• Jelajahi

    Copyright © Citra Nusa Online

    Iklan

    Iklan

    PT. Agogo Gunakan Galian C dari Tambang Ilegal di Manggarai Timur

    PT Mitratin Group
    Tuesday, January 21, 2020, January 21, 2020 WIB Last Updated 2021-07-22T09:47:01Z
    Lokasi Tambang Ilegal PT. AGG di Galong, Desa Watu Pari, Kec. Elar Selatan, Kab. Manggarai Timur.

    Kupang, Citra Nusa Online.Com - PT. Agogo Golden Group (AGG) menggunakan galian C  yang berasal dari tambang yang tak memiliki ijin tambang (tambang ilegal, red) untuk mengerjakan Jalan Propinsi, ruas Bealaing – Mukun – Aegela Segmen 2 senilai Rp 14,1 Milyar.

    Galian C yang digunakan oleh PT. AGG untuk perkerasan Jalan Propinsi NTT (sekitar 10 km sesuai kontrak, red), diperoleh dari tambang ilegal di Galong, Desa Watu Pari, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) - NTT. Lokasi penambang ilegal  itu digali sendiri oleh  oleh PT. AGG dengan menggunakan 1 unit excavator.

    Berdasarkan investigasi Tim media ini pada Rabu (10/1/20), ditemukan titik tambang galian C di Kampung Galong, Desa Watu Pari, sekitar 2 km dari titik awal pekerjaan perkerasan jalan tersebut. Lokasi tersebut berada di hutan sekitar 1 km sebelum memasuki Kampung Galong, Desa Watu Pari, Kecamatan Elar Selatan. Saat Tim investigasi tiba di lokasi tambang ilegal tersebut, tak ada aktivitas tambang oleh PT. AGG.

    Seperti disaksikan Tim investigasi media ini, tampak reruntuhan material bekas galian di lokasi yang berada tepat di tepi jalan propinsi, ruas Bealaing-Mukun-Mbazang. Lubang bekas galian di bukit tersebut sekitar 100 meter x 50 meter. Masih ada tumpukan material/agregrat gunung di lokasi tambang ilegal tersebut.
    Beberapa warga yang ditemui di lokasi tersebut mengatakan, lokasi tambang tersebut merupakan lahan milik warga setempat yang dikontrak oleh PT. AGG. “Ini galiannya PT. Agogo untuk buat jalan. Lokasi ini milik tuan tanah di sini yang dikontrak PT. Agogo,” ujarnya.

    Excavator milik PT. Agogo tampak sekitar 1 km dari lokasi tambang. Di tepi jalan di dalam perkampungan penduduk. Menurut warga setempat, excavator tersebut telah diparkir sejak tanggal 24 Desember 2019. Dari informasi yang dihimpun dari warga setempat, diduga penggalian tersebut dihentikan oleh pemilik lahan karena belum ada pembayaran dari PT. AGG.

    Pengawas PT. Agogo, Paskalis.

    Pengawas Lapangan PT. AGG, Paskalis yang ditemui Tim Investigas di Kampung Bong, Desa Watu Pari, mengakui jika tambang galian C tersebut merupakan lahan milik masyarakat setempat yang dikontrak oleh PP. AGG. Namun mengenai ada tidaknya ijin tambang galian C dari Pemerintah Propinsi NTT, Paskalis tidak mengetahuinya. “Kalau tentang ijin tambang, itu perusahaan yang tahu,” katanya.

    Direktur PT AGG, Rekta Mandrawa yang dikonfirmasi melalui telepon selularnya pada  Senin (13/1/20), mengakui bahwa pihaknya tidak memiliki ijin Galian C di Galong, Kecamatan Elar Selatan, Matim. “Haa... memang tidak ada ijin galian C. Kontraktor lain juga biasanya seperti itu. Tidak ada ijin galian C,” jawabnya.

    Menurut Rekta, biasanya pihak kontraktor tidak memerlukan ijin galian C di Galong untuk pelaksanaan proyek. “Itu bukan ijin, kita kontrak kwuari milik masyarakat setempat. Nanti baru kita lapor saat pekerjaan selesai. Saat PHO (Purchasing Hand Over/Serah Terima Pertama dari kontraktor kepada PPK, red), kita pasti bayar pajak galian C di kabupaten (tempat lokasi galian, red) karena itu menjadi syarat saat PHO,” jelasnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, progres fisik Proyek Peningkatan Jalan Propinsi, ruas jalan Bealaing-Mukun-Mbazang sekitar Rp 14,1 Milyar mangkrak alias progres/realisasi fisiknya sangat rendah. Proyek tersebut harusnya dikerjakan sekitar 7 bulan dan waktu kontraknya selesai pada awal Nopember 2020. Namun hingga 10 Januari 2020, saat Tim investigasi media ini tiba di lokasi proyek, realisasi proyek tersebut baru sekitar 50 persen.
    Item pekerjaan hotmix sepanjang 2 km belum dikerjakan sama sekali. Pada lokasi tersebut baru dilakukan penggusuran pelebaran jalan pada titik awal pekerjaan menuju Desa Rana Mbata, Kecamatan Kota Komba, Matim.

    Item pekerjaan drainase yang telah dikerjakan sekitar 200 m.  Namun drainase tersebut sebagian  besar telah patah dan jebol terkena gerusan air hujan. Satu deker dilokasi tersebut tampak baru diselesai dicor beberapa minggu, bagesting dari bambu bulat tampak belum dibongkar.
    Terlihat sekitar 20 ret kerikil kali bulat bercampur pasir berlumpur di timbun di lokasi tersebut. Tampak juga beberapa ratus meter hamparan kerikil kali bulat di badan jalan yang telah digilas di Kampung Rana Mbata.

    Sedangkan item pekerjaan pelebaran dan perkerasan jalan sekitar 10 km baru dikerjakan sekitar 5 km di sekitar Desa Watu Pari, Kecamatan Elar Selatan, Matim. Dua unit deker di Kampung Bong, Desa Watu Pari belum dicor. Akibatnya jalan sementara tergenang air dan berlumpur sehingga sulit dilewati kendaraan. Tembok penahan badan jalan di Kampung Bong juga tampak patah dan membahayakan keselamatan warga setempat.

    Wakil Gubernur NTT, Joseph Nae Soi melakukan inspeksi mendadak ke lokasi proyek di ruas Jalan Bealaing-Mukun-Mbazang segemen 2, sehari setelah diberitakan berbagai media. Wagub Nae Soi menemukan pekerjaan proyek pada segmen 2 yang belum diselesaikan. Bahkan realisasi fisiknyanya sangat rendah dibandingkan dengan target realisasi fisik dalam kontrak. (cn/tim)
    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Terkini