![]() |
Rusdinur, S, MH |
Kupang, Citra Nusa Online.Com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus NTT Fair yang diduga sengaja menyembunyikan peran jaksa Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) proyek NTT Fair dinilai telah melakukan pengangkangan terhadap Peraturan, Keputusan dan Instruksi Jaksa Agung tentang TP4D.
Demikian dikatakan Kuasa Hukum mantan Kadis PRKP NTT, YA, Rusdinur, SH, MH dalam eksepsinya (sanggahan terhadap dakwaan JPU, red) yang dibacakan dalam sidang pada Senin (7/10/19) sore.
“Bahwa tidak cermatnya Penuntut Umum untuk menguraikan peran TP4D dalam surat dakwaannya, maka hal yang demikian adalah bentuk pengangkangan terhadap : (1) Paraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER –014/A/JA/11/2016 Tentang Mekanisme Kerja Tekhnis Dan Administrasi Tim Pengawal Dan Pengaman Pemerintahan Dan Pembangunan Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” ujarnya.
Selain itu, JPU juga mengangkangi Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP -152/A/JA/10/2015 tanggal 01 Oktober 2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal Dan Pengaman Pemerintahan Dan Pembangunan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Pengangkangan juga dilakukan JPU terhadap Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor INS-001/A/JA/10/2015 Tentang Pembentukan Tim Pengawal Dan Pengamanan Pemerintahan Dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Menurut Rusdinur, Penuntut Umum Tidak secara Cermat menguraikan peranan TP4D yang sejak awal telah digunakan untuk pengamanan sekaligus pengawalan oleh Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman atas Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair.
“Bahwa dilakukannnya penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Terdakwa, Justru disinyalir akibat lemahnya dan tidak maksimalnya pengawalan atas pekerjaan dimakud oleh Tim TP4D Kejaksaan Tinggi NTT,” tandasnya.
Sehingga, lanjut Rusdinur, apabila Kejaksaan Tinggi NTT berpendapat menemukan adanya potensi kerugian keuangan Negara, namun lalai untuk melakukan pencegahan maka atas kelalaiannya tersebut justru membuat Kejaksaan Tinggi NTT sendiri turut diduga berperan menyebabkan potensi kerugian negara. "Sehingga hukum harus berimbang tanpa tebang pilih,” tegasnya.
Rusdinur menjelaskan, bahwa dalam undang-undang tindak pidana korupsi harusnya dikedepankan pencegahan tindak pidana korupsi bukan penindakan.
“Karena spirit penegakan hukum adalah meluruskan yang salah, menegakkan kebenaran, bukan mencari kesalahan sebagaimana asas ultimum remidium, dengan tidak diuraikannya peran TP4D dalam perkara ini padahal justru memliliki pengaruh dan tanggung jawaban yang penting, maka dakwaan sangatlah bertentangan dengan peraturan yang berlaku,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PIAR NTT, Sarah Lery Mboeik akan melaporkan 2 oknum jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Arif Kanahau dan Sukwanto Koho yang menjadi Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) ke Komisi Kejaksaan tentang perilaku jaksa dan KPK untuk dilakukan supervisi terkait tidak disentuhnya pelaku lain yang mantan pejabat.
Lery Mboeik juga mengdesak agar kedua harus diperiksa terkait keterlibatannya dalam proyek NTT Fair.
Sebelumnya, kuasa hukum mantan Kadis PRKP NTT, YA, Rusdinur, SH, MH menuding jaksa penyidik dan JPU kasus NTT Fair sengaja menyembunyikan keterlibatan dan peran jaksa TP4D dalam dakwaan terahadap kliennya. Menurutnya, dakwaan JPU terhadap kliennya sama sekali tidak menyinggung keterlibatan beberapa oknum jaksa TP4D dalam proyek tersebut.
“Ini sangat janggal. Kronologis pelaksanaan proyek NTT Fair yang diceritakan JPU dalam dakwaannya terhadap klien kami tidak lengkap dan terputus-putus. Terutama tentang keterlibatan jaksa TP4D yang tidak disinggung sama sekali dalam dakwaannya,” ungkap Rusdinur.
Ia menduga hal itu sengaja dilakukan pihak kejaksaan, baik jaksa penyidik maupun penuntut umum. “Saya menduga, ada fakta-fakta penting yang sengaja ditutup-tutupi dan disembunyikan kejaksaan dalam kasus ini. Ada apa ini?” ujar Rusdinur. (cn/tim)
No comments:
Post a Comment