• Jelajahi

    Copyright © Citra Nusa Online

    Iklan

    Iklan

    Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat, Walikota Kupang Tetapkan Perwali Tentang STBM

    PT Mitratin Group
    Saturday, November 30, 2019, November 30, 2019 WIB Last Updated 2021-07-22T10:27:16Z

    UNTUK Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat Kota Kupang, Walikota Kupang menetapkan Peraturan Walikota Kupang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STTB) pada tanggal 9 Mei 2019. Sebagai Warga Kota Kupang, sudah semestinya anda tahu tentang Perwalikota Kupang tersebut. Berikut kutipannya :

    PERATURAN WALIKOTA KUPANG
    NOMOR 17 TAHUN 2019
    TENTANG
    SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT 

    BAB 1
    KETENTUAN UMUM
    Pasal 1
    Peraturan ini yang dimaksud dengan :
    1. Kota adalah Kota Kupang
    2. Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Kupang
    3. Walikota adalah Walikota Kupang
    4. Sanitasi Total Berbasis Masyarakat yang selanjutnya disingkat STBM adalah pendekatan untuk merubah perilaku hygiene dan saniter melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara pemicuan;
    5. Pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat yang selanjutnya disebut Pilar STBM adalah perilaku higienis dan saniter yang digunakan sebagai acuan dalam penyelencaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat;
    6. Pemicuan adalah cara untuk mendorong perubahan perilaku hygiene dan sanitasi individu atau masyarakat atas kesadaran sendiri dengan menyentuh perasaan, pola piker, perilaku dan kebiasaan individu atau masyarakat;
    7. Stop Buang Air Besar Sembarangan adalah kondisi ketika setiap individu dalam suatu komunitas tidak lagi melakukan perilaku buang air besar sembarangan yang berpotensi menyebarkan penyakit;
    8. Cuci Tangan Pakai Sabuan adalah perilaku cuci tangan dengan menggunakan air bersih yang mengalir dan sabun;
    9. Pengelolaan air minum dan makanan rumah tangga adalah melakukan kegiatan mengelola air minum dan makanan di rumah tangga untuk memperbaiki dan menjaga kulaitas air dari sumber air yang akan digunakan untuk air minum serta untuk menerapkan prinsip hygiene sanitasi pangan dalam proses pengolahan makanan di rumah tangga; Pengamanan sampah rumah tangga adalah melakukan kegiatan pengolahan sampah di rumah tangga dengan mengedepankan prinsip mengurangi, memakai ulang dan mendaur ulang;
    10. Pengamanan sampah rumah tangga adalah melakukan kegiatan pengolahan sampah di rumah tangga dengan mengedepankan prinsip mengurangi, memakai ulang dan mendaur ulang;
    11. Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga adalah melakukan kegiatan pengolahan limbah cair di rumah tangga yang berasal dari sisa kegiatan mencuci, kamar mandi dan dapur yang memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkuangan dan persyaratan kesehatan yang mampu memutuskan mata rantai penularan penyakit.
    BAB II

    TUJUAN

    Pasal 2
    Penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat bertujuan untuk mewujudkan perilaku masyarakat yang higienis dan saniter secara mandiri dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya.

