![]() |
Rusdunur, SH, MH dan Jefri Samuel, SH |
Kupang, Citra Nusa Online.Com - Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTT dinilai melecehkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap proyek Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair karena Perhitungan Kerugian Negara (PKN) yang dilakukan BPKP NTT bertentangan dengan Hasil Audit Rutin yang telah dilakukan oleh BPK RI Perwakilan NTT.
Demikian Penilaian Kuasa Hukum mantan Kadis PUPR, Rusdinur, SH, MH dan Jefri Sameuel kepada wartawan Selasa (26/11/19) terkait hasil PKN proyek pembangunan Fasilitas Pemeran Kawasan NTT Fair yang disampaikan oleh saksi ahli dari BPKP NTT dalam sidang Senin (25/11/19) di Kupang.
“Hasil PKN BPKP NTT yang mencapai Rp 12 Milyar tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap BPKP RI Perwakilan NTT yang telah melakukan audit rutinnya dan hanya menemukan kelebihan pembayaran sekitar Rp 1,5 Milyar dan denda keterlambatan sekitar Rp 1,3 Milyar,” ujarnya.
Seharusnya sesuai etika pemeriksaan, jelas Rusdinur, BPKP NTT harus menindaklanjuti dan memperdalam LHP BPK RI (berdasarkan rekomendasi BPK RI, red) dengan audit investigasi terhadap apa yang sudah ditemukan BPK RI dalam pemeriksaan rutinnya.
“Yang terjadi di kasus ini aneh, PKN yang dilakukan oleh BPK RI hanya menghitung lurus apa yang diajukan Jaksa berdasarkan kekurangan volume pekerjaan proyek NTT Fair versi Politeknik Negeri Kupang. BPKP NTT kan tahu kalau prosentase kekurangan volume pekerjaan tidak sama dengan kerugian Negara,” tandasnya.
Menurut Rusdinur, harus dibedakan antara perhitungan kekurangan volume pekerjaan dan kerugian Negara. “PKN yang dilakukan oleh BPKP NTT sangat premature dan mengada-ada. Auditor BPKP seperti orang yang tak mengerti tentang kerugian Negara sehingga mengikuti saja apa yang dikehendaki Jaksa. Ini tidak benar.
Dalam menghitung kerugian Negara, jelas Rusdinur, banyak item yang harus diperhitungkan seperti pajak (PPN dan PPh Rp 3 M) yang telah dibayarkan kontraktor, pajak galian C yang telah dibayarkan, jaminan sisa hasil pekerjaan (Rp 7,2 M) yang telah dibayarkan disetor Bank NTT ke Kas Daerah, Jaminan Pelaksanaan proyek (Rp 2,6 M) yang telah disetor Jamkrida NTT ke Kas Daerah, dan juga Jaminan pemeliharaan (Rp 1,4 M) dan uang yang telah ditarik/disetor dari para tersangka/saksi sekitar Rp 2,2 M (sesuai pernyataan Aspidsus Kejati NTT kepada media, red).
“Tapi yang terjadi, semua item tersebut tidak diperhitungkan sama sekali oleh Auditor BPKP NTT dan Jaksa. Ada permaianan apa ini? Kok perhitungan kerugian Negara tersebut seperti sengaja dibesar-besarkan hingga Rp 12 Milyar?” kritik Rusdinur.
Walaupun PKN itu atas permintaan Jaksa, paparnya, tapi Auditor BPKP NTT harus tetap professional dalam melaksanakan tugasnya. “Kenapa BPKP NTT tidak melakukan Audit Investigasi tetapi hanya membenarkan perhitungan versi Politeknik yang diajukan Jaksa. Kita yang bukan auditor saja merasa aneh dengan perhitungan versi Politeknik Negeri. Lalu mengapa Auditor BPKP tak merasa aneh. Ada apa ini,” ungkapnya.
Hal senada juga dikatakan Jefri Samuel. Menurutnya, Politeknik Negeri Kupang merupakan lembaga perguruan tinggi bukan auditor keuangan.
“Ahli dari Politeknik itu adalah ahli bangunan, bukan auditor. Mereka bisa menghitung kekurangan volume pekerjaan tapi tidak punya kompetensi/kapasitas untuk menghitung kerugian Negara. Jaksa pun demikian, tidak memiliki kompetensi untuk menghitung kerugian Negara,” tandas Jefri.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum menggunakan hasil pemeriksaan kekurangan volume pekerjaan versi Politeknik Negeri Kupang sebagai dasar perhitungan kerugian Negara kasus NTT Fair.
Padahal, BPK RI Perwakilan NTT telah mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) rutin terhadap proyek NTT Fair yang menemukan adanya kelebihan pembayaran dalam proyek NTT Fair sekitar Rp 1,5 Milyar dan denda keterlambatan sekitar Rp 1,3 Milyar. Sesuai aturan perundang-undangan, BPK RI adalah lembaga tinggi negera yang berhak menghitung dan men-declare perhitungan kerugian Negara. (cn/tim)
No comments:
Post a Comment