• Jelajahi

    Copyright © Citra Nusa Online

    Iklan

    Iklan

    Kemendagri Tak Restui Pinjaman Pemprov NTT Rp 900 M

    PT Mitratin Group
    Tuesday, November 19, 2019, November 19, 2019 WIB Last Updated 2021-07-22T10:00:53Z


    Kupang, Citra Nusa Online.Com - Rencana Pinjaman Daerah senilai Rp 900 Milyar oleh Pemprov NTT dari Bank NTT yang diajukan Gubernur NTT kepada Pimpinan DPRD NTT pada tanggal 13 Oktober 2019 untuk membangun jalan propinsi tak direstui oleh Kementerian Dalam negeri (Kemendagri) RI karena rencana tersebut tidak masuk dalam KUA/PPAS Tahun Anggaran (TA) 2020.

    Demikian Hasil Konsultasi Komisi III DPRD NTT ke Kemendagri RI yang telah disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD NTT, Senin (18/11/19) pagi di Gedung DPRD NTT.


    Wakil Ketua Komisi III DPRD NTT, Leonardus Lelo yang dikonfirmasi Citra Nusa Online.Com kemarin sore membenarkan sikap Kemendagri yang tak menyetujui rencana pinjaman daerah tersebut karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Pinjaman Daerah dan Permendagri  Nomor: 33 Tahun 2019 Tentang Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020.

    Menurut Lelo, konsulltasi Komisi III DPRD NTT ke Kemendagri tersebut merupakan  penugasan dari Pimpinan DPRD NTT. “Dari hasil konsultasi ke Kemendagri, disyaratkan bahwa pinjaman daerah harus dibahas dan masuk dalam KUA/PPAS,” ujarnya.

    Ia memaparkan, ada 2 rujukan aturan terkait pinjaman.  “Dalam Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 56 Tahun 2018 menyatakan bahwa persetujuan pinjaman daerah oleh DPRD sebagaimana Pasal 16 ayat (1) harus dibahas bersamaan dan masuk dalam KUA/PPAS. Hal yang sama juga ditegaskan dalam Permendagri Nomor 33 Tahun 2019. Dua rujukan aturan tersebut harus ditaati Pemerintah Provinsi NTT,” tandas Lelo.

    Lelo menjelaskan, berdasarkan hasil konsultasi Komisi III DPRD NTT ke Direktorat Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Kemendagri RI, disarankan agar mengikuti aturan dalam PP Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Pinjaman Daerah.

    Sedangkan dari hasil konsultasi ke Direktorat Perencanaan Anggaran Kemendagri RI, membolehkan adanya penyesuaian KUA PPAS.  “Tapi dalam tanda kutip, terkait pinjaman daerah disarankan untuk konsultasi kembali ke Direktorat Fasilitasi Anggaran Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah.

    “Jadi sikap Depdagri sudah jelas, harus merujuk pada PP Nomor 56 Tahun 2018. Maka penyesuaian KUA PPAS terkait pinjaman daerah tidak diperbolehkan.  Kalau dipaksakan, pasti ditolak,” tegas Lelo.

    Menurut Lelo, dalam sidang paripurna tersebut, Ia telah meminta perubahan jadwal sidang oleh Badan Musyawarah karena DPRD NTT tidak bisa lagi membahas pinjaman daerah. “Karena sudah ada catatan Kemendagri sesuai rujukan PP dan Kepmendagri.  Jadi jangan cari celah lagi untuk melakukan pinjaman daerah,” tegasnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, setelah Permohonan Pinjaman Daerah sebesar Rp 1 triliun untuk pembangunan jalan propinsi pada awal tahun 2019 ditolak oleh DPRD NTT periode 2014-2019, kini Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat kembali mengajukan pinjaman daerah dalam Nota Pengantar RAPBD NTT tahun 2020.

    Dalam Nota Pengantar tersebut, Gubernur Laiskodat menyampaikan rencana pinjaman daerah sebesar Rp 900 milyar untuk membangun jalan propinsi. Pinjaman daerah tersebut, rencananya berasal dari Bank NTT.

    Sebelum mengajukan Nota Pengantar Keuangan, Gubernur Laiskodat juga telah mengajukan Permohonan Pinjaman Daerah kepada Pimpinan DPRD NTT Periode 2019-2024. Permohonan persetujuan pinjaman daerah itu diajukan melalui surat Gubernur NTT Nomor: Bu.900’89/KEDUA/2019, tertanggal 9 Oktober 2019, perihal : Permohonan Pengajuan Pinjaman Daerah.

    Sesuai isi surat permohonan tersebut, pinjaman daerah akan dilakukan pada tahun anggaran 2019. Pinjaman Rp 900 M tersebut berasal dari Bank NTT dengan mekanisme stand by loan. Pinjaman itu akan dilakukan pada Tahun 2020 dan masuk dalam APBD Tahun Tahun Anggaran (TA) 2020. Namun pengembaliannya hanya dilakukan dalam 2 tahun anggaran, yakni tahun TA 2021 dan 2022.

    Informasi yang dihimpun media ini, pengajuan Pinjaman Daerah tersebut tidak melalui mekanisme pembahasan APBD, yakni tidak masuk dalam KUA/PPAS tahun 2020. Padahal sesuai pasal 15 dan 16 PP Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah mensyaratkan, pinjaman daerah harus mengikuti prosedur pengajuan APBD, yakni sejak pengajuan KUA/PPAS, RAPBD, pembahasan hingga penetapan APPB dengan persyaratan yang ketat.

    Permohonan Gubernur Laiskodat tersebut mendapat sorotan dari DPRD NTT dalam Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD NTT pada Selasa, 29 Oktober 2019.  Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD NTT dalam Pemandangan Umumnya meminta penjelasan Pemda NTT tentang asal dana pinjaman, mekanisme pinjaman, dan target capaian pembangunan infrastruktur dan proses yang tranparan.

    Menurut FPKB, pinjaman daerah harus sesuai peruntukannya bagi masyarakat NTT serta tidak mengganggu program/kegiatan yang dibiayai ABPD NTT. “Dan jangka waktu pinjaman harus sesuai dengan capaian target RPJMD NTT Tahun 2018-2023,” tulis FPKB.

    Hal senada juga dikatakan Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD NTT. “Fraksi Golkar meminta pemerintah daerah untuk menjelaskan secara rinci skema pembiayaan dimaksud sehingga dapat menjadi pertimbangan kelayakan persetujuan bersama,” ujar Cornelis Foeh, Jubir FPG.

    Menurut FPG, pengajuan pinjaman daerah tersebut harus dibicarakan dalam pertemuan khusus agar pembahasannya lebih cermat mempertimbangkan mekanisme pinjaman, rasio keuangan daerah, kesesuaian dengan regulasi dan jangkauan kemampuan pemda maupun Bank NTT.

    Sebelumnya, DPRD NTT Periode 2014-2019 telah menolak permohonan pinjaman daerah Gubernur NTT, Viktor Laiskodat kepada Pimpinan DPRD NTT pada awal tahun 2019. Permohonan Laiskodat tersebut dikembalikan tanpa dibahas oleh DPRD NTT.

    Alasan penolakan DPRD NTT, karena permohonan tersebut tidak mengikuti mekanisme penetapan APBD sesuai aturan perundagg- undangan yang berlaku. Lagi pula, saat itu APBD NTT tahun 2019 telah ditetapkan pada bulan Desember 2018. (cn/ian)
    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Terkini