    BAB III
    PENYELENGGARAAN
    Pasal 3
    1. Masyarakat menyelenggarakan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) secara mandiri dengan berpedoman pada pilar STBM.
    2. Pilar STBM sebagai yang dimaksud pada ayat (1) terdiri atas perilaku :
    3. Stop Buang Air Besar Sembarangan;
    4. Cuci Tangan Pakai Sabun;
    5. Pengolahan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga;
    6. Pengamanan Sampah Rumah Tangga;
    7. Pengamanan Limba Cair Rumah Tangga.
    8. Pilar STBM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk memutus mata rantai penularan penyakit.
    Pasal 4
    (1) Perilaku Stop Buang Air Besar Sembarangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (2) huruf a diwujudkan melalui kegiatan paling sedikit terdiri atas :
    • Membudayakan perilaku buang air besar sehat yang dapat memutus alur kontaminasi kotoran manusia sebagai sumber penyakit secara berkelanjutan;
    • Menyediakan dan memelihara sarana buang air besar yang memenuhi standard dan persyaratan kesehatan.
    (2) Perilaku Cuci Tangan Pakai Sabun sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) huruf b diwujudkan melalui kegiatan paling sedikit terdiri atas :
    • Membudayakan perilaku cuci tangan dengan air bersih yang mengalir dan sabun berkelanjutan;
    • Menyediakan dan memelihara sarana cuci tangan yang dilengkapi dengan air yang mengalir, sabun dan saluran pembuangan air limbah;
    (3) Perilaku Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) huruf c diwujudkan melalui kegiatan paling sedikit terdiri atas :
    • Membudayakan perilaku pengolahan air layak minum dan makanan yang aman dan bersih secara berkelanjutan;
    • Menyediakan dan memelihara tempat pengolahan air minum dan makanan rumah tangga yang sehat.
    • Perilaku Pengamahan-Sampah Rumah Tangga yang dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) huruf d diwujudkan melalui kegiatan paling sedikit terdiri atas : 
    • Melakukan Membudayakan perilaku memilah sampah rumah tangga sesuai dengan jenisnya dan membuang sampah rumah tangga di luar rumah secara rutin;
    • pengurangan (decuce), penggunaan kembali (reuse) dan pengolahan kembali (recycle);
    • Menyediakan dan memelihara sarana pembuangan sampah rumah tangga di luar rumah;
    • Perilaku Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) huruf e diwujudkan melalui kegiatan paling sedikit terdiri atas :
    • Melakukan pemisahan saluran limbah cair rumah tangga melalui sumur resapan dan saluran pembuangan air limbah;
    • Menyediakan saluran pembuangan dan penampungan limbah cair rumah tangga.
    Pasal 5
    1. Dalam menyelenggarakan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) sebagimana dimaksud- dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dilakukan pemicuan kepada masyarakat.
    2. Pemicuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tenaga kesehatan, kader, relawan dan/atau masyarakat yang telah berhasil mengembangkan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).
    3. Pemicuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (I) diarahkan untuk memberikan kemampuan dalam :
    • Merencanakan perubahan perilaku;
    • Memantau terjadinya perubahan perilaku;
    • Mengevaluasi hasil perubahan perilaku;
    Pasal 6
    Dalam rangka penyelenggaraan STBM masyarakat membentuk kelompok dan membuat rencana kerja pelaksanaan STBM sesuai kebutuhan.
    Pasal 7
    1. Untuk mencapai kondisi sanitasi total yang mencakup 5 (lima) Pilar STBM sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) setelah pemicuan dilakukan O pendampingan kepada masyarakat.
    2. Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dilakukan oleh tenaga kesehatan, kader, relawan dan/atau masyarakat dalam pelaksanaan rencana kerja masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
    Pasal 8
    1. Masyarakat yang telah berhasil mencapai kondisi sanitasi total atau salah satu Pilar dalam penyelenggaraan STBM berdasarkan penilaian tim verifikasi dapat melakukan deklarasi keberhasilan pelaksanaan STBM.
    2. Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh pemerintah kecamatan yang terdiri dari unsur pemerintah kecamatan, pemerintah kelurahan dan masyarakat.

    BAB IV
    TANGGUNG JAWAB DAN PERAN PEMERINTAH KOTA, PEMERINTAH KECAMATAN DAN PEMERINTAH KELURAHAN
    Pasal 9
    Dalam mendukung penyelenggaraan STBM, Pemerintah Kota bertanggung jawab dalam:
    1. Penyusunan peraturan dan kebijakan teknis;
    2. Fasilitas pengembangan teknologi tepat guna;
    3. Fasilitas pengembangan STBM;
    4. Fasilitas teknis bagi tenaga pelatih;
    5. Penyediaan panduan media komunikasi, informasi dan edukasi.
    Pasal 10
    (1) Untuk mendukung penyelenggaraan STBM, Pemerintah Kota berperan :
    • Melakukan koordinasi lintas sector dan lintas program;
    • Menyiapkan materi pelatihan teknis bagi tenaga pelatih;
    • Melakukan pemantauan evaluasi;
    • Melakukan kajian, penelitian dan pengembangan; dan

