![]() |
Kadis PUPR NTT, Maksi Nenabu |
Kupang, Citra Nusa Online.Com - Para kontraktor pelaksana Proyek Peningkatan Jalan Bokong-Lelogama diduga tidak memiliki Ijin Amdal (Analisa Dampak Lingkungan) dan galian C. Padahal ijin Amdal dan Galian C merupakan syarat penandatanganan kontrak
proyek senilai 175 Milyar tersebut.
Anehnya, walaupun tak memiliki kedua ijin tersebut, 4 kontraktor Jalan Bokong-Lelogama bisa memenangkan tender proyek tersebut dan menandatangani kontrak dengan Dinas PUPR NTT.
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun Tim Investigasi Citra Nusa Online.Com, diketahui para kontraktor Jalan Bokong-Lelogama yakni PT. Nusa Jaya Abadi (kontraktor segmen 1) dengan nilai kontrak sekitar Rp 35,4 M, PT. Surya Agung Kencana (kontraktor segmen 2) dengan nilai kontrak sekitar Rp 37,8 M, PT. Bumi Permai Nusantara (kontraktor segmen 3) dengan nilai kontrak sekitar Rp 46,7 M, dan PT. Berlian Aseal’s Murni (kontraktor segmen 4) dengan nilai kontrak sekitar Rp 48,3 Milyar, tidak memiliki Ijin Amdal dan Galian C.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) NTT, Ir. Maksi Nenabu, MT yang dikonfirmasi Tim Wartawan di ruang kerjanya, Selasa (11/12/19) pekan lalu mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan kepemilikan ijin Amdal dan Galian C dari para kontraktor Bokong-Lelogama. “Nah itu harus tanya lagi di BPBJ (Biro Pengadaan Barang dan Jasa, red). Tapi prinsipnya kita tidak mempersoalkan itu. Kalau targetnya begitu pembangunan itu tidak akan jadi,” elak Nenabu.
Saat ditanya wartawan bahwa Ijin Amdal dan Galian C masuk dalam syarat lelang/tender dan persyaratan penandatanganan kontrak, Nenabu kembali mengelak. “Saya ‘kan hanya menerima dari BPBJ,” ujarnya.
Mengenai Pokja (Kelompok Kerja yang mengevaluasi dokumen tender Jalan Bokong-Lelogama, red) yang juga melibatkan tim dari Dinas PUPR NTT, Nenabu membantahnya. “Anggota Pokja dari sini (PUPR, red) tidak ada. Pokja dari sana (BPBJ, red). Semua full di sana,” katanya.
Saat ditanya, mengapa Dinas PUPR sebagai pemilik proyek bisa meloloskan (melakukan perikatan/kontrak kerja, red) dengan kontraktor yang tak memiliki Ijin Amdal dan Galian C? Nenabu tetap mengelak. “Bukan lolos tapi dia bisa ‘kan pake ijin dari mana. Tapi saya ‘kan tidak mengikuti itu,” ujarnya menghindar.
Seperti diberitakan sebelumnya, walaupun telah gagal menyelesaikan pekerjaan Jalan Bokong-Lelogama senilai Rp 175 Milyar, namun Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tapi masih memberikan perlakuan istimewa dengan meluncurkan anggaran proyek yang gagal diselesaikan tersebut ke Tahun Anggaran (TA) 2020.
Informasi yang dihimpun Tim Investigasi media ini, para kontraktor Jalan Bokong-Lelogama mendapatan perlakuan istemewa dari Gubernur Laiskodat. Proyek itu telah 2 kali dikunjungi Gubernur Laiskodat.
Sebelumnya, para kontraktor juga mendapat addendum waktu sebanyak 35 hari padahal realisasi fisik proyek tersebut masih sangat rendah. Kontraktor tidak di PHK padahal alat dan tenaga kerja tidak memadai untuk dapat menyelesaikan proyek tersebut hingga akhir tahun 2019.
Sementara itu PUPR NTT, Maksi Nenabu mengungkapkan, dalam kunjungan Gubernur Laiskodat ke ruas Jalan Bokong-Lelogama pekan lalu, Ia diperintahkan untuk meluncurkan anggaran proyek yang tak diselesaikan tersebut ke TA 2020.
“Gubernur kasih petunjuk bahwa ini (proyek Jalan Bokong-Lelogama, red) harus selesai. Pak Gub tanya saya? Kalau berhitung-hitung terhadap sisanya (pekerjaan yang tidak diselesaikan, red), pekerjaannya mesti melewati tahun anggaran. Terus mekanisme apa? Mekanismenya, kita bayar tahun ini sesuai progress, lalu sisanya kita usul untuk masuk dalam DPA luncuran ke tahun anggaran berikut.” Ungkap Nenabu.
Menurut Nenabu, realisasi pekerjaan Jalan Bokong-Lelogama bervariasi pada 4 segmen yang dikerjakan oleh para kontraktor. Menurutnya realisasi fisik pada segmen 3 sekitar 90-an persen. Pada segmen 1 dan 2 masih sekitar 60-an persen. Sedangkan pada segmen 3 sekitar 80-an persen. Keterlambatan realisasi fisik proyek tersebut, jelas Nenabu, disebabkan oleh ketidaksiapan kontraktor dalam mempersiapkan peralatan dan tenaga kerja.
Sejak awal, Proyek Peningkatan Jalan Bokong-Lelogama merupakan proyek kontroversial yang mendapat sorotan tajam dari DPRD NTT Periode 2014-2019. Sorotan tajam tersebut akibat adanya tambahan anggaran ‘siluman’ senilai Rp 30 Milyar dari pergeseran anggaran pekerjaan Jalan Lintas Selatan Sumba (Sumba Timur) untuk ruas jalan milik Pemkab Kupang tersebut.
Pergeseran ‘siluman’ senilai Rp 30 Milyar tersebut dilakukan secara ‘diam-diam’ oleh Pemprov NTT tanpa konsultasi dan persetujuan dari DPRD NTT. Padahal, alokasi anggaran Jalan Bokong-Lelogama yang telah dibahas Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTT dan telah ditetapkan dalam RAPBD tahun 2019 hanya senilai Rp 155 Milyar.
Pergeseran anggaran ‘siluman’ tersebut baru terungkap oleh Tim Pendamping dari Dinas PUPR NTT saat DPRD NTT melakukan kunjungan ke Kabupaten Sumba Timur. Setelah diributkan, Pemprov NTT menjelaskan bahwa pergeseran anggaran ‘siluman’ tersebut dilakukan karena ada tambahan lebar jalan dari 4,5 meter (rencana awal) menjadi 5,5 meter.
Pelebaran tersebut membutuhkan dana sekitar Rp 26 Milyar sehingga Dinas PUPR NTT memangkas alokasi anggaran Jalan Nggongi - Wahang – Malahar sekitar Rp 30 Milyar.
Semula dalam RKA Dinas PUPR NTT, rencananya Jalan Nggongi – Wahang – Malahar ditingkatkan sepanjang 20 Km dengan alokasi anggaran Rp 81,9 Milyar. Namun saat dituangkan dalam DPA Dinas PUPR NTT, anggaran tersebut dipangkasan sekitar Rp 30 Milyar. Panjang jalan yang dikerjakan pada ruas jalan Nggongi – Wahang – Malahar hanya tersisa 14,5 Km. Bahkan pada segmen 3 yang semula dialokasikan Rp 14,9 Milyar untuk pekerjaan 4 Km, dihilangkan sama sekali. (cn/tim)
No comments:
Post a Comment