Kupang, Citra Nusa Online.Com - Tiga Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kota Kupang telah disosialisasikan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kupang kepada warga di 6 (enam) Kecamatan di Kota Kupang selama 6 hari kerja pada November 2019.
Menurut Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kupang, M. Alan Girsang, SH, MH, kegiatan Sosialisasi Produk Hukum tersebut merupakan sarana penyebarluasan informasi hukum kepada Masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Ada 3 (tiga) Perda yang disosialisasikan, jelas Girsang, yakni :
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Peraturan Walikota Kupang Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Peraturan Walikota Kupang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.
Hasil Sosialisasi 3 Produk Hukum tersebut, kata Girsang, telah dilaporkan kepada Walikota Kupang melalui Sekretaris Daerah Kota Kupang.
Yang menjadi dasar pelaksanaan sosialisasi tersebut adalah Keputusan Walikota Kupang Nomor 219/KEP/HK/2019 tentang Pembentukan Tim dan Narasumber Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Kupang Tahun 2019.
“Waktu pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi dilaksanakan selama 6 (Enam) hari kerja pada tanggal 5 s/d 8 November dan 11 s/d 12 November 2019,” ujar Girsang.
Seperti disaksikan wartawan, kegiatan Sosialisasi yang dilakukan pada 6 (enam) kecamatan di wilayah Kota Kupang tersebut menghadirkan Para Camat dan Lurah, Tokoh agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, RT/RW, dan Ketua LPM pada setiap kecamatan. (cn/*)
No comments:
Post a Comment