    (2) Menyelenggarakan 5 pilar STBM, yaitu :
    Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) dapat dilakukan dengan :
    • Melakukan bantuan sarana untuk pembuatan kloset; dan
    • Memfasilitasi kegiatan wirausaha sanitasi;

    (3) Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dilakukan melalui :
    • Penyediaan sarana CTPS di sekolah dan tempat umum; dan
    • Peringatan Hari Cuci Tangan Pakai Sabun Sedunia (HCTPS).

    (4) Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga (PAMMRT) dilakukan dengan :

    • Kerjasama lintas sektor untuk kegiatan pemeriksaan kualitas air dan makanan; dan
    • Pengawasan terhadap bangunan sarana air bersih dan makanan.

    (5) Pengamanan sampah rumah tangga dilakukan melalui kerjasama lintas sector untuk pengaadaan tempat sampah sementara (TPS) dan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA).

    (6) Pengamanan limbah cair rumah tangga yang dilakukan pengawasan limbah rumah tangga secara lintas sector.
    Pasal 11
    1) Untuk mendukung penyelenggaraan STBM, Pemerintah Kecamatan berperan:

    • Melakukan koordinasi lintas sector dan lintas program, jejaring kerja dan kemitraan.
    • Melaksanakan pelatihan teknis bagi tenaga pelatih kecamatan;
    • Melakukan pemantauan dan evaluasi kecamatan;
    • Menetapkan skala prioritas pembinaan wilayah kecamatan dalam penetapan STBM;
    • Menyediakan materi media komunikasi, jinformasi dan edukasi; dan

    2) Penyelenggaraan 5 (lima) Pilar STBM yaitu Stop Buang Air Besar Sembarang (SBS)
    • Memberikan bantuan untuk pelaksanaan pemicuan; dan
    • Memfasilitasi kegiatan wirausaha sanitasi.  

    3) Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dapat dilakukan melalui penyediaan sarana CTPS di sekolah dan tempat-tempat umum.

    4) Pengeloalaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga (PAMMRT) dilakukan melalui kerjasama lintas sector kecamatan untuk kegiatan pemeriksaan kulitas air dan makanan.

    5) Pengawasan terhadap sampah rumah tangga, dilakukan melalui :
    • Pengamanan sampah rumah tangga; dan
    • Kerjasama lintas sector untuk pengadaan tempat pembuangan sampah sementara (TPS) di kecamatan dan tempat pembuangan sampah akhir (TPA) di kecamatan.
    • Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga, dilakukan pengawasan limbah rumah tangga secara lintas sector kecamatan.

    Pasal 12
    Dalam mendukung penyelenggaraan STBM, pemerintah kelurahan bertanggungjawab dalam :

    • menyediakan sarana dan tempat;
    • melaksanakan pemicuan tingkat kelurahan;
    • fasilitas pengembangan penyelenggaraan STBM; dan
    • pelatihan teknis bagi tenaga pelatih tingkat kelurahan;

    Pasal 13
    (1) Untuk mendukung pelaksanaan STBM pemerintah kelurahan berperan :

    • Melakukan koordinasi lintas sector dan lintas program, jejaring kerja dan kemitraan dalam rangka pengembangan STBM;
    • Melaksanakan pelatihan teknis bagi petugas dan masyarakat kelurahan;
    • Melakukan pemantauan dan evaluasi;(2) 

    (2) Menyelenggarakan 5 Pilar STBM yaitu :

    • Stop Buang Air Besar Sembarang (SBS)
    • Memberikan bantuan untuk pelaksanaan pemicuan; dan
    • Memfasilitasi kegiatan wirausaha sanitasi.

