• Jelajahi

    Copyright © Citra Nusa Online

    Iklan

    Iklan

    Walikota Kupang Instruksikan ASN Sukseskan GKH

    PT Mitratin Group
    Wednesday, November 20, 2019, November 20, 2019 WIB Last Updated 2021-07-22T10:25:21Z

    Kupang, Citra Nusa Online.Com - Walikota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore mengeluarkan instruksi terkait Gerakan Kupang Hijau (GKH). Instruksi ini ditujukan kepada pimpinan perangkat daerah, direktur perusahaan daerah dan RSUD S.K. Lerik, Camat dan Lurah serta seluruh pegawai lingkup Pemerintah Kota Kupang.

    Instruksi tersebut dikeluarkan Walikota Jefri pada tanggal 16 November 2019. Ada lima poin penting dalam instruksi tersebut. Pertama, setiap perangkat daerah, perusahaan daerah/RSUD S. K. Lerik, kecamatan, kelurahan dan Puskesmas lingkup Pemerintah Kota Kupang wajib menanam dan merawat satu pohon baru dengan tinggi 1 sampai 1,5 meter: berdiameter 10-15 cm (bukan anakan) di halaman kantor dan/atau di areal penghijauan yang ditentukan serta tetap memelihara tanaman/pohon yang sudah ditanam.

    Kedua, Walikota Jefri menginstruksikan kepada setiap pimpinan perangkat daerah, perusahaan daerah, RSUD S. K. Lerik, Camat dan Lurah menginstruksikan setiap ASN/Pegawai di unit masing-masing untuk menanam dan memelihara satu pohon baru dengan tinggi 1 sampai 1,5 meter dan diameter 10-15 cm (bukan anakan). Juga membuat lubang/sumur resapan/jebakan air di halaman rumah masing-masing.

    "Ketiga, setiap dinas, badan, kantor, sekretariat, bagian, kecamatan dan kelurahan mulai mengampanyekan anti sampah plastik dengan mengurangi konsumsi air minum dalam kemasan plastik dan sedotan plastik dalam kegiatan-kegiatan/acara-acara kantor di lingkup Pemerintah Kota Kupang," tulis Walikota Jefri dalam surat instruksi tersebut.

    Ke empat, Walikota Jefri memginstruksikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mulai mensosialisasikan serta mensyaratkan dalam penerbitan IMB agar masyarakat dan para pengembang (developer) pembangunan wajib membuat lubang/sumur resapan/jebakan air (sesuai spesifikasi teknis terlampir) serta menanam dua pohon dengan tinggi minimal 1 sampai 1,5 meter dan diameter 10-15 cm.

    Kelima, Walikota Jefri menginstruksikan kepada para pimpinan dinas/badan/kantor/sekretariat/bagian wajib mendukung serta mengampanyekan Gerakan Kupang Hijau Pemerintah Kota Kupang melalui program tanam pohon, program tanam air dan program anti sampah plastik. (cn/tim)
    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Terkini