![]() |
Rince Masu Sedang Melapor di Polda NTT |
Kupang, Citra Nusa Online.Com - Dinilai tak adil dan telah sewenang-wenang melakukan eksekusi tanah, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Kupang, Johnson Mira Mengi dilaporkan pemilik tanah, Rince Masu (52 Thn), ke Kepolisian Daerah (Polda) NTT) pada Jumat (24/1/20) sore. Selain Mira Mengi, Rince Masu juga melaporkan Ketua Panitera PN Kupang, dan pemohon eksekusi Yery E. Billik dalam dugaan tindak pidana Pengurusakan.
Laporan Rince Masu diterima BAMIN IV SPKT, Brigadir Polisi Kepala, Armando W. S. Wabang dengan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Nomor: STTL/B/40/1/2020/SPKT, tertanggal 24 Januari 2020, diketahui Ajun Inspektur Polisi Satu, Julio Dacosta an. Kepala SPKT Polda NTT.
![]() |
Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan |
Seperti disaksikan Tim Media ini, Rince Masu mendatangi Polda NTT didampingi oleh Tim Pengacaranya, Christy Y. Mudji. SH, dan keluarganya. Rince diperiksa sekitar 2 jam oleh Brigadir Polisi Kepala, Armando W. S. Wabang di ruang SPKT Polda NTT.
Ditemui usai membuat laporan polisi, Rince menjelaskan, tanah (di atasnya terdapat rumah) telah di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Kupang pada tanggal 23 Januari 2020 secara sewenang-wenang oleh Pengadilan Negeri Kupang. “Kami diperlakukan secara tidak adil dan sewenang-wenang oleh Pengadilan Negeri Kupang. Kami sedang melakukan gugatan perlawanan eksekusi tapi tak dihiraukan Pengadilan Negeri Kupang,” ujarnya.
Rince menduga ada rekayasa dalam perkara tanah tersebut. “Perkara ini sangat aneh. Suami saya, Samuel Benu yang digugat di Pengadilan. Padahal sertikat tanah atas nama saya. Saya mendapat tanah tersebut dari Bapak saya. Tetapi Pengadilan hingga Mahkamah Agung memenangkan para Tergugat. Ini yang namanya keadilan?” ungkapnya sedih.
Berdasarkan Press Release yang diterima Tim Media ini, dijelaskan, PN Kupang melakukan eksekusi terhadap tanah milik Rince dan rumah di atasnya dilakukan pada Kamis, 23 Januari 2020. Eksekusi tersebut berdasarkan pada Putusan No.210/Pdt.G/2014/PN.KPG, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang No. 176/Pdt/2015/PT. KPG, jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 1784.K/Pdt/2016. Pemohon Eksekusi Cornelis Bilik, dkk melawan Samuel Benu sebagai Termohon Eksekusi.
Menurut Tim Pengacara, Ketua PN Kupang memerintah Jurusita untuk melakukan eksekusi tanpa melihat fakta hukum yang sebenarnya bahwa :
- Objek gugatan telah salah alamat karena alamat objek tersebut dalam Gugatan Pengugat terletak dahulu di Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alat, Kota Kupang dan sekarang sudah dimekarkan menjadi Kelurahan Bakunase II. Faktanya bahwa Kelurahan Bakunase II adalah pemekaran dari kelurahan Bakunase, bukan dari Kelurahan Batuplat. Bahwa Tergugat Samuel Benu (suami Rince Masu/pemilik tanah, red) tidak pernah mempunyai tanah/memiliki sebidang tanah yang dimaksud tersebut.
- Batas-batas tanah tersebut juga tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Pengadilan Negeri Kupang, lanjut Tim Pengacara, dengan sangat berani telah melakukan eksekusi atas tanah dan bangunan milik Rince Masu yang mana bukanlah pihak dalam perkara tersebut, baik sebagai penggugat maupun tergugat.
Sebagai bukti kepemilikan objek tersebut adalah seberkas sertifikat hak milik yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia secara sah, dengan Nomor: 72, Kota kupang, Kecamatan Kota Raja (dahulu Kecamatan Kupang Selatan), Kelurahan Bakunase II (dahulu Kelurahan Bakunase) Provinsi NTT. “Yang mana tanah tersebut didapat dari ayah kandung Rince Masu sendiri,” tulis Tim Pengacara.
Berdasarkan data-data tersebut, Tim Pengacara mempertanyakan keberanian Ketua PN Kupang dalam melakukan eksekusi tersebut. “Sehingga Ketua Pengadilan Negeri Kupang dengan sangat berani tanpa melihat fakta hukum yang sebenarnya. Putusan dan tindakan eksekusi tersebut adalah tindakan hukum yang brutal dan sewenang-wenang, serta sangat mencederai rasa keadilan di masyarakat,” tandasnya.
Apalagi saat ini, Rince Masu sebagai pihak yang dirugikan sedang melakukan upaya hukum perlawanan yang perkaranya sedang dalam proses Kasasi. Gugagatan Perlawanan tersebut telah didaftarkan di Kepaniteraan Perdata PN Klas I A Kupang dengan Nomor: 199/Pdt.Bth/2018/PN. KPG.
Upaya hukum perlawanan tersebut, lanjut Tim Pengacara, sampai dengan saat ini masih berjalan dan dalam proses Kasasi. “Upaya Hukum Perlawanan masih berjalan, belum Incrach. Kog bisa main eksekusi seenaknya saja. Ini adalah sebuah keputusan dan tindakan yang sewenang-wenang dan burutal karena sangat mencederai rasa keadilan di masyarakat dan juga melanggar aturan yang berlaku,” tandas Tim Pengacara. (cn/tim)
No comments:
Post a Comment