    (3) Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dapat dilakukan melalui penyediaan sarana CTPS di sekolah dan tempat-tempat umum.
    (4) Pengeloalaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga (PAMMRT) dilakukan melalui kerjasama lintas sector kecamatan untuk kegiatan pemeriksaan kulitas air dan makanan.
    (5) Pengawasan terhadap sampah rumah tangga, dilakukan melalui :

    • Pengamanan sampah rumah tangga; dan
    • Kerjasama lintas sector untuk pengadaan tempat pembuangan sampah sementara (TPS) di kecamatan dan tempat pembuangan sampah akhir (TPA) di kecamatan.

    (6) Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga, dilakukan pengawasan limbah rumah tangga secara lintas sector kecamatan.
    Pasal 14
    (1) Pemerintah Kota, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Keluarahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai Pasal 13 mengacu pada strategi dan tahapan penyelenggaraan STBM.
    (2) Strategi penyelenggaraan STBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

    • Penciptaan lingkungan yang kondusif;
    • Peningkatan Kebutuhan sanitasi dan;
    • Peningkatan penyediaan akses sanitasi.

    (3) Penciptaan lingkungan kondusif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan upaya menciptakan kondisi yang mendukung tercapainya kondisi sanitasional melalui dukungan kelembagaan, regulasi dan kemitraan dari pemerintah, masyarakat, lembaga swadaya masyrakat, institusi pendidikan, institusi keagamaan dan swasta.
    (4) Peningkatan penyediaan akses sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, merupakan upaya meningkatkan dan mengembangkan percepatan akses terhadap produk dan layanan sanitasi yang layak dan terjangkau oleh masyarakat.
    (5) Tahapan penyelenggaraan STBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    • penyusunan perencanaan;
    • pelaksanaan;
    • pemantauan dan evaluasi; dan
    • penyusunan laporan.

    BAB V
    PEMANTAUAN DAN EVALUASI
    Pasal 15
    (1) Pemantauan dan evaluåsi penyelenggaraan STBM dilakukan oleh Pemerintah Kota, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan atau masyarakat.
    (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai pelaksanaan STBM dengan indicator yang meliputi:

    • aksesibilitas penyelenggaraan STBM;
    • kebersihan penyelenggaraan STBM;
    • permasalahan yang dihadapi; dan
    • dampak penyelenggaraan STBM.

    (3)Tata cara pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan STBM meliputi :

    • Pemantauan dan Evaluasi dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kota Kupang, untuk memperoleh gambaran tentang kemajuan pemicuan, implementasi rencana kerja masyarakat dan danaktifitas natural leader, kondisi masyarakat yang tidak buang air besar sembarangan (BABS) serta upaya percepatan menuju kelurahan STBM.
    • Pemantauan evaluasi di kecamatan dilakukan oleh tenaga kesehatan puskesmas, untuk melakukan kompilasi pemicuan, rencana kerja masyarakat dan aktifitas tim kerja masyarakat.

    BAB VI
    PENDANAAN
    Pasal 16
    (1) Pendanaan penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.
    (2) Pendanaan untuk mendukung penyelenggaraan STBM oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-uundangan.

    BAB VII
    PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
    Pasal 17
    (1) Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
    (2) Walikota dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) melimpahkan kewenangannya kepada Dinas Kesehatan Kota Kupang yang memiliki tugas dan fungsi terkait penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.
    Pasal 18
    (1) Pembinaan dan pengawasan sebagimana dimaksud Pasal (17) terutama
    Penyelenggaraan STBM oleh Masyarakat
    Pelaksanaan dukunganpenyelenggaraan STBM; dan
    (2) Pengelolaan sumber daya manusia dalam rangka mendukung penyelenggaraan STBM.

    BAB VIII
    KETENTUAN PENUTUP
    Pasał 20
    Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
    Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan Perundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dałam Berita Daerah Kota Kupang.

    Ditetapkan di Kupang
    Pada tanggal 9 Mei 2019
    WALIKOTA KUPANG,

    JEFIRSON R. RIWU KORE
    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Terkini