• Jelajahi

    Copyright © Citra Nusa Online

    Iklan

    Iklan

    Pemkot Kupang Sosialisasi Perda Pajak Daerah

    PT Mitratin Group
    Friday, November 29, 2019, November 29, 2019 WIB Last Updated 2021-07-22T10:27:09Z

    Kupang, Citra Nusa Online.Com – Pemerintah Kota Kupang melakukan sosialisasi Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah bagi wajib pajak di Kota Kupang.  Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Keuangan Daerah Kota Kupang bertempat di Aula Hotel Silvia Premiere, Kota Kupang, Kamis (28/11/19).
    Kegiatan tersebut dibuka Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kota Kupang, Eduard Jhon Pelt.
    Eduard Jhon Pelt dalam sambutannya mengatakan, komponen pembangunan bukan hanya pemerintah tetapi juga stakeholder dan para pelaku ekonomi.
    Atas nama Pemerintah Kota Kupang, dirinya mengucapkan terima kasih atas partisipasi para peserta yang merupakan pelaku ekonomi yang telah mengubah wajah Kota Kupang menjadi lebih baik.
    “Pemerintah tetap membutuhkan bantuan dari peserta yang nota bene merupakan pihak swasta,” ujar Eduard Jhon Pelt.
    Ia menyebutkan, ada tiga tugas pemerintah daerah dalam rangka penerapan otonomi daerah yakni peningkatan pelayanan publik dengan menyiapkan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat, tidak hanya untuk masyarakat Kota Kupang tetapi juga bagi semua yang beraktivitas di Kota Kupang.
    Tugas lainnya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan meningkatkan daya saing daerah.
    “Pajak merupakan kontribusi dari setiap badan usaha maupun perorangan terhadap negara,” kata Eduard Jhon Pelt.
    Ia menerangkan, ada empat fungsi pajak yaitu penganggaran, mengatur, stabilitas dan fungsi distribusi pendapatan daerah.
    Oleh karena itu, pelaku ekonomi tidak menerima secara langsung apa yang dikembalikan pemerintah tetapi dalam bentuk infrakstruktur yang dibangun oleh pemerintah.(cn/*)



    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Terkini