• Jelajahi

    Copyright © Citra Nusa Online

    Iklan

    Iklan

    Kurangi Sampah Plastik, Walikota Kupang Tetapkan Perwali

    PT Mitratin Group
    Tuesday, December 24, 2019, December 24, 2019 WIB Last Updated 2021-07-22T10:27:29Z

    Kupang, Citra Nusa Online.Com - Untuk mengurangi Penggunaan Kantong Plastik yang mencemarkan lingkungan di Kota Kupang, Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore menetapkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 33 Tahun 2019.

    Berikut Kutipan Perwali tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

    WALIKOTA KUPANG
    PROPINSI NUSA TENGGARA TIMUR
    PERATURAN WALIKOTA KUPANG
    NOMOR 33 TAHUN 2019
    TENTANG
    PENGURANGAN PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    WALIKOTA KUPANG,

    Menimbang :

    1. Bahwa dalam rangka mewujudkan Kota Kupang yang bersih maka diperlukan partisipasi dari berbagai pihak untuk menjaga dan meningkatkan kelestarian lingkungan;
    2. Bahwa penggunaan kantong plastik dapat menyebabkan permasalahan lingkungan, mengganggu kesehatan manusia dan makhluk hidup Iainnya sehinnga perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap dampak penggunaan kantong plastik;
    3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik;

    Mengingat  :

    1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat I Kupang
    2. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3633) 
    3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambaharr -Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4851);
    4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Permerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Oerubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
    5. Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
    6. Peraturan Presiden Nornor 97 Tahun 2017 tentang Kebíjakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
    7. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Penanganan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2011 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kupang Nomor 6. 
    8. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pengurangan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Ruma Tangga (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2011 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kupang Namor 225);


    MEMUTUSKAN
    Menetapkan
    PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENGURANGAN
    PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK
    BAB 1
    KETENTUAN UMUM
    Pasał 1
    Dałam Peraturan ini yang dimaksud dengan:

    1. Daerah adalah Kota Kupang.
    2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kota Kupang dan Perangkat Daerah Sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
    3. Walikota adalah Walikota Kupang.
    4. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang.
    5. Kantong Plastik adalah kantong yang terbuat dari/atau mengandung bahan dasar plastik, lateks atau polyethylene, thermolastik synthetic polyxneric ,atau bahan-bahan sejenis lainnya, dengan/ atau tanpa pegangan tangan, yang digunakan sebagai media untuk mengangkat atau mengangkut barang.
    6. Kantong alternative ramah lingkungan adalah kantong yang terbuat dari bahan dasar organik yang mudah terurai dan/atau kantong permanen yang dapat dipakai berulang-ulang.
    7. 7, Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan -Warga Negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan.
    8. Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertical maupun horizontal, yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang.
    9. Toko Modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket ataupun grosir yang berbentuk Perusahaan.

    BAB II
    Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
    Pasal 2

    1. Pengurangan penggunaan kantong plastik dimaksudkan untuk mengurangi peredaran sampah plastik dari sumber penghasil sampah.
    2. Pengurangan penggunaan kantong plastik bertujuan untuk mengendalikan terjadinya pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan yang disebabkan Oleh penggunaan kantong plastik.
    3. Mengendalikan terjadinya dampak perubahan iklim;
    4. Menjamin keberlangsungan makluk hidup dan kelestarian ekosistim;
    5. Meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
    6. Ruang lingkup Pengurangan pengguna kantong plastik terdiri dari:


    • Pengurangan penggunaan kantong plastik;
    • Penyediaan kantong alternative ramah lingkungan;

    BAB III
    Tugas dan Wewenang
    Bagian Kesatu
    Tugas
    Pasal 3
    Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan mempunyai tugas menjamin terselenggaranya pengurangan penggunaan kantong plastik yang meliputi:

    • Menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengurangan penggunaarı kantong plastik.
    • Memfasilitasi, mengembangkan dan melaksanakan upaya pengurangan penggunaan kantong plastik.
    • Melakukan koordinasi antar perangkat daerah, instansi terkait, pelaku usaha, pihak akademisi dan masyarakat dalam pengurangan penggunaan kantong plastik.


    Bagian Kedua

    Wewenang

    Pasal 4
    Dalam menyelenggarakan program pengurangan penggunaan kantong plastik Pemerjntah Kota Kupang mempunyai wewenang:
    1. Menetapkan kebijakan dan strategi pengurangan penggunaan kantong plastik
    2. Melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi secara periodik terhadap penggunaan kantong plastik oleh pelaku usaha.

    BAB IV
    Penggunaa Kantong Alternatif Ramah Lingkungan
    Pasal 5


    1. Pelaku usaha dilarang menggunakan kantong plastik dalam rangka mengurangi ketergantungan terhadap kantong plastik.
    2. Pelarangan penggunaan kantong plastik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di laksanakan pada:


    • Pusat perbelanjaan;
    • Departemen store;
    • Hypermarket;
    • Supermarket;
    • Minimarket; dan
    • Retail modern.

    3. Dalam hal pelarangan sebagimana dimaksud ayat (1) pelaku usaha wajib menyediakan kantong alternative ramah lingkungan
    4. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dnaksud pada ayat (1) dapat di kenakan sanksi administrative berupa :

    • teguran lisan;
    • teguran tertulis;
    • penghentian sementara kegiatan; dan/ atau
    • pencabutan sementara izin,

    5. Penghentian sementara kegiatan sebagsimana dimaksud pada ayat (4) huruf c diberikan apabila telah dilakukan teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja.
    6. Pencabutan sementara izin sebagaimana dirnâksud pada ayat(4) huruf d, diberikan apabila pelaku usaha tidak melakukan perbaikan selama penghentian sementara kegiatan dengan jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
    BAB V
    Pembinaan Dan Pengawasan
    Pasal 6
    1. Dinas  Lingkungan Hidup dan Kebersihan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengurangan kantong plastic.
    2. Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada:
    3. Pelaku usaha; dan Pengguna. 
    4. Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lakukan melalui:

    a. Sosialisasi;
    b. Konsultasi; c. Bantuan teknis; dan
    d. Fasilitasi penerapan teknologi tepat guna dan hasil guna pembuatan kantong alternatif ramah lingkungan.
    BAB VI
    Peran Serta Masyarakat
    Pasal 7

    1. Masyarakat berperan aktif dalam pengurangan kantong alternatif ramah lingkungan.
    2. Peran serta masyarakat sebagaimana pada ayat (1) di lakukan melalui:

    a. Program kemitraan;
    b. Program adiwiyata;
    c. Program KGC;
    d. Program bersih-bersih dan
    e. Program pemilahan sampah dari sumbernya.
    BAB VII
    Ketentuan Peralihan
    Pasal 8
    Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 yang tetap menggunakan kantong plastik sebelum berlakunya Peraturan Walikota ini, dapat menggunakan kantong plastik dan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan harus menyesuaikan dengan Peraturan Walikota Kupang.
    BAB VIII
    Penutup
    Pasal 9

    1. Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
    2. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengurıdangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Kupang.


    Di tetapkan di Kupang
    Pada tanggal 26 Agustus 2019

    Diundangkan di Kupang
    26 Agustus 2019
    SEKRETARlS DAERAH KOTA KUPANG
    (Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2019 Nomor 408)
    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Terkini