![]() |
Kupang, Citra Nusa Online.Com - ir Sekretaris Daerah (Sekda) NTT, Ben Polo Maing mengaku tak pernah meminta fee proyek NTT Fair melalui terdakwa YA, mantan Kadis PRKP NTT. Polo Maing mengakui hanya meminta bantuan secara pribadi kepada terdakwa YA untuk membayar sewa-beli mobil dinas Alphard untuk mantan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya yang akan mengakhiri masa jabatannya.
Pengakuan itu disampaikan Sekda Ben Maing saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara NTT Fair dengan terdakwa mantan Kadis PRKP NTT pada Senin (11/11/19) di Pengadilan Tipikor Kupang.
Saat ditanya Hakim apakah pernah menerima sejumlah uang dari terdakwa YA, Sekda Ben Maing menjelaskan, YA pernah menghadap dirinya untuk suatu urusan tapi ia tak ingat lagi untuk urusan apa? Dan kapan pertemuan itu terjadi.
“Benar yang mulia, Saya katakan kalau bisa kita bantu sewa-beli mobil dinas untuk Pak Frans. Saat itu ia menyanggupinya. Kami tidak pernah omong soal fee atau berapa nilai bantuannya,” jelas Ben Maing.
Setelah beberapa lama, lanjutnya, YA menelpon dirinya bahwa bantuan yang bicarakan sebelumnya sudah ada. “Jadi saya kasih nomor telepon staf saya untuk dihubungi. Selanjutnya YA menghubungi staf saya,” kata Ben Maing.
Saat ditanya Hakim, apakah sebagai Sekda ia sering minta uang kepada para kepala dinas? Ben Maing menampiknya.
“Saat itu saya minta bantuan YA secara pribadi, bukan dalam kapasitas sebagai Sekda untuk bantu sewa-beli mobil dinas Alphard (yang dipakai Gubernur Frans Lebu Raya, red). Saya minta bantuan kepada YA karena merasa dekat dengan YA. Tidak kepada pejabat lain yang secara pribadi tidak dekat,” ujarnya.
Menurut Ben Maing, sewa-beli mobil dinas tersebut untuk diberikan sebagai penghargaan kepada Gubernur Frans Lebu Raya yang akan mengakhiri masa jabatannya. Hal itu dibolehkan dalam Kepmendagri.
Ben Maing menjelaskan, total sewa-beli sebesar Rp 182 juta. Dana Rp 100 juta berasal dari terdakwa, YA. Sedangkan sisanya sebesar Rp 82 juta berasal dari uang pribadinya. “Sisanya Rp 82 juta pakai uang pribadi. Saya bayar bertahap dari honor-honor saya,” ujarnya.
Saat ditanya JPU, Hendrik Tip apakah saksi tahu tentang asal dana Rp 100 juta yang diberikan terdakwa YA? Ben Maing menjelaskan Ia tidak mengetahui asal dana 100 juta tersebut. Karena itu, setelah mengetahui uang Rp 100 juta itu berasal dari proyek NTT Fair, saksi langsung mengembaikannya.
“Setelah saya tahu lewat media massa bahwa uang itu dari NTT selang beberapa bulan kemudian, saya kembalikan,” jelas Ben Maing.
YA yang dimintai tanggapan terhadap keterangan Ben Maing, membantah beberapa point. Menurut YA nilai bantuan Ro 100 juta disebutkan saat pembicaraan lewat telepon. Dana tersebut merupakan fee proyek Pak Gub.
Terhadap tanggapan YA, Ben Maing menyatakan tetap pada keterangannya.
Sidang terhadap terdakwa YA dengan agenda pemeriksaan saksi itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Dju Johnson Mira Mangi, didampingi anggota Msjelis Hakim, Ari Prabowo dan Ali Muhtarom.
Sidang tersebut juga menghadirkan mantan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya dan seorang mantan ajudannya, serta seorang staf Sekda NTT. (cn/tim)
No comments:
Post a Comment