• Jelajahi

    Copyright © Citra Nusa Online

    Iklan

    Iklan

    Walikota Minta Pendapatan Daerah Dikelola Dengan Semangat Ayo Berubah

    PT Mitratin Group
    Friday, January 24, 2020, January 24, 2020 WIB Last Updated 2021-07-22T16:58:57Z

    Kupang, Citra Nusa Online.Com - Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore meminta agar pendapatan daerah/pajak dan retribusi daerah dapat dikelola dengan Semangat Ayo Berubah.
    Hal itu disampaikan Walikota saat melantik dr. I Wayan Ari Wijana S. Putra, M.Si sebagai Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Kupang, Selasa, 21 Januari 2020 di Ruang Rapat Garuda  Lantai II Kantor Walikota Kupang.
    “Badan Pendapatan Daerah diharapkan agar segera melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dibidang pendapatan daerah/pengelolaan pajak dan retribusi daerah dalam kerangka smart city dan semangat ayo berubah,” tambah Walikota Kupang.
    Walikota Kupang berharap, pejabat yang dilantik agar segera melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang baru sesuai amanat dalam peraturan perundang-undangan untuk meningkatkan pendapatan daerah demi kesejahteraan masyarakat Kota Kupang dengan mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi, kolusi serta nepotisme.
    “Saya berharap Bapenda segera menciptakan atau membenahi sistem pemungutan pajak retribusi menjadi sistem online yang terintegrasi antara Pemkot dalam hal ini Bapenda, bank sebagai tempat setor pajak dan sistem payment milik pelaku usaha/perusahaan seperti perhotelan, restoran, outlet perdagangan dan usaha-usaha lainnya,” tukas Walikota Kupang.
    Mulai tahun ini, lanjut Walikota, diharapkan Pemerintah Kota Kupang melalui Bapenda segera menciptakan atau membenahi sistem pengelolaan pajak dan retribusi daerah online yang mewajibkan setiap perusahaan/pelaku usaha seperti perhotelan, restoran, outlet-outlet pergudangan dan lain-lain.
    "Agar mengintegrasikan payment system usaha masing-masing dengan sistem pajak online milik Pemerintah Kota Kupang yang dikelola oleh Bapenda, sehingga setiap transaksi otomatis tercatat dalam sistem pemungutan pajak milik Pemkot Kupang," ujarnya.
    Dengan begitu,  harap Walikota, tidak akan ada lagi pajak jasa atau perdagangan yang luput setor. Dengan adanya sistem online, setiap transaksi tercatat dalam sistem di Bapenda dan ditetapkan sebagai pajak yang wajib disetor pelaku usaha. "Sistem ini juga diharapkan dapat meminimalisir kerugian daerah akibat salah dalam penetapan pajak,” tandas Walikota Kupang.
    Untuk mewujudkan sistem dimaksud, papar Walikota, Pemerintah Kota Kupang melalui Bapenda akan bekerjasama dengan bank-bank agar sistem pembayarannya dapat diintegrasikan dengan sistem pajak online Bapenda sebagai bank tempat menyetor pajak para pelaku usaha/perusahaan. 

    "Sedangkan untuk setiap pelaku usaha dan jasa yang beroperasi di Kota Kupang wajib mengintegrasikan sistem pembayarannya dengan sistem pajak online Bapenda Kota Kupang," tegasnya. 

    Menurut Walikota, pengukuhan tersebut dilaksanakan dalam rangka melaksanakan amanat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang ditindaklanjuti melalui Perda 6 tahun 2019 dan Perwali 44 tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah.

    Hadir dalam acara itu antara lain Penjabat Sekretaris Daerah, Ir. Elvianus Wairata, M.Si, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretaris Daerah Kota Kupang, Drs. Yoseph Rera Beka, Kepala Dinas Pariwisata Kota Kupang, Yanuar Dally, SH, M.Si yang juga bertindak sebagai saksi, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowaty, M.Kes, dan jajaran pimpinan instansi lingkup Kots Kupang, serta insan pers dari media cetak, elektronik dan online. (cn/*)
    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Terkini