• Jelajahi

    Copyright © Citra Nusa Online

    Iklan

    Iklan

    Diduga Ada Rekayasa Pembobolan Garansi Bank NTT Fair Rp 8,9 M

    PT Mitratin Group
    Monday, November 11, 2019, November 11, 2019 WIB Last Updated 2021-07-22T09:49:09Z
    Jefri Samuel, SH

    Kupang, Citra Nusa Online.Com - Diduga ada rekayasa dalam membobol Garansi Bank alias Jaminan Sisa Hasil Pekerjaan senilai Rp 8,9 Milyar di Kantor Cabang Utama (KCU) Bank NTT Kupang yang melibatkan oknum-oknum pegawai ‘nakal’ di Bank tersebut pada tanggal 19 Desember 2018.

    Demikian diungkapkan Kuasa Hukum YA, Jefri Samuel yang dimintai tanggapannya  terkait keterangan para saksi dari Bank NTT soal pencairan Garansi/Jaminan sisa hasil pekerjaan proyek NTT Fair senilai Rp 8,9 M.

    “Setelah kami pelajari keterangan para saksi dari KCU Bank NTT dalam persidangan, kami menduga pencairan dana Rp 8,9 M itu telah direkayasa sebelumnya. Karena pencairan itu melanggar SOP (Standar Operasi dan Prosedur) perbankan maka pencairan tersebut dapat dikategorikan pembobolan,” tandas Samuel.

    Menurut Samuel, banyak hal yang janggal dan dan berkeli-kelit dari keterangan para saksi, baik Kepala KCU Bank NTT Kupang, Bonifasius Ola Masan, Wakil Kepala KCU Kupang, Yohana Bailao, dan Harjuno Oematan (pegawai yang membuka blokir, red).

    ‘Tidak mungkin pencairan dana sebesar Rp 12 M tanpa sepengetahuan Kepala KCU. Apalagi sesuai kesaksian kepala KCU dalam persidangan klien kami, saat pencairan dana tersebut, dia sedang di luar kantor, tapi tetap berada di Kota Kupang,” ungkap Samuel.

    Dengan demikian, lanjutnya, otorisasi untuk membuka blokir sesuai SOP tetap berada pada Kepala KCU. “Kalau pun Kepala KCU berhalangan tetap dalam jangka waktu tertentu maka harus ada pelimpahan otorisasi berupa surat pelimpahan otoritas/tanggung jawab yang berisi tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh penerima otoritas,” tandas Samuel.

    Tidak hanya itu, untuk mencairkan dana Rp 2,9 M yang didisposisi Wakil Kepala KCU, Yohana Bailao, harus mendapat persetujuan Kepala KCU. “Bahkan harus disetujui Kantor Pusat Bank NTT, terutama divisi kredit dan Direktur Kredit karena pencaoran dana itu cukup besar dan dalam keadaan diblokir,” ungkapnya.

    Samuel menyangsikan keterangan saksi Wakil Kepala KCU, Yohana Bailao yang terkesan menyembunyikan dan menutup-nutupi fakta sebenarnya. “Tak mungkin seorang Wakil KCU tak tahu tentang SOP sehingga dengan begitu saja mencairkan uang milyaran rupiah yang diblokir tanpa melakukan konfirmasi kepada Kepala KCU dan Kantor Pusat Bank NTT. Anehnya, dia pura-pura tidak tahu dan bingung dalam persidangan. Ada rekayasa apa ini,” ujarnya.

    Begitu pula, lanjut Jefri, dengan keterangan Kepala KCU, Bonifasius Ola Masan yang juga terkesan menutup-nutupi kejadian yang sebenarnya. “Setelah tahu ada pencairan dana Rp 12 M itu dari analis, kok Kepala KCU tenang-tenang saja?” tanya Samuel.

