• Jelajahi

    Copyright © Citra Nusa Online

    Iklan

    Iklan

    Belum Ada LHP-PKN BPKP, Kerugian Negara NTT Fair Rp 12 M Diduga Direkayasa

    PT Mitratin Group
    Tuesday, December 3, 2019, December 03, 2019 WIB Last Updated 2021-07-22T09:48:31Z
    Kerugian Negara Yang Tiba-Tiba 'Nongol' di Alinea Terakhir Dakwaan Terhadap Para Terdakwa.

    Kupang, Citra Nusa Online.Com - Perhitungan Kerugian Negara (PKN) Proyek Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair sekitar Rp 12 Milyar yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan terhadap para tersangka, diduga fiktif alias direkayasa karena belum/tidak ada Laporan Hasil Perhitungan (LHP) PKN resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTT hingga kasus tersebut sampai pada tahap penuntutan.

    Demikian dikatakan Kuasa Hukum Mantan Kadis PUPR NTT, Rusdinur, SH, MH saat dimintai komentarnya terkait hasil PKN BPKP NTT yang diajukan JPU dalam dakwaan terhadap para tersangka dengan nilai Rp 12.799.476.327, 40 (Dua Belas Milyar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah Empat Puluh Sen).

    Rusdinur menduga perhitungan tersebut merupakan perhitungan fiktif alias rekayasa antara BPKP NTT dan Jaksa Penyidik untuk bisa menghukum para tersangka. “Saya menduga PKN yang diajukan JPU dalam dakwaan terhadap klien saya dan para tersangka lain hanya merupakan LHP-PKN fiktif alias hasil rekayasa BPKP NTT dan Jaksa Penyidik karena sebenarnya sampai pada saat penuntutan di pengadilan, belum ada LHP-PKN resmi yang dikeluarkan oleh BPKP NTT,” ungkapnya.


    Menurut Rusdinur, ada banyak hal yang tak lazim terkait Perhitungan Kerugian Negara versi BPKP NTT tersebut. “Selisih Kerugian Negara yang terlampau besar dibandingkan dengan LHP BPK RI. Auditor BPKP NTT adalah orang professional, tak mungkin mengeluarkan LHP PKN yang ‘ecek-ecek’ seperti itu karena mereka punya standar perhitungan dan etika yang harus mereka laksanakan sebagai auditor. Tapi kok selisihnya besar sekali, padahal rumus untuk menghitung kerugian negaranya sama. Saya sangat meragukan itu dan hanya sekedar mengada-ada,” ungkapnya.

    Selain itu, lanjutnya, ada kesepakatan dan koordinasi antara BPKP dan BPK RI agar tidak melakukan pemeriksaan yang tumpang tindih terhadap satu objek pemeriksaan. “Karena BPK RI telah melakukan pemeriksaan rutin terhadap Proyek NTT Fair maka BPKP NTT tidak mungkin melakukan Audit Investigasi untuk menghitung kerugian Negara. Karena BPK RI yang telah memeriksa dan mengeluarkan LHP rutin maka sesuai etika lembaga pemeriksa, untuk audit investigative/PKN harus dilanjutkan oleh BPK RI, bukan BPKP NTT,” tandas Rusdinur.

    Kepala Tata Usaha (KTU) BPKP NTT, Mono (yang juga menjadi saksi ahli dalam Kasus NTT Fair, red) yang dikonfirmasi Citra Nusa di ruang kerjanya, Senin (2/12/19) enggan memberikan penjelasan terkait dugaan belum adanya LHP-PKN resmi yang dikeluarkan BPKP NTT terkait Proyek NTT Fair.

    “Saya tidak bisa memberikan penjelasan terkait hal itu. Tanyakan saja kepada Kejaksaan karena kami tidak dapat memberikan penjelasan karena PKN itu merupakan permintaan Kejaksaan,” ujarnya.

    Menanggapi jawaban yang terkesan mengelak dan tertutup itu, Citra Nusa mengatakan, sesuai etika pemeriksaan, BPKP NTT tak boleh memberikan informasi hasil PKN yang diminta oleh Kejaksaan kepada pihak lain. Namun BPKP NTT dapat memberikan penjelasan mengenai proses pemeriksaan apakah sudah selesai atau telah ada LHP-PKN atau belum.

    Mendengar tanggapan Citra Nusa, Mono masih enggan memberikan pernyataan atau penjelasan apakah sudah ada LHP-PKN resmi yang telah dikeluarkan BPKP NTT. “Kita masih proses tapi saya tidak bisa memberikan penjelasan, tanyakan saja ke Kejaksaan,” ujarnya mengelak.

    Citra Nusa pun tetap mengajukan beberapa pertanyaan, Apakah sudah ada LHP-PKN resmi yang dikeluarkan BPKP NTT? Apakah BPKP melakukan pemeriksanaan investigative sebelum menghitung PKN? Apakah BPKP melakukan pemeriksaan fisik atau hanya menghitung PKN berdasarkan data yang diajukan oleh Jaksa?

    Mendapat rentetan pertanyaan tersebut, Mono yang enggan memberikan penjelasan pun berkoordinasi dengan seseorang melalui telepon kantor. Setelah berkoordinasi dengan berbisik, Mono pun memberikan penjelasan. “Kasus itu kan sudah diproses hukum, biasanya sudah ada PKN,” ujarnya tanpa memberikan kepastian adanya LHP-PKN resmi yang telah dikeluarkan BPKP NTT dalam kasus NTT Fair.

    Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun Citra Nusa, dalam dakwaan JPU terhadap para tersangka hanya membeberkan hasil pemeriksaan Politeknik Negeri Kupang berupa kekurangan volume dari item-item pekerjaan tanpa menghitung kerugian yang ditimbulkan dari kekurangan volume tersebut. Anehnya, Kerugian Negara baru muncul  alias tiba-tiba ‘nongol’di alinea terakhir pada dakwaan setebal puluhan halaman tersebut.

    Nomor surat yang dicantumkan JPU sebagai hasil PKN BPKP NTT dalam dakwaan tersebut pun hanya nomor surat biasa. Bukan Nomor Surat LHP-PKN sebagaimana yang biasanya dikeluarkan BPKP NTT. Nomor Surat LHP-PKN BPKP NTT, biasanya selalu didahului dengan ‘LHP-PKN’. (cn/ian)
    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Terkini