• Jelajahi

    Copyright © Citra Nusa Online

    Iklan

    Iklan

    Penonaktifan Sekda SBD Oleh Bupati MDT Tak Disetujui Mendagri

    PT Mitratin Group
    Monday, November 18, 2019, November 18, 2019 WIB Last Updated 2021-07-22T09:40:27Z
    Mantan Bupati SBD, Markus Dairo Talu

    Waitabula, Citra Nusa Online.Com – Penonaktifan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Drs. Antonius Umbu Zasa, M.Si oleh mantan Bupati SBD, Markus Dairo Talu (MDT), ternyata tak disetujui oleh Menteri Dalam Negeri (Mendgri) RI saat itu, Cahyo Kumolo.

    Hal itu dikatakan Mendagri RI, Cahyo Kumolo kepada Gubernur NTT, Viktor Laiskodat melalui suratnya Nomor: 800/20/7/OTDA tertanggal 2 April 2019.

    Menurut Mendagri, Bupati SBD (saat itu, red) Markus Dairo Taro (MDT) melalui SK Bupati Nomor: BKPP/821/48/III/2019, tanggal 25 Maret 2019 Tentang Pemberhentian Aparatur Sipil Negara dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkup Pemerintah Kabupaten SBD, telah memberhentikan Drs. A. Umbu Zasa dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten SBD, tanpa persetujuan tertulis dari Mendagri.

    Mendagri menjelaskan, pemberhentian Sekda tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan UU Nomor 10 Tahun 2016 bahwa kepala daerah dilarang melakukan mutasi terhitung 6 bulan sebelum penetapan bakal calon kepala daerah oleh KPUD hingga akhir masa jabatannya kecuali dengan persetujuan Mendagri.

    Karena itu, Mendagri meminta Gubernur NTT sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah agar menyampaikan kepada Bupati SBD, MTD untuk menunda perberhentian Sekda SBD sampai adanya persetujuan tertulis dari Mendagri.

    Oleh sebab itu, Mendagri meminta Gubernur NTT sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah untuk menyampaikan kepada Bupati SBD, MDT agar membatalkan SK Penonaktifan Sekda Umbu Zasa dan mengembalikan jabatannya sebagai Sekda Definitif Kabupaten SBD.

    Selain itu, Mendagri juga meminta Gubernur NTT sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah agar menyampaikan kepada Bupati MDT untuk tidak melakukan mutasi kecuali dengan persetujuan tertulis dari Mendagri.

    Seperti diberitakan sebelumnya, pengaktifan jembali Sekda SBD, Antonius Umbu Zasa oleh Bupati SBD, Kornelius Kodi Mate telah sesuai Undang-Undang dan aturan pelaksanaannya.

    Hal itudikatakan Bupati Kodi Mete dalam jawaban Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBD, Provinsi NTT terhadap Pandangan Umum Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) dalam Sidang Paripurna DPRD SBD, Jumat (16/11/19) sore di Gedung DPRD Kabupaten SBD.

    Dalam Pandangan Umum pada sidang sebelumnya, Fraksi Nasdem mempertanyakan keberadaan Sekda Kabupaten SBD yang benar sesuai Perundang-undangan dan peraturan yang berlaku sehingga tidak terkesan adanya dualisme Sekda di Kabupaten SBD, yakni Sekda versi Bupati dan versi Gubernur NTT agar tidak menjadi perdebatan saat konsultasi anggaran di Badan Keuangan Provinsi NTT.

    Menjawab pertanyaan Fraksi Nasdem tersebut, Bupati Kodi Mete menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi NTT dan Pemkab merupakan suatu kesatuan pemerintahan.

    “Berkaitan dengan polemik jabatan Sekda, ijinkan perintah menjelaskan bahwa pengaktifan kembali Sekda Sumba Barat Daya pada jabatan semula (definitif) oleh Bupati Sumba Barat Daya sebagai wujud ketaatan kepada ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan UU Nomor 10 Tahun 2016,” ujar Bupati Kodi Mete.

    Menurut Bupati Kodi Mete, secara operasional, Pemerintah Pusat menindaklanjuti UU dan Aturan Pelaksanaannya dengan 5 surat dari Mendagri RI, 1 surat surat dari Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan 1 surat dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    Surat Mendagri yang pertama, Nomor : 800/20/7/OTDA, tertanggal 2 April 2019. Surat kedua Nomor : 821/3100/SJ, tanggal 18 Mei 2019. Surat ketiga Nomor: 821/2693/OTDA, tanggal 13 Mei 2019. Surat keempat Nomor: 800/0984/OTDA, 27 Mei 2019.  Surat Mendagri kelima Nomor : 821/3633/OTDA, tertanggal 10 Juli 2019.

    Penjelasan Bupati Kodi Mete tersebut tanpa menyebut/merincikan perihal, tujuan dan isi surat. Namun berdasarkan  informasi yang dihimpun Citra Nusa Online.Com, isi dari 5 surat tersebut terkait pengaktifan kembali Sekda Kabupaten SBD (definitif) Antonius Umbu Zasa.

    Bupati Kodi Mete yang dikonfirmasi wartawan usai sidang kemarin malam, enggan memberikan penjelasan. “Tidak usah kita berpolemik tentang masalah Sekda. Pengaktifan itu sudah sesuai Undang-Undang,” ujarnya sambil berjalan menuju mobilnya.

    Seperti diberitakan berbagai media sebelumnya dan beredarnya video Gubernur NTT, Viktor Laiskodat yang menyatakan pengaktifan kembali Sekda Antonius Umbu Zasa sebagai Sekda definitif Kabupaten SBD oleh Bupati Kodi Mete pasca pelantikan Bupati/Wabup SBD pada Agustus 2019 merupakan bentuk perlawanan terhadap Gubernur NTT sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

    Karena itu Gubernur Laiskodat memerintahkan kepada Bupati SBD untuk mengaktifkan kembali PLT. Sekda, Adi Lalo yang diangkat oleh Gubernur NTT. Bahkan Gubernur Laiskodat meminta aparat penegak hukum, baik polisi dan jaksa untuk memeriksa dan memproses hukum Bupati SBD karena melanggar aturan perundang-undangan. (cn/tim)
    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Terkini