    Samuel menjelaskan, dalam manajemen perbankan, Kepala Cabang yang memegang otoritas. “Otorias itu tidak bisa diberikan begitu saja kepada wakilnya. Apalagi kepada stafnya, Harjuno Oematan yang dalam persidangan mengaku sebagai orang yang membuka blokir dan menggunakan user kepala KCU. Kan Kepala KCU punya user tersendiri dan pasword sendiri,” ungkap Samuel.

    Menurut Samuel, pemblokiran dana NTT Fair Rl 12 M hanya dapat dibuka oleh Kepala KCU Bank NTT Kupang. “Jadi blokir itu hanya mungkin dibuka jika Kepala KCU memberikan ijin usernya untuk digunakan dan sekaligus memberikan pasword untuk membuka user dan blokir sehingga blokir PT Cipta Eka Puri bisa dibuka dan dana sekitar Rp 12 M bisa ditransfer ke rekening pribadi Linda Ludianto dan dicairkan sekitar Rp 1,5 M,” ungkap Jefri.

    Selain itu, lanjut Samuel, Kepala KCU dan Wakilnya, pasti tahu siapa pegawai ‘nakal’ yang mentransfer dana Rp 8,9 M itu ke rekening pribadi Linda Ludianto. “Kan Semua pegawai bank punya user dan pasword sendiri-sendiri. Jadi siapa pun pegawai yang melakukan transaksi pasti ketahuan dari paswordnya yang terekam dalam sistem bank. Kenapa itu ditutupi, ini aneh. Ada apa sebenarnya?” tanya Samuel.

    Sementara itu, Kepala KCU Bank NTT Kupang, Bonefasius Ola Masan yang berusaha dikonfirmasi tim wartawan pada Selasa dan Rabu (4-5/11/19) tidak berada di tempat. “Bapak sefang rapat di kantor Pusat,’ ujar Satpam.

    Seperti diberitakan sebelumnya, diduga ada oknum pegawai ‘nakal’ di KCU Bank NTT yang mentransfer yang mentransfer dana Garansi/Jaminan Sisa Pekerjaan NTT Fair Rp 8,9 M ke rekening pribadi Linda Ludianto. Namun para saksi dari KCU Bank NTT Kupang meggaku tak tahu siapa oknum pegawai ‘nakal’ Bank NTT.

    Dalam sidang itu terungkap bahwa dana sekitar Rp 12 M dari pencairan Termin 4 (100 persen) diblokir pada rekening giro PT Cipta Eka Puri pada tanggal 20 September 2018 berdasarkan permintaan PPK, DFT hingga proyek NTT Fair selesai dikerjakan.

    Namun pada tanggal 19 Desember 2018, terdakwa Linda Ludianto (Sub Kontraktor/Pelaksana Proyek NTT Fair) dan Widiyanto (Project Manager PT Cipta Eka Puri) mendatangi Kantor Cabang Utama (KCU) Bank NTT dengan membawa surat permohonan penggunaan garansi sisa hasil pekerjaan dari PPK NTT Fair, DFT.

    “Yang saya tahu, pada tanggal 19 Desember 2018, Ibu Linda Ludianto dan Pak Widiyanto datang bawa surat permohonan penggunaan sisa hasil pekerjaan dari PPK. Saat itu, blokir dibuka,” ujar Wakil Kepala KCU Bank NTT, Yohana Bailao menjawab pertanyaan Ketua Majekis Hakim bertanya kepada, tentang pembukaan blokir dana NTT Fair Rp 12 M di bank NTT.

    Menurut Yohana, dari dana Rp 12 M tersebut, sebesar Rp 8,9 M adalah Garansi/Jaminan sisa hasil pekerjaan.  Ia menjelaskan, sebagai Wakil Kepala KCU, Yohana memegang otoritas pencairan dana saat Kepala KCU, Bonifasius Ola Masan tidak berada di tempat. “Saat itu, saya disposisi ke Pak Yohan untuk cairkan Rp 2,9 M Ibu. Saya hanya setujui penggunaan Rp 2,9 M untuk peningkatan progres fisik.  Sisanya Rp 8,9 M harus tetap diblokir,” ujarnya.

