• Jelajahi

    Copyright © Citra Nusa Online

    Iklan

    Iklan

    Diperintah Kemendagri, Akhirnya Pemprov NTT Evaluasi APBD Kabupaten SBD

    PT Mitratin Group
    Thursday, December 12, 2019, December 12, 2019 WIB Last Updated 2021-07-22T16:59:14Z
    Kepala BKD NTT, Sakarias Moruk

    Waitabula, Citra Nusa Online.Com - Setelah diperintah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, akhirnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT melakukan evaluasi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Kabupaten Sumba Barat Daya (ABD) pada Rabu (11/12/19).

    Berdasarkan informasi yang dihimpun Citra Nusa Online.Com, karena Pemprov NTT menolak untuk melakukan evaluasi APBD Kabupaten SBD, akhirnya Tim Banggar DPRD Kabupaten SBD melakukan konsultasi dengan Kemendagri RI.

    Berdasarkan konsultasi tersebut, Kemendagri memerintahkan kepada Pemprov NTT untuk melakukan evaluasi APBD Kabupaten SBD karena APBD merupakan kebutuhan rakyat dan tidak dapat ditolak dengan alasan perseteruan terkait pengaktifan kembali Sekda definitive Kabupaten SBD.

    Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) NTT, Sakarias Moruk yang dihubungi media ini melalui telepon selularnya kemarin malam, membenarkan bahwa evaluasi terhadap APBD Kabupaten SBD telah dilakukan Pemprov NTT.  “Tadi sudah dilakukan evaluasi terhadap APBD Kabupaten SBD karena RAPBD tersebut tidak boleh terlambat. Begitu juga dengan Keputusan Bapak Gubernur tentang hasil evaluasi tersebut,” ujarnya.

    Menurut Moruk yang sedang bertugas di Jakarta tersebut, sebenarnya Pemprov NTT tidak menolak melakukan evaluasi APBD NTT.  “Sebenarnya itu bukan menolak tapi kami mempertanyakan pejabat yang akan menandatangani saat Perda APBD diundangkan dalam lembar daerah,” katanya.

    Karena saat diundangkan dalam lembar daerah harus ditandatangani oleh Sekda, lanjut Moruk, maka Pemprov NTT meminta Banggar Kabupaten SBD memper-timbangkan kembali Sekda yang akan menandatanganinya.

    “Jadi teman-teman di SBD perlu memperhatikan SK Gubernur NTT karena akan berdampak secara hukum. Makanya kami minta Banggar mempertimbangkan kembali agar tidak menjadi masalah nantinya,” jelasnya.

    Ia menjelaskan, untuk dapat ditetapkan sebagai Perda, perlu ada SK Gubernur yang berisi persetujuan untuk diumumkan dalam lembar daerah menjadi Perda APBD Kabupaten SBD.

    "Saat diundangkan dalam lembar daerah itu harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan antara lain berdasarkan SK Gubenur yang Nomornya dikeluarkan dari Biro Hukum Setda NTT. Perda harus diundangkan dalam lembaran daerah sesuai  regulasi yang sudah ada agar tidak terjebak setelah diundangkan,” kata Moruk.

    Selain itu, lanjut Moruk, karena perlu adanya sinkronisasi antara RPJMD Kabupaten SBD, RJMD Provinsi NTT dan RPJMN maka pihaknya meminta untuk menghadirkan Tim TPAD Kabupaten SBD secara lengkap, termasuk Sekda. “Ini kan pembahasan APBD MURNI jadi perlu ada sinkronisasi RPJMD Kabupaten, Provinsi dan RPJMN. Yang hadir saat itu Pak Asisten 2 dan Kaban Keuangan Kabupaten SBD.  Kita harapkan TPAD semua harus hadir. Makanya kami minta sekda harus hadir,” katanya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov NTT menolak melakukan evaluasi terhadap APBD Kabupaten SBD terkait pengaktifan kembali Sekda definitive SBD, Antonius Umbu Zasa oleh Bupati SBD, Kornelius Kodi Mete.

    Perseteruan antara Pemprov NTT dan Pemkab SBD berawal dari penonaktifan Sekda definitive SBD, Antonius Umbu Zasa oleh mantan Bupati SBD, Markus Dairo Talu (MTD) dalam masa 6 sebelum Pilkada SBD tanpa mengantongi ijin tertulis dari Mendagri RI. Hal ini melanggar UU Pilkada sehingga Mendagri memerintahkan Bupati MTD melalui Gubernur NTT, Viktor Laiskodat untuk mengaktifkan kembali Sekda definitive Kabupaten SBD. (cn/tim)
    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Terkini