• Jelajahi

    Copyright © Citra Nusa Online

    Iklan

    Iklan

    Diduga Jaksa TP4D Jadi Sub Kontraktor Proyek NTT Fair

    PT Mitratin Group
    Tuesday, October 29, 2019, October 29, 2019 WIB Last Updated 2021-07-22T09:49:48Z

    Kupang, Citra Nusa Online.Com - Oknum Jaksa TP4D yang mengawal dan mengawasi pembangunan proyek NTT Fair, AK diduga melaksanakan peran ganda sebagai sub kontraktor dan suplier (dibawah tangan, red) dalam pekerjaan timbunan, pengadaan katrol dan pengadaan bata merah dalam pembangunan gedung NTT Fair.

    Hal itu diungkapkan 2 orang saksi, Ridwan Hanafi dan Widiyanto (keduanya adalah Project Manager PT Cipta Eka Puri) dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan 4 orang saksi kasus NTT Fair dengan terdakwa mantan Kadis PRKP NTT, YA pada Senin (28/10/19) di Pengadilan Tipikor  Kupang.

    “Saat itu ada krisis kepercayaan terhadap sub kontraktor maka Pak Arif, TP4D minta untuk kerja galian dan timbunan,” ujar Ridwan Hanafi saat menjawab pertanyaan pengacara , Rusdinur, SH, MH tentang keterlibatan jaksa TP4D dalam pelaksanaan pembangunan gedung NTT Fair.

    Ridwan menjelaskan, saat itu realisasi fisik pembangunan NTT Fair sangat rendah karena sub kontraktor tak mampu melaksanakan pekerjaan. Namun, setelah diambil alih oleh oknum jaksa TP4D, terjadi kenaikan realisasi fisik dari 7 persen menjadi 13 persen pada September 2018.

    Hal senada juga diungkapkan Widyanto. “Ada, waktu itu saya naikan kuda-kuda dan butuh katrol. Saya sudah cari keliling toko di Kota Kupang tapi tidak dapat dan TP4D yang adakan,” ujar Ridwan menjawab pertanyaan Rusdinur tentang keterlibatan jaksa TP4D dalam pengadaan barang.

    Menurut Widiyanto, jaksa TP4D sangat membantu pihaknya dalam pelaksanaan proyek. “Apa yang saya butuhkan langsung ada kalau lewat TP4D,” ungkapnya.

    Seperti disaksikan media ini. dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dju Johnson Mira Mangi didampingiHakim Anggota, Ari Prabowo dan Ali Muhtarom, JPU menghadirkan 4 orang saksi yakni, Dominggus Hauteas (direksi teknis) proyek NTT Fair dari Dinas PRKP NTT, Ridwan Hanafi dan Widyanto (project manager PT Cipta Eka Puri) dan Johanes Makatita alias Erwin, Staf Keuangan Terdakwa Linda Ludyanto).

    Diberitakan sebelumnya, diduga jaksa penyidik kasus NTT Fair dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus NTT Fair sengaja menyembunyikan  keterlibatan oknum Jaksa TP4D dalam pembangunan gedung NTT Fair Rp 29,9 M.

    Jaksa TP4D juga ikut menandatangani laporan progres/realisasi fisik 70 persen dari proyek NTT Fair. Namun anehnya, jaksa TP4D tidak pernah diperiksa dalam proses hukum kasus NTT Fair.

    Direktris PIAR, Sarah Lery Mboeik mengancam akan melaporkan jaksa ke Komisi Kejaksaan dan meminta KPK melakukan supervisi terhadap kasus tersebut. (cn/ian)
    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Terkini