• Jelajahi

    Copyright © Citra Nusa Online

    Iklan

    Iklan

    DPRD NTT Tolak Permohonan Pinjaman Rp 900 M Gubernur Laiskodat

    PT Mitratin Group
    Wednesday, November 20, 2019, November 20, 2019 WIB Last Updated 2021-07-22T09:40:08Z

    Kupang, Citra Nusa Online.Com-Permohonan Pinjaman Daerah senilai Rp 900 Milyar oleh oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT yang diajukan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat kepada Pimpinan DPRD NTT pada tanggal 13 Oktober 2019, akhirnya ditolak Komisi III DPRD NTT setelah melalui pembahasan alot dalam rapat komisi yang berlangsung pada Rabu (20/11/19) sore.

    Penolakan itu terjadi dalam Rapat Komisi III DPRD NTT yang dipimpin Ketua Komisi, Hugo Kalembu yang menghadirkan Direktur Bank NTT, Izak Eduard Rihi dan Kepala OJK, Robert Sianipar untuk didengar penjelasannya terkait rencana Pinjaman Daerah senilai Rp 900 M yang akan dipinjam Pemprov NTT dari Bank NTT pada tahun 2020.

    “Pada prinsipnya kami menyetujui adanya Pinjaman Daerah, namun pada tahun ini belum dapat dilakukan karena rencana tersebut tidak masuk dalam KUA PPAS Tahun 2020 dan masih banyak syarat lain seperti penjelasan Kepala OJK yang belum dapat dipenuhi.  Jadi untuk tahun 2020 ini belum bisa dilakukan Pinjaman Daerah,” ujar Hugo Kalembu menyimpulkan hasil rapat Komisi III.

    Namun menurut Hugo Kalembu, Pinjaman Daerah tersebut dimungkinkan pada Tahun Anggaran 2021. “Asalkan rencana pinjaman daerah tersebut dibahas dan masuk dalam KUA/PPAS Tahun 2021 dan telah memenuhi syarat-syarat lainnya seperti yang dijelaskan oleh Kepala OJK,” jelasnya.

    Seperti yang disaksikan wartawan, rapat komisi yang mengagendakan pembahasan rencana Pinjaman Daerah senilai Rp  900 Milyar dari Bank NTT tersebut berjalan cukup tegang dan alot. Rapat Komisi III tersebut mendengarkan penjelasan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Izak Eduard Rihi dan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT, Robert Sianipar.

    Setelah mendengarkan penjelasan Dirut Bank NTT dan Kepala OJK NTT, Pimpinan dan Anggota Komisi memberikan tanggapan yang pada intinya tidak menyetujui rencana pinjaman daerah senilai Rp 900 M tersebut masuk dalam APBD tahun 2020. Wakil Ketua Komisi III, Viktor Mado Watun (PDIP) dan Leonardus Lelo (FPD) dengan tegas menolak rencana Pinjaman Daerah tersebut.

    Hal senada juga dikemukakan oleh anggota Komisi III, Gabriel Manek (Golkar), Elisabet Lili Adoe (PDIP), Siena Katarina (PAN), Ona Kaka (Perindo) dan John Halut (Gerindra). Satu-satunya yang mendukung Pinjaman Daerah adalah Fredy Moy (Fraksi Nasdem).  Bahkan sempat terjadi hujan interupsi dan debat kusir ketika Fredy berbicara dengan membangun logika dan memberikan contoh kasus yang menurutnya mirip dengan masalah Pinjaman Daerah yang dibahas tersebut.

    Adapun alasan penolakan para pimpinan dan anggota Komisi III DPRD NTT antara lain sebagai berikut:


