• Jelajahi

    Copyright © Citra Nusa Online

    Iklan

    Iklan

    Politeknik Hanya Hitung Volume Terpasang, Bukan Kerugian Negara

    PT Mitratin Group
    Friday, November 29, 2019, November 29, 2019 WIB Last Updated 2021-07-22T09:48:27Z

    Kupang, Citra Nusa Online.Com - Tim ahli bangunan dari Politeknik Negeri Kupang yang diminta tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT untuk memeriksa bangunan NTT Fair hanya memeriksa volume pekerjaan terpasang, bukan menghitung kerugian Negara.  Ahli Politeknik hanya menghitung apakah volume terpasang 70 persen yang dilaporkan telah sesuai dengan sesuai dengan realisasi fisik yang sebenarnya.

    Demikian dikatakan Tim ahli bangunan dari Politeknik Negeri Kupang, M. Simamora (Ahli Teknik Sipi) dan Yohanes Uban (Ahli Mekanikal Elektrikal) dalam sidang lapangan/memeriksa realisasi fisik gedung NTT Fair pada Rabu (27/11/19).

    “Kami hanya memeriksa dan menghitung volume yang terpasang seperti yang dilaporkan dalam progress 70 persen. Kami tidak menghitung material on side. Jadi rangka besi (atap) yang belum terpasang tidak kami hitung. Kami anggap nol,” ujar Simamora menjawab pertanyaan para kuasa hukum dari para tersangka kasus NTT Fair saat sidang lapangan.

    Hal senada juga dikatakan oleh Yohanes Uban terkaiat pekerjaan Mekanikal Elektrikal (ME) gedung NTT Fair.  “Kami hanya menghitung pekerjaan terpasang seperti pemasangan pipa jaringan dan embul dos. Sedangkan kabel-kabel yang telah dibeli tidak kami hitung karena belum terpasang,” ujar Uban.

    Saat pemeriksaan pekerjaan struktur beton (tiang beton dan foot plat, red) gedung dan pekerjaan pasangan bawah gedung (yang tertanam, red), Simamora menjelaskan, pihaknya hanya mengambil sampel tiang beton dalam pemeriksaan.  “Kami tidak menggali dan memeriksa seluruhnya, namun kami ambil sampel beberapa tiang di sekeliling gedung. Kami hanya gali bagian luar, sedangkan dari dalam tidak digali. Kemudian kami hitung rata-ratanya lalu dikalikan jumlah tiang beton dan foot plat untuk mendapatkan volume terpasang. Jadi ini merupakan prakiraan volume terpasang,” paparnya.

    Kuasa hukum para tersangka, Rusdinur, SH, MH dan Samuel Haning, SH, MH yang dimintai komentarnya di sela-sela sidang lapangan mengatakan, perhitungan volume terpasang gedung NTT yang dilakukan oleh Tim Ahli bangunan dari Politeknik Negeri Kupang tidak dapat serta merta dijadikan dasar perhitungan kerugian Negara oleh jaksa penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Jadi volume/progres fisik gedung NTT Fair yang dihitung Politeknik Negeri Kupang sebesar 45,85 persen hanya merupakan prakiraan ahli berdasarkan metode pemeriksaan/perhitungan ahli bangunan. Mereka hanya menghitung pekerjaan/volume terpasang. Sedangkan rangka besi atap, kabel, dan material on side lainnya tidak dihitung,” ungkap Rusdinur.


    Karena tidak dihitung, jelasnya, maka progres fisik versi ahli bangunan dari Politeknik sudah pasti akan lebih rendah. “Karena laporan progress fisik 70 persen yang dilaporkan manajemen proyek termasuk menghitung material on side dan barang/bahan yang telah diorder,” jelas Rusdinur.

    Hal senada juga dikatakan Samuel Haning. Menurut Haning, karena hasil pemeriksaan Tim Ahli dari Politeknik hanya berupa prakiraan saja maka harus ada hasil pemeriksaan lain yang dijadikan pembanding oleh Jaksa penyidik dan JPU dalam menetapkan voleme fisik gedung NTT Fair.

    “Hasil pemeriksaan Politeknik merupakan prakiraan saja sehingga Jaksa penyidik dan JPU harus menjadikan itu sebagai  petunjuk awal saja. Kan harus dibandingkannya dengan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah dan BPK RI karena hasil perhitungan masing-masing lembaga ini berbeda-beda,” jelasnya.


    Menurut Haning, harus ada kepastian progress fisik gedung NTT Fair yang sebenarnya sehingga Majelis Hakim memiliki kepastian dan keyakinan dalam menetapkan besarnya kerugian Negara dalam kasus tersebut.  “Jaksa tidak bisa hanya menggunakan hasil pemeriksaan dari Ahli Bangunan Politeknik Negeri Kupang sebagai dasar perhitungan kerugian Negara karena hasil pemeriksaan mereka hanya merupakan prakiraan,” tandasnya.

    Selain itu, kata Haning, masih ada lembaga lain yang lebih berkompetensi dalam memeriksa dan menghitung kerugian Negara . “Kan masih ada hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah dan BPK RI yang seharusnya dijadikan Jaksa penyidik dan JPU sebagai pembanding.  Tidak tepat jika hanya jaksa hanya menggunkan hasil pemeriksaan Politeknik Negeri Kupang saja,” tegasnya. (cn/ian)
    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Terkini