asal NTT.
Oleh karena itu, lanjut Lery Mboeik, ia akan melaporkan ke Komisi Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Saya akan laporkan ke Komisi Kejaksaan soal perilaku jaksa. Saya juga akan laporkan ke KPK untuk supervisi kejaksaan karena tidak menyentuh pelaku lain yang mantan pejabat,” ujar jebolan Fakultas Pertanian Undana.
Menurut Lery Mboeik, seharusnya jaksa TP4D juga harus diperiksa sejak awal penyelidikan kasus NTT Fair. “Kejati NTT harus bisa menjelaskan kepada publik, mengapa jaksa TP4D tidak diperiksa dan diambil keterangannya dalam kasus NTT Fair,” desaknya.
Tidak hanya itu, lanjutnya, pihak Kejati NTT juga harus menjelaskan kepada publik sejauhmana peran dan keterlibatan jaksa TP4D dalam kasus tersebut. “Kejaksaan jangan hanya cari kambing hitam, tapi kambing di depan mata sengaja di lepas,” kritiknya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kuasa hukum mantan Kadis PRKP NTT, YA, Rusdinur, SH, MH menuding jaksa penyidik dan JPU kasus NTT Fair sengaja menyembunyikan keterlibatan dan peran jaksa TP4D dalam dakwaan terahadap kliennya. Menurutnya, dakwaan JPU terhadap kliennya sama sekali tidak menyinggung keterlibatan beberapa oknum jaksa TP4D dalam proyek tersebut.
“Ini sangat janggal. Kronologis pelaksanaan proyek NTT Fair yang diceritakan JPU dalam dakwaannya terhadap klien kami tidak lengkap dan terputus-putus. Terutama tentang keterlibatan jaksa TP4D yang tidak disinggung sama sekali dalam dakwaannya,” ungkap Rusdinur.
Ia menduga hal itu sengaja dilakukan pihak kejaksaan, baik jaksa penyidik maupun penuntut umum. “Saya menduga, ada fakta-fakta penting yang sengaja ditutup-tutupi dan disembunyikan kejaksaan dalam kasus ini. Ada apa ini?” ujar Rusdinur.
Ia menjelaskan, jaksa TP4D terlibat dan berperan aktif dalam proyek NTT Fair. “Kita semua tahu bahwa proyek NTT Fair dikawal oleh TP4D. Tapi mengapa jaksa penyidik tidak memeriksa jaksa TP4D dan JPU tidak menceritakan kronologis keterlibatan dan peran jaksa TP4D? Apa yang ingin disembunyikan?” kritik Rusdinur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, TP4D Kejati NTT dalam proyek NTT Fair terdiri atas 2 orang jaksa, yakni Arif Kanahau, SH dan Sukwanto Koho, SH.
Sementara itu, jaksa penyidik Kejati NTT telah melimpahkan berkas dan 6 tersangka (P21) ke Kejari Kupang untuk dituntut di Pengadilan Tipikor Kupang.
Pengacara YA, Rusdinur, SH menilai jaksa terkesan memaksakan proses hukum pidana kasus yang sebenarnya hanya merupakan masalah perdata karena wanprestasi akibat PT Cipta Eka Puri tidak mampu menyelesaikan pekerjaan pembangunan gedung NTT Fair sesuai jadwal kontrak.
Rusdinur menilai dakwaan JPU kepada kliennya ngawur dan mengada-ada. Kronologis yang diungkapkan JPU sekedar mengarang kronologis atau cerita baru untuk menjebak kliennya. (cn/tim)
No comments:
Post a Comment