    Mendengar jawaban saksi Yohana, Ketua Majelis Hakim mencecarnya dengan pertanyaan lanjutan, “Kan Pak Bonifasius tidak ada di tempat, maka saudara yang memegang otoritas, kenapa uang yang diblokir bisa pindah ke rekening pribadi Linda? Lalu rekening pribadi ini yang diblokir. Ini kan menyalahi prosedur, SOP dilanggar? Siapa yang cairkan dana dari rekening PT Cipta Eka Puri ke rekening Linda Ludianto?”

    Menurut Yohana, Ia tidak mengetahui tentang proses pencairan Jaminan Sisa Hasil Pekerjaan tersebut dan siapa yang mencairkannya. “Waktu itu saya hanya disposisi untuk cairkan Rp 2,9 M. Saya tidak tahu kalau Rp 8,9 M juga dicairkan karena pencairannya berada di bagian lain,” jelas Yohana.

    Selanjutnya Ketua Majelis Hakim bertanya, siapa saja yang hadir saat pembukaan blokir? “Saat itu ada Pak Tri Yohanes yang sempat lihat disposisi saya untuk membuka blokir,” ungkap Yohana.

    Mendengar jawaban Yohana, Ketua Majelis Hakim mengatakan, “Dia (Tri Yohanes, red) punya nama sudah disebutkan bebetapa kali dalam persidangan.  Dia (Tri Yohanes, red) juga yang beri uang kepada  Ibu Dona (PPK, red) melalui Erwin Makatita (Staf Keuangan Linda Ludianto, red).

    Saat ditanya JPU tentang siapa Tri Yohanes sehingga terlibat proyek NTT Fair, Yohana mengatakan, “Pak Tri Yohanes bilang Ibu Linda itu cecenya (kakaknya, red).”

    Saksi lainnya dari Bank NTT, Harjuno Oematan mengakui bahwa ia yang membuka blokir Garansi/Jaminan Sisa Hasil Pekerjaan tersebut. “Saya yang buka blokirnya. Disuruh Ibu Yohana,” ujarnya dibenarkan Yohana.

    Sementara Kepala KCU Bank NTT, Bonefasius Ola Masan membenarkan adanya pencairan jaminan sisa hasil pekerjaan Rp 8,9 M dari rejening PT Cipta Eka Puri ke rekening pribadi Linda Ludianto. “Dana yang diblokir di rekening PT Cipta Eka Puri sekitar Rp 12,6 M. Ibu Yohana dis posisi Rp 2,9 M untuk dicairkan. Waktu itu blokirnya dibuka untuk cairkan dsna Rp 2,9 tapi tidak ditutup kembali blokirnya,” ujarnya.

    Karena tidak ditutup blokirnya, jelas Bonifasius, maka setelah dana  Rp 2,9 M dicairkan secara tunai, maka jaminan pelaksanaan senilai Rp 8,9 M dapat dipindahkan alias ditransfer ke rekening pribadi Linda.

    “Setelah blokir dibuka, transaksi dilakukan oleh teler. Saat itu, saya tidak ada. Saya dapat informasi dari analis. Saya tidak tahu siapa yang mentransfer dana Ro 8,9 M itu,” ujarnya.

    Setelah mengetahui adanya pengalihan dana yang diblokir tersebut dari analis, jelas Bonifasius, Ia berusaha menghubungi pihak terkait. “Saya hubungi Ibu Dona untuk mengembalikan dana itu dan ditransfer kembali Rp 7,2, M. Sudah dipakai Rp 1,5 M. Sisa dana di rekening PT Cipta Eka Puri sekitar Rp 200 juta,” jelasnya. (cn/ian)
    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Terkini