    1. Adanya catatan/rekomendasi Direktorat Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Kemendagri RI kepada Komisi III DPRD NTT saat konsultasi ke Kemendagri RI pada 14-15 Nopember 2019 bahwa Pinjaman Daerah harus sesuai UU Nomor 56 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2020 yang mensyaratkan bahwa Pinjaman Daerah harus dibahas dan masuk dalam KUA/PPAS Tahun 2020 yang telah ditetapkan DPRD NTT pada Bulan Agustus 2019 lalu.
    2. Adanya penjelasan Kepala OJK NTT bahwa Bank NTT yang dikategorikan sebagai Bank Buku 2, dengan Asset sebesar Rp 1,8 Triliun hanya boleh memberikan kredit hingga Rp 180 Milyar. Sedangkan kredit yang dibutuhkan Pemprov NTT mencapai Rp 900 Milyar.  Selain itu, masih banyak syarat lain yang harus dipenuhi untuk merealisasikan pinjaman daerah tersebut.
    3. Penjelasan Dirut Bank NTT bahwa kredit Rp 900 M tersebut tidak hanya digunakan untuk membangun infrastruktur Jalan Provinsi, tapi juga digunakan untuk bidang lainnya. Ini bertentangan dengan penjelasan Biro Keuangan Setda NTT yang mengatakan pinjaman daerah tersebut hanya dipergunakan membangun jalan provinsi.  Hal tersebut menunjukan perencanaan yang belum matang dalam penggunaan dana pinjaman daerah tersebut.


    Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi III DPRD NTT dalam konsultasinya ke Kemendagri RI menghasilkan catatan/rekomendasi Kemendagri bahwa rencana Pinjaman Daerah harus sesuai PP Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Pinjaman Daerah dan Permendagri Nomor 33Tahun 2018 Tentang Pedomsn Penyusunan APBD 2020, yang menyaratkan rencana pinjaman daerah harus masuk dalam KUA/PPAS.

    Sebelumnya, Gubernur Laiskodat pernah mengajukan Permohonan Pinjaman Daerah sebesar Rp 1 triliun untuk pembangunan jalan propinsi pada awal tahun 2019 ditolak oleh DPRD NTT periode 2014-2019.  

    Kini Gubernur NTT, Laiskodat kembali mengajukan pinjaman daerah dalam Nota Pengantar RAPBD NTT tahun 2020.  Dalam Nota Pengantar tersebut, Gubernur Laiskodat menyampaikan rencana pinjaman daerah sebesar Rp 900 milyar untuk membangun jalan propinsi. Pinjaman daerah tersebut, rencananya berasal dari Bank NTT.  

    Sebelum itu, Gubernur Laiskodat mengajukan Permohonan Pinjaman Daerah kepada Pimpinan DPRD NTT Periode 2019-2024. Permohonan persetujuan pinjaman daerah itu diajukan melalui surat Gubernur NTT Nomor: Bu.900’89/KEDUA/2019, tertanggal 9 Oktober 2019, perihal : Permohonan Pengajuan Pinjaman Daerah. 

    Sesuai isi surat permohonan tersebut, pinjaman daerah akan dilakukan pada tahun anggaran 2019. Pinjaman Rp 900 M tersebut berasal dari Bank NTT dengan mekanisme stand by loan. Pinjaman itu akan dilakukan pada Tahun 2020 dan masuk dalam APBD Tahun Tahun Anggaran (TA) 2020. Namun pengembaliannya hanya dilakukan dalam 2 tahun anggaran, yakni tahun TA 2021 dan 2022. 

    Informasi yang dihimpun media ini, pengajuan Pinjaman Daerah tersebut tidak melalui mekanisme pembahasan APBD, yakni tidak masuk dalam KUA/PPAS tahun 2020. Padahal sesuai pasal 15 dan 16 PP Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah mensyaratkan, pinjaman daerah harus mengikuti prosedur pengajuan APBD, yakni sejak pengajuan KUA/PPAS, RAPBD, pembahasan hingga penetapan APPB dengan persyaratan yang ketat.  

    Permohonan Gubernur Laiskodat tersebut mendapat sorotan dari DPRD NTT dalam Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD NTT pada Selasa, 29 Oktober 2019.    

    Sebelumnya, DPRD NTT Periode 2014-2019 telah menolak permohonan pinjaman daerah Gubernur NTT, Viktor Laiskodat kepada Pimpinan DPRD NTT pada awal tahun 2019. Permohonan Laiskodat tersebut dikembalikan tanpa dibahas oleh DPRD NTT.  Alasan penolakan DPRD NTT, karena permohonan tersebut tidak mengikuti mekanisme penetapan APBD sesuai aturan perundagg- undangan yang berlaku. Lagi pula, saat itu APBD NTT tahun 2019 telah ditetapkan pada bulan Desember 2018. (cn/ian)
    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Terkini