Kupang, Citra Nusa Onlline.Com - Mendagri Perintahkan Gubernur Laiskodat Batalkan SK Penjabat Sekda SBD - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI memerintahkan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) oleh mantan Bupati Markus Dairo Talu (MDT), Adi Lalo.
Perintah Mendagri RI tersebut tertuang dalam Surat Mendagri Nomor: 800/2017/OTDA, Sifat : Segera, Perihal : Tanggapan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah dan Kelengkapan Berkas Persetujuan Pengisian Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya.
Dalam surat Kemendagri yang ditandatangani oleh Dirjen Otda tersebut, memerintahkan 3 hal pokok kepada Gubernur NTT :
- Membatalkan Surat Keputusan Bupati Sumba Barat Daya Nomor: BKPP/821/48/SBD/III/2019 tentang Pemberhentian Aparatur Sipil Negara dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Sekda SBD, Antonius Umbu Zasa, red) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya karena belum mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
- Tidak melakukan Mutasi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya Sampai dengan mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, serta melengkapi Berita Acara Tim Penilaian Kinerja ASN Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya (Tim Baperjakat).
- Sehubungan dengan hal tersebut diharapkan Saudara Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat menyampaikan hal ini kepada Bupati Sumba Barat Daya dan melaporkan pelaksanaannya kepada Menteri Dalam Negeri.
Menurut Kemendagri RI, penolakan terhadap pemberhentian Sekda Umbu Zasa dan pengangkatan Pejabat Sekda Adi Lalo oleh Bupati MDT bertentangan dengan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Walikota Dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan bakal calon sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat ijin tertulis dari Menteri.
Penolakan tersebut, tulis Kemendagri, untuk menanggapi Surat Gubernur Nomor: BKD 013.1/I/45.a/PK-JS/II/2019 tanggal 8 Februari 2019, Hal : Permohonan Rekomendasi dalam Rangka Pengisian Jabatan Administrasi di Lingkup Pemerintah Kabupaten SBD dan Surat Laporan dari Sdr. Drs. A. Umbu Zasa, M.Si.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTT, Henderina Sintinche Laiskodat yang berusaha dikonfirmasi wartawan di kantornya, idak berhasil ditemui.
Seperti diberitakan sebelumnya Pemerintah Pusat menindaklanjuti UU dan Aturan Pelaksanaannya dengan 5 surat dari Mendagri RI kepada Gubernur NTT dan 2 surat kepada Bupati SBD, Markys Dairo Talu, yakni 1 surat dari Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan 1 surat dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Surat Mendagri yang pertama, Nomor : 800/20/7/OTDA, tertanggal 2 April 2019. Surat kedua Nomor : 821/3100/SJ, tanggal 18 Mei 2019. Surat ketiga Nomor: 821/2693/OTDA, tanggal 13 Mei 2019. Surat keempat Nomor: 800/0984/OTDA, 27 Mei 2019. Surat Mendagri kelima Nomor : 821/3633/OTDA, tertanggal 10 Juli 2019.
Namun dalam video yang beredar di berbagai media Oktober 2019 lalu, Gubernur NTT, Viktor Laiskodat ymenyatakan pengaktifan kembali Sekda Antonius Umbu Zasa sebagai Sekda definitif Kabupaten SBD oleh Bupati Kodi Mete pasca pelantikan Bupati/Wabup SBD pada Agustus 2019 merupakan bentuk perlawanan terhadap Gubernur NTT sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Karena itu Gubernur Laiskodat memerintahkan kepada Bupati SBD untuk mengaktifkan kembali PLT. Sekda, Adi Lalo yang diangkat oleh Gubernur NTT. Bahkan Gubernur Laiskodat meminta aparat penegak hukum, baik polisi dan jaksa untuk memeriksa dan memproses hukum Bupati SBD karena melanggar aturan perundang-undangan.
Perseteruan antara Gubernur NTT, Viktor Laiskodat dan Bupati SBD Kornelius Kodi Mete berbuntut pafa penolajan Evaluasi Rancangan APBD Kabupaten SBD. Namun setelah diperintah Mendagri, akhirnya Pemprov NTT mengevaluasi RAPBD Kabupaten SBD pada Jumat pekan lalu.(cn/tim)
No comments:
